Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor

JAYAPURA,papuadeadline.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.

Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang. Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng
agar kooperatif. Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.

“Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,”kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.

Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud

Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,”ujar Ali mengingatkan. *

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*