JAYAPURA,papuadeadline – Komunitas Papua Anti Korupsi (KOMPAK) meminta Gubernur Papua (Lukas Enembe), DPR Papua, serta aparat penegak hukum, bergandengan tangan memberantas korupsi yang mengakar, menjalar massif di Papua.
“Dengan segera, para pemimpin Papua menetapkan batas waktu penyelesaian berbagai dugaan tindak korupsi yang berlangsung bertahun tahun. KOMPAK menyerukan, apabila tak mampu tuntaskan korupsi, segera mundur dari jabatan,” tegas Gifly Buiney saat membacakan pernyataan sikap KOMPAK dalam unjuk rasa memperingati Hari Antikorupsi Internasional di Jayapura, Papua, Kamis (9/12/2021).
Demonstrasi yang berlangsung ditengah keramaian Kota Abepura, Jayapura itu, tak berlangsung lama. Sesaat setelah membacakan pernyataan sikap, kepolisian kemudian membubarkan 100an para pendemo.
Selain meminta mundur pejabat, KOMPAK menyebut berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya kontrak pembangunan dermaga Kantor DPR Papua tahap II tahun 2019 melampaui anggaran sebesar Rp 21.312.196.521, dana Hibah Tahun Anggaran 2016 – 2017 Kepada Panitia Besar PON XX senilai Rp 35.000.000.000 diduga disalahgunakan, ditemukan perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.299.465.921, adanya temuan dana hibah Pemprov Papua kepada KONI Propinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 (tanpa SPJ, SPJ tidak lengkap dan SPJ double).
Selanjutnya, terdapat dugaan tidak pidana korupsi pemotongan dana desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 senilai lebih dari Rp 800 miliar di Kabupaten Tolikara, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp76.133.837.625 di Kabupaten Intan Jaya, dan adanya dugaan tindak pidana korupsi Anggaran RDP (MRP) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp18.000.000.000.
Berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja barang dan jasa (diantaranya program peningkatan kapasitas lembaga MRP, dll) pada sektariat Majelis Rakyat Papua mencapai total Rp7.987.109.200, dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan honor/upah 46 Anggota Majelis Rakyat Papua terkait hearing dialog Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp6.900.000.000, dugaan tidak pidana korupsi hibah dan bantuan sosial Pemprov Papua Tahun Anggaran 2017, dimana dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.572.650.000, dan terakhir, nilai realisasi Bansos Papua, pertanggungjawabanya belum ada sebesar Rp4.256.000.000.000.
KOMPAK meminta KPK memeriksa oknum penggelap anggaran yang telah dibeberkan. “Periksa juga KONI, pemerintah Propinsi Papua dan segenap jajaran pemerintahan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi uang Negara,” sebut KOMPAK dalam rilis pers.
Menurut KOMPAK, sistem antikorupsi dan upaya memberantas korupsi, masih tertinggal jauh di Papua. Pemberantasan korupsi ibarat bayi yang terus belajar merangkak.
KOMPAK mengurai, publik tentu berharap ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih. Setidaknya, sebuah itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik, serta komitmen penanganan korupsi.
Korupsi adalah musuh nyata pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang mesti terus diperangi. *
Be the first to comment