JAYAPURA,wartaplus.com – Bertepatan dengan peringatan 64 tahun ditandatanganinya Perjanjian New York (New York Agreement) pada 15 Agustus 1962, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui sayap politiknya, Komite Nasional (Komnas), mengeluarkan pernyataan resmi penolakan terhadap kesepakatan tersebut. Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Juru Bicara Komnas TPNPB, Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya Sabtu (15/8/2026) pagi.
Dalam pernyataannya, Sebby Sambom menegaskan bahwa bangsa Papua secara tegas menolak Perjanjian New York karena dianggap sebagai awal malapetaka dan pelanggaran hak fundamental orang asli Papua.
Lima Alasan Penolakan
Sebby merinci lima dasar hukum mengapa TPNPB-OPM menolak perjanjian yang melibatkan Pemerintah Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, dan PBB tersebut:
Tidak Melibatkan Rakyat Papua: Perjanjian dilakukan sepihak oleh negara-negara besar tanpa melibatkan orang asli Papua sebagai subjek hukum utama.
Pelanggaran Hak Fundamental: Orang asli Papua sebagai pemilik sah “Negeri Paradise” tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas tanah leluhurnya.
Awal Aneksasi: Perjanjian ini menjadi landasan bagi aneksasi wilayah West Netherland New Guinea ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengorbanan Hak Politik: Hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi orang asli Papua telah dikorbankan demi kepentingan geopolitik saat itu.
Tuntutan Tanggung Jawab Internasional: TPNPB menuntut Pemerintah Belanda, Amerika Serikat, PBB, dan Indonesia bertanggung jawab atas penderitaan rakyat Papua selama lebih dari 64 tahun di bawah apa yang mereka sebut sebagai “pendudukan ilegal.”
Tuntutan Review Proses Aneksasi
Menutup pernyataannya, Sebby Sambom mendesak komunitas internasional untuk melakukan tinjauan ulang (review process) terhadap proses aneksasi Papua ke Indonesia. Ia juga menuntut pengakuan terhadap hak politik kemerdekaan bangsa Papua yang menurutnya telah dideklarasikan sejak 1 Desember 1961.
“Bahwa dengan demikian, maka PBB, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Belanda, dan Pemerintah Indonesia harus review process aneksasi Papua ke Indonesia dan mengakui Hak Politik kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember 1961,” tegas Sebby.
Pernyataan ini disampaikan di tengah suasana peringatan HUT RI ke-81 yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua.
TPNPB sebelumnya juga telah mengimbau warga asli Papua untuk tidak merayakan hari kemerdekaan Indonesia dan memperingatkan potensi aksi bersenjata sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai pendudukan.*

Be the first to comment