<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/category/hukum-kriminal/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Sep 2024 04:28:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/category/hukum-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>4 Orang Jadi Tersangka Kasus PON Papua, berikut Identitasnya</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 04:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8335</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan tinggi Papua menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua. &#160; Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, Selasa (3/9) siang. &#160; Kata Nixon, 4 <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/" title="4 Orang Jadi Tersangka Kasus PON Papua, berikut Identitasnya">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/">4 Orang Jadi Tersangka Kasus PON Papua, berikut Identitasnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan tinggi Papua menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, Selasa (3/9) siang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kata Nixon, 4 orang tersangka masing-masing berinisial TR, RD, RL dan VP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah penetapan tersangka, Nixon menjelaskan ketiganya langsung menjalani penahanan. Sementara 1 tersangka lainnya masih mangkir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;2 ditahan di Papua, satu di Jakarta sedangkan 1 yang mangkir dari panggil dan secepatnya akan jemput paksa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu Kasidik Pidus Kejati Papua, Vareli Dedi Sawaki mengatakan perkara PON XX Papua, pihaknya sudah memerikaa 65 orang saksi dan 2 ahli.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;67 orang sudah dimintai keterangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sawaki menjelaskan, empat tersangka memiliki jabatan yakni ketua Bidang II PB PON, Bendahara Umum, Bidang Transportasi dan Bidang Venue.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>&#8220;Ukuran kerugian capai ratusan miliar. Dan sejauh ini tidak ada LPJnya,&#8221; tegas Sawaki.</p></blockquote>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/">4 Orang Jadi Tersangka Kasus PON Papua, berikut Identitasnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/4-orang-jadi-tersangka-kasus-pon-papua-berikut-identitasnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKB Tembak Mati Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 21:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[intan jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kkb]]></category>
		<category><![CDATA[papua tengah]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8251</guid>

					<description><![CDATA[<p>INTAN JAYA,papuadeadline.com &#8211; Terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area. Dari pantauan drone tersebut, terlihat satu korban tergeletak <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/" title="KKB Tembak Mati Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/">KKB Tembak Mati Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>INTAN JAYA,papuadeadline.com &#8211; Terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area. Dari pantauan drone tersebut, terlihat satu korban tergeletak di area bawah sungai Wabu, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.</p>
<p>Korban yang diidentifikasi bernama Raimon Gustam Kailimang, pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai), berasal dari suku Makassar. Korban mengalami luka-luka serius, di antaranya luka tembak pada bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, Luka Tembak dilengan Kanan, Luka Tembak di Dada Kanan.</p>
<p>Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penembakan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya , yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Yang melakukan penembakan adalah KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya,&#8221; ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.</p>
<p>Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keteranganya mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Kali Wabu, korban Raimon Gustam Kailimang (MD) bersama rekannya, Robi Belau, turun ke kali untuk mengambil air. Setibanya di lokasi, mereka turun dari mobil dan mengeluarkan selang untuk menyedot air dari kali. Tiba-tiba, seorang anggota KKB dengan membawa senjata panjang mendekati mereka.</p>
<p>“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya. berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi foto, pelaku menembak korban Raimon Gustam Kailimang dari jarak sekitar satu meter. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Robi Belau, rekan korban, sebelum melarikan diri ke arah Gunung Wabuk,”jelas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.</p>
<p>Saksi yang berada di lokasi kejadian adalah Robi Belau, warga Kampung Tigamasigi, yang juga menjadi korban pemukulan. Saat ini, Robi Belau masih menjalani Pemeriksaan oleh tim penyidik Ops Damai Caretnz-2024 dan Polres Intan Jaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.</p>
<p>Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan bahwa korban merupakan masyarakat sipil dan bukan mata-mata pemerintah, seperti yang selalu dicurigai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).</p>
