Gubernur Waterpauw Beberkan Dana Hibah untuk 11 Parpol di Papua Barat Naik Jadi Rp2,6 Miliar

Penjabat (Pj) Gubernur, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si. (Foto Tim Media PjGubPB)

Manokwari, papuadeadline.com,  – Pemerintah Provinsi Papua Barat menambah alokasi dana bantuan keuangan untuk  11 partai politik (Parpol) tahun 2022 menjadi Rp2,6 Miliar. Kucuran bantuan meningkat Rp1 Miliar dibanding tahun sebelumnya.

Kucuran bantuan keuangan sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat nomor 721/60/2/2022 tentang Penetapan Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah yang memperoleh kursi di DPR Papua Barat

Penandatanganan bantuan keuangan bagi 11 partai politik dihadiri langsung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Forkopimda dan perwakilan 11 Parpol.

“Pada tahun 2022 bantuan bagi partai politik mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana selisihnya Rp1 miliar, karena setiap tahunnya ada peningkatan pada APBD kita di Provinsi Papua Barat,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, Selasa 12 Juli 2022.

Baesara menjelaskan,  besaran nilai bantuan keuangan untuk partai politik tingkat Provinsi Papua Barat mencapai Rp 2,6 miliar. Dana tersebut akan diberikan untuk  11 partai yang mendapatkan kursi di DPR Papua Barat.

11 Partai Politik di Papua Barat menandatangani berita acara penyerahan bantuan keuangan dari Pemprov, Selasa 12 Juli 2022. (KabarPapua.co/ Irsye Simbar)

Besaran bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan perolehan suara sah  pada pemilu periode tahun 2019-2024. Adapun 11 partai tersebut meliputi PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Demokrat dan PKPI.

“Pemberian bantuan ini secara nasional telah diatur dalam Permendagri nomor 78 tahun 2020 yang mengatur sebagian besar untuk pendidikan politik dan kebutuhan sekretariat partai, karena rata-rata partai belum memiliki kantor sendiri, sehingga bantuan tersebut untuk dua konsentrasi itu,” ujarnya.

Baesara menambahkan, untuk besaran per partai dengan suara sah sebesar Rp 4.716.66. Persentase ini berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat.

Berikut rincian penerima bantuan keuangan untuk 11 partai politik di Papua Barat :

  1. Partai Golkar, suara sah 100.523 x 4.716.66  perolehan Rp 474.128.792.26
  2. Partai Nasdem, suara sah 89.827 x 4.716.66 perolehan Rp 423.679.824.74
  3. PDI Perjuangan, suara sah 81.662 x 4.716.66 perolehan Rp 385.168.622.44
  4. Partai Demokrat, suara sah 71.728 x 4.716.66 perolehan Rp 338.313.719.36
  5. Partai Gerindra, suara sah  45.759 x 4.716.66 perolehan Rp 215.827.814.58
  6. Partai Hanura, suara sah 36.106 x 4.716.66 perolehan Rp 170.298.281.72
  7. Partai PAN, suara sah 35.195 x 4.716.66 perolehan Rp 166. 001.440.90
  8. Partai PKPI, suara sah 29.554 x 4.716.66 perolehan Rp 139.394.987.48
  9. Partai Perindo, suara sah 27.006 x 4.716.66 perolehan Rp 127.377.039.72
  10. Partai PKS, suara sah 25.618 x  4.716.66 perolehan Rp 120.830.371.16
  11. 11. Partai PKB, suara sah 21.765 x 4.716.66 perolehan Rp 102.657.234.30.***

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*