PAPUADEADLINE,Jayapura – H Muhammad Topansyah membantah dirinya melaporkan dugaan kasus korupsi di Mamberamo Raya ke Polda Papua, seperti yang dituduhkan Johan F.Wenehen yang dipublikasi di media Koreri.com 19 Agustus 2021 dengan judul https://koreri.com/2021/08/18/jadi-tumbal-politik-bupati-dorinus-dasinapa-dan-rifai[1]darus-keluarga-minta-sr-dibebaskan/.
Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya Yuliyanto SH.MH didampingi oleh DR. Muhammad Yusuf SH.MH saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Jayapura, Kamis (19/8/2021).
Tuduhan Johan F Wenehen selaku juru bicara keluarga tersangka SR, kata Yulianto telah menyerang pribadi kliennya H Topan sehingga akan melayangkan somasi.
“Dari semua hal itu telah menyerang harga diri kehormatan atau nama baik klien kami H. Muh Topansyah (H Topan). Dalam media online tersebut, klien kami Haji Topan di sampaikan sebagai pelapor terkait dugaan kasus covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Yulianto.
Yulianto menambahkan kliennya tidak pernah dipanggil sebagai pelapor maupun saksi di kantor polisi, sehingga itu pemberitaan itu merupakan pencemaran nama baik dan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Johan F Wenehen.
“Kami tidak melaporkan masalah covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya, dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut. Atas tindakan Johan tersebut kami somasi agar Sdr . membuktikan kebenaran dan mempertanggung jawabkan atas pernyataannya di media online,’’ujarnya.*
Be the first to comment