<p>“Jenazah korban telah dievakuasi oleh Satgas Tindak Ops Damai Cartenz dan Satgas 509/BY ke Puskesmas Sugapa dan Jenazah korban direncanakan akan dikirim ke Makasar Kampung halamanya pada rabu 14 Agustus 2024.”, Tutup Kasatgas Humas.*<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240814_060311_784.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/">KKB Tembak Mati Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kkb-tembak-mati-masyarakat-sipil-di-sugapa-intan-jaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Dianiaya Sekretarisnya</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2024 21:18:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8142</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; JAYAPURA- Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih seringkali ditemui dilingkungan kerja, bahkan sekelas lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum. &#160; Seperti halnya dialami Sarlota Neci Martha Wartanoy yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/" title="Ketua KPU Dianiaya Sekretarisnya">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/">Ketua KPU Dianiaya Sekretarisnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>JAYAPURA- Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih seringkali ditemui dilingkungan kerja, bahkan sekelas lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seperti halnya dialami Sarlota Neci Martha Wartanoy yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire. Senin 24 Juni lalu, dirinya tak lagi dapat menahan emosi lantaran diskriminasi yang kerapkali dilamatkan kepadanya oleh Sekretaris KPU setempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semenjak awal sampai insiden kemarin itu adalah kesekian kali saya merasa didiskrimnasi dalam perihal pekerjaan, sehingga saya secara langsung berhadapan dengan oknum tadi untuk mengklarifikasi kenapa seringkali arahan saya dianulir, sementara kebijakan yang diturunkan selalu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU&#8221;, ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ketua KPU Nabire, oknum tersebut justeru balik menantang dan menyebutkan bahwa dirinyalah yang menjadi penguasa pengguna anggaran, sehingga kewenangan Sarlota sebagai Ketua KPU tidak berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jawaban tersebut memicu emosi korban untuk bertindak keras, namun pelaku berhasil menghindar lalu memukul balik tepat ke arah mata dan meninggalkan lebam kebiruan. &#8220;Saya memang emosi lantaran beliau sendiri tidak pernah koperatif, tapi lalu saya dipukul balik sampai mata sebelah kiri lebam dan biru&#8221;, terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diskriminasi juga menyasar persoalan hak atas fasilitas sebagai Ketua KPU. Sarlota harus meminta berulang kali contohnya seperti kendaraan yang tidak pernah diperolehnya semenjak menjabat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Sebagai Ketua KPU kami diberikan fasilitas kendaraan, tapi saya tidak ada, jadi sering pake motor atau mobil yang saya sewa sendiri, sementara Sekretaris dan Bendahara pakai mobil dinas, alasannya karena kendaraan yang ada semua sesuai nama, dan saya tidak ada nama sangat tidak jelas&#8221;, ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahkan hal-hal pekerjaan yang sudah diputuskan bersama komisioner lainnya untuk dilaksanakan, diubah secara sepihak tanpa berkoordinasi, beliau hanya mau dengan komisoner selain saya, padahal saya Ketua. &#8220;Saya lelah dengan diskriminasi beliau yang berulang kali, saya tidak tahu apakah beliau ada kepentingan politik termasuk saat kami ingin mengajukan sosialisasi Pada Pileg kemarin, Pak Sekretaris bilang tidak ada dana sosialisasi, sementara ini Pemilu serentak pertama kali jadi masyarakat perlu diedukasi&#8221;, paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Anehnya menurut Sarlota, Sekretaris tersebut pernah menyatakan keberatan atas edaran yang dikeluarkan olehnya terkait pemilihan sekretaris PPD dan PPS, &#8220;Sementara edaran tersebut berkaitan dengan aturan PKPU 8 Tahun 2022 yakni syarat menjadi sekretaris PPD dan PPS yang selalu diingatkan saat rakor KPU&#8221;, terangnya. Sarlota mengaku bingung dengan keberatan sekretaris KPU karena hal tersebut bukan menjadi ranah yang bersangkutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jumat 28 Juni, Ketua KPU Nabire akhirnya menemui Ketua LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Jayapura, Nur Aida Duwila untuk melaporkan hal tersebut dan meminta pendampingan guna melaporkan ke Polda Papua.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ditempat yang sama Ketua LBH APIK menyayangkan masih adanya diskriminasi dan kekerasan verbal maupun fisik yang terjadi terhadap perempuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangan korban, ini kan akumulasi dari sekian insiden yang diduga mengarah ke diskriminasi peran perempuan, sementara UU no 7 tahun 1984 yang diratifikasi dari Konvensi PBB yakni CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Of Discrimination Against Woman) menyebutkan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk saat berperan secara struktural dalam kelembagaan&#8221;, terang Nur Aida Duwila kepada wartawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Guna menindaklanjuti hal tersebut, Ketua LBH-APIK akan melakukan pendampingan dan melaporkan ke Mapolda Papua.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/">Ketua KPU Dianiaya Sekretarisnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/ketua-kpu-dianiaya-sekretarisnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua KKB Pembantai 13 Pendulang Emas Terancam 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2024 02:27:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8110</guid>

