
JAYAPURA,papuadeadline.com – Jayapura Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (25/11/2025) pagi, mengapresiasi Polda Papua terkait penangkapan mantan Bupati Biak berinisial HAN.
Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).
HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.
“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,”ucapnya.
Ditegaskan, tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,”tambah Direskrimum.
Setelah ditangkap, tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, “tutup Direskrimum.
Sangat Tidak Etis
“Ini suatu hal yang tidak lazim dan tidak etis, tapi juga melanggar hukum, inikan masih dugaan, tetapi kalau dugaan itu terbukti benar dipengadilan. Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi Bupati,”ujarnya.
Dikatakan, langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya. “Its oke itu pendapat orang, tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di ayat 1, pasal 112 , ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,”tandasnya.*
Be the first to comment