Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi

Aparat Sipil Negara Kabupaten Mimika gerah beberapa hari ini, melakukan demo menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika/Istimewa

MIMIKA,papuadeadline.com –  Aparat Sipil Negara Kabupaten Mimika gerah beberapa hari ini hingga mereka  turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.  Jumat (15/12/2023) sore dekat bundaran Timika Indah, sejumlah ASN tersebut menyampaikan aspirasi dengan membacakan beberapa pernyataan sikap.

Pernyataan sikap ini ditukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dibacakan oleh tiga ASN Pemda Mimika, yakni Priska Kuum, Florida Ende Maniagasi dan Yohanes Tsugumol.

Bapak Presiden RI, IR. Joko Widodo di Jakarta, kami sebagai ASN pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada bapak Presiden apakah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika? ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika?

Kedua, Kami alami di Kabupaten Mimika khususnya dalam penataan Birokrasi Pemerintah, bawahan bapak yakni  Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, sehingga hak – hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan.

Dengan semena-mena kami dinonjobkan dan dirolling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN Orang Asli Papua (OAP) dan juga non OAP merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum-oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan.

Ketiga, Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu di tengah – tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng, oleh karena itu melalui media sosial dan surat terbuka kami menyampaikan suara ini dan berharap Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian langsung terhadap masalah ini.

Keempat, kami ASN pemerintah Kabupaten Mimika juga mempertanyakan kepada Bupati Mimika apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah melakukannya sesuai dengan perintah UU otsus Papua nomor 21 tahun 2021 yang telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021?

Kelima, mereka juga mempertanyakan kepada Sekda Mimika terkait peran Baperjakat apakah masih ada sistem pengangkatan atau mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika. “Apakah rolling kemarin itu memenuhi dalam sistem Baperjakat?,” tanyanya. Aksi para ASN ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Timika yang melintasi jalanan Bundaran Timika Indah. Namun Usai membacakan lima pernyataan sikap mereka, para ASN ini kemudian membubarkan diri dengan dam

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*