JAYAPURA,papuadeadline.com – Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.
Sebagai orang yang taat, dirinya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,” ujar Plt Bupati.
Dirinya juga tidak luput mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan.
“Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,” tegasnya.
Sejak awal Plt Bupati Mimika menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.
Kepada Majelis Hakim PN Jayapura yang betul – betul telah memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati yang tulus. “Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,” tuturnya.
Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.
Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00.*
Be the first to comment