					<description><![CDATA[<p>YAHUKIMO &#8211; Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo melimpahkan kasus pembantaian belasan pendulang emas di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5) lalu. &#160; Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/" title="Dua KKB Pembantai 13 Pendulang Emas Terancam 20 Tahun Penjara">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/">Dua KKB Pembantai 13 Pendulang Emas Terancam 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>YAHUKIMO &#8211; Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo melimpahkan kasus pembantaian belasan pendulang emas di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5) lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni YH dan AP</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;YH dan AP merupakan pentolan KKB ,&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kata Kasat, AP dan YH dari dua kelompok berbeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;AP KKB aktif dari pimpinan Kopi Tua Heluka, sedangkan YH dari kelompok Yotam Bugiangge,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat menyebutkan, AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 AYat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman penjara 20 tahun,&#8221; singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kata Kasat, AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu, ketika keduanya berada di kawasan kali Wo Distrik Dekai, Yahukimo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;AP dan YH berhasil ditangkap, sementara dia rekannya tewas ketika kontak senjata,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi, kata Kasat, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku pembantaian belasan penambang emas di Yahukimo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ada 13 pelaku dan sudah diterbitkan DPOm mereka ialah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,&#8221; beber Kasat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya 13 orang pendulang emas tewas dibantai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para pendulang emas di lokasi tambang ilegal tersebut dibantai pada Senin (16/10/2023).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara puluhan orang lainnya berhasil selamat setelah melarikan diri. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/">Dua KKB Pembantai 13 Pendulang Emas Terancam 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/dua-kkb-pembantai-13-pendulang-emas-terancam-20-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 5 Santrinya</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 13:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8085</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oknum guru Agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) tahun terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. &#160; MA ditangkap seusai melakukan aksi cabul terhadap lima santri. &#160; Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/" title="Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 5 Santrinya">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/">Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 5 Santrinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oknum guru Agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) tahun terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MA ditangkap seusai melakukan aksi cabul terhadap lima santri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan lima korban MA merupakan anak di bawah umur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ironis. Para korban adalah pria,&#8221; ucap Kapolresta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolresta menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Aksi bejat ketahuan setelah korban melaporkan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polresta,&#8221; ucap Kapolresta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengakuan pelaku, kata Kapolresta, aksi bejat itu terjadi sejak bulan puasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Status pelaku masih honorer dan bekerja sebagai guru agama baru setahun,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dia menyebutkan, saat melakukan aksi pelaku mengancam para korban akan memberikan nilai jelak, bahkan tidak segan-segan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Modus operandi korban dibawah ancaman, ditakuti seperti nilai jelek memaksa korban hingga gunakan alat tajam,&#8221; bebernya. (**)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/">Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 5 Santrinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-guru-pondok-pesantren-cabuli-5-santrinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Pengangguran Ditangkap, 16 Paket Sabu Bernilai Belasan Juta  Ditemukan</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2024 08:57:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8026</guid>

					<description><![CDATA[<p>Asik Nongkrong, pengendar sabu ditangkap tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, Sabtu (11/5) sore. &#160; Pelaku ditangkap saat berada di seputaran Koloofkamp, Jayapura, Utara, Kota Jayapura. &#160; Dari tangan pelaku HN, tim opsnal berhasil <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/" title="Pemuda Pengangguran Ditangkap, 16 Paket Sabu Bernilai Belasan Juta  Ditemukan">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/">Pemuda Pengangguran Ditangkap, 16 Paket Sabu Bernilai Belasan Juta  Ditemukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Asik Nongkrong, pengendar sabu ditangkap tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, Sabtu (11/5) sore.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelaku ditangkap saat berada di seputaran Koloofkamp, Jayapura, Utara, Kota Jayapura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari tangan pelaku HN, tim opsnal berhasil menyita 16 paket sabu di tiga lokasi berbeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi mengatakan HN merupakan target operasi (TO) Polresta Jayapura Kota.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat informasi, HN menjadi target dan pada akhirnya dia (pelaku red) ditangkap beserta barang bukti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Awalnya, kata Irene, pelaku tidak mengakui perihal barang haram tersebut, namun setelah diinterogasi, akhirnya HN menunjukkan tempat sabu itu disimpan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dia (pelaku red) menyimpan sabu di gudang kosong seputaran Padam dan kamar kos an miliknya. Ada 16 paket yang kami sita,&#8221; ujar Irene.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini, HN masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mengetahui dari mana barang itu didapatkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami masih dalami, dugaan HN memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar Papua,&#8221; bebernya. (mcr30/jpnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/">Pemuda Pengangguran Ditangkap, 16 Paket Sabu Bernilai Belasan Juta  Ditemukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-pengangguran-ditangkap-16-paket-sabu-bernilai-belasan-juta-ditemukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Penggelapan Bergulir di Persidangan, Pihak Keluarga: Banyak Kejanggalan</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 May 2024 00:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8017</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA &#8211; Kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang Kontraktor asal Bali bernama Kadek Ari, kini masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. &#160; Kasus dugaan penggelapan itu kini dalam tahap sidang mendengar keterangan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/" title="Kasus Dugaan Penggelapan Bergulir di Persidangan, Pihak Keluarga: Banyak Kejanggalan">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/">Kasus Dugaan Penggelapan Bergulir di Persidangan, Pihak Keluarga: Banyak Kejanggalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA &#8211; Kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang Kontraktor asal Bali bernama Kadek Ari, kini masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus dugaan penggelapan itu kini dalam tahap sidang mendengar keterangan saksi baik dari pihak pelapor maupun terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ironisnya, kasus yang bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jayapura dinilai keluarga dan kuasa hukum terdakwa Ari, sangat ganjil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasalnya, hakim Ketua yang sebelumnya memimpin jalannya persidangan diminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diganti, dengan alasan tidak profesional dan berat sebelah (memihak kepada pihak terdakwa).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum terdakwa Kadek Ari, Marojahan Panggabean ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dirinya menduga selama sidang adanya intervensi pihak Jaksa maupun pelapor selama proses sidang berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Seharusnya ini tidak terjadi, pihak Pengadilan dalam hal ini paham, apalagi dinilai Hakim Ketua berpihak,&#8221; bebernya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak awal kasus ini bergulir dari Polda Papua hingga masuk tahap Kejaksaan, Marojahan menilai banyak kejanggalan, dimana seharusnya kasus ini masuknya Perdata bukannya Pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kasus ini masalah kontrak pekerjaan rumah, dimana pelapor Jenesia Ernita Hutahean memutuskan kontrak sepihak, ini kan sudah jelas perdata bukan Pidana,&#8221; terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apalagi ketika Jenesia Ernita Hutahean meminta untuk uangnya dikembalikan oleh terdakwa Ari, dan hal itu sudah dilakukan. Namun dengan catatan ada nilai pengembalian sesuai perjanjian kontrak apabila dihentikan sepihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Uang sudah dikembalikan sebesar yang tertuang di dalam kontrak apabila pekerjaan diberhentikan sepihak, namum uang itu malah dikembalikan lagi dari pelapor ke klien saya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Marojahan membeberkan, dalam proses berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, pihak pelapor sempat mengeluarkan kesepakatan berdamai dengan catatan dan kesepakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Wah, ini kan lucu sudah proses sidang tiba-tiba ada bahasa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa tidak dari awal saat diproses di Polda maupun ketika di limpahkan di Kejaksaan,&#8221; bebernya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pada intinya, kami tetap ikuti proses persidangan hingga ada putusan, dan saya meyakini, mejalis hakim tidak buta, mereka tau ini ranahnya Perdata atau Pidana,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu pihak keluarga terdakwa Kadek Ari, Riko Manurung cukup menyayangkan proses hukum yang dinilai sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tahapan awal sejak di Polda, saya sudah nilai tidak betul, masa tidak ada upaya penyidik untuk mempertemukan dua bela pihak (pelapor dan terlapor) dipertemukan untuk penyelesaian perkara ini. Saya menduga ada permainan oleh oknum penyidik dan pelapor Jenesia Ernita Hutahean,&#8221; bebernya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu juga, kata Riko, ketika diproses di tahap lanjut (kejaksaan) tidak ada langkah pemecahan masalah yang melibatkan pelapor dan terlapor