PAPUADEADLINE.COM,Jayapura- Mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentan, Rabu (21/10/2020) pukul 11.30 WIT, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Kombes Pol Alfred Papare, S.IK. Ini diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda, Kamis (22/10/2020) siang,
Dikatakan, saat Tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dalam OTT, tim mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang. Identitas Petugas yang diamankan, HP (46), Y,RL dan seorang perempuan ERS (29)
Baran bukti yang diamanakan ang senilai Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid tes untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan buku absen petugas.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test.
“Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.00o per orang,”tandasnya
Diungkapkan, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Sementara untuk ke empat petugas, telah dipulangkan kerumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik. “Untuk kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,”ujarnya.*
Be the first to comment