Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS

Suasana mediasi sengketa DCS tiga parpol yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya/ist

Jayapura, Papuadeadline.com– Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024.

Dalam mediasi yang digelar, Jumat (25/8/2023) ini, ketiga partai dan KPU  mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan sehingga Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi mememuhi syarat (MS).

“Mencapai kesepakatan yang pada pokoknya termohon (KPU) memberikan kesempatan untuk pemohon (parpol) melakukan perbaikan. Penyampaian dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU,” ujar Cornelia saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Lanjut Cornelia sebagai pimpinan majelis dalam mediasi, ia memerintahkan agar hasil kesepakatan itu wajib dilaksanakan tiga hari terhitung sejak keputusan penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu 2024 dibacakan.

Dijelaskan sebelumnya ketiga partai tersebut mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam gugatannya, Partai Garuda mempersoalkan 16 Bacaleg yang TMS lantaran berkasnya tidak disubmit ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak diupload.

“Kalau dari PBB  gugatannya itu ada tiga Bacaleg di Dapil 2 dan satu orang Bacaleg di Dapil 3 yang belum diunggah dokumennya,” terangnya.

Dengan dilakukannya mediasi, Cornelia kembali menegaskan, bahwa Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi tersebut.

“Memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja,” tandas Cornelia. (Lb)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*