JAYAPURA,wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan aset daerah senilai lebih dari Rp329 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah Tahap II yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (29/12/2025).
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan kewajiban hukum sebagai konsekuensi dari terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan.
“Hari ini Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak tahap kedua yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Ini adalah kewajiban hukum karena aset-aset tersebut sebelumnya menjadi beban pemerintah provinsi induk,” ujar Fakhiri.
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi tanah, kendaraan dinas, serta infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua dan kini berada dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Pegunungan.
“Total nilai aset yang diserahkan lebih dari Rp329 miliar. Di dalamnya terdapat aset tanah, kendaraan, serta infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun oleh Provinsi Papua dan saat ini berada di wilayah Papua Pegunungan,” jelasnya.
Gubernur Fakhiri menambahkan, masih terdapat sejumlah aset lainnya yang belum diserahkan dan saat ini sedang dalam proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih ada beberapa aset bergerak seperti mobil ambulans dan aset lainnya yang berada di wilayah Papua Pegunungan. Aset tersebut tidak dapat ditahan oleh Provinsi Papua dan akan diserahkan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyerahan aset kepada provinsi-provinsi DOB lainnya, seperti Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan, telah diselesaikan. Oleh karena itu, aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan tidak lagi dapat dicatat sebagai aset milik Provinsi Papua induk.
“Suka tidak suka, aset yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan harus diserahkan. Ini merupakan perintah undang-undang dan tidak boleh lagi tercatat sebagai aset Provinsi Papua induk,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk mendukung pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua atas penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, seluruh aset yang ada di wilayah Papua Pegunungan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi setempat.
“Selaku pihak penerima, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur Provinsi Papua Induk. Dengan penyerahan ini, seluruh aset, baik yang sedang dibangun maupun yang telah lama dibangun, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,” ujar John Tabo.
Ia menambahkan, penyerahan aset tersebut juga meringankan beban administratif, termasuk kewajiban pembayaran pajak aset, sehingga pemerintah provinsi dapat lebih fokus menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku. *

Be the first to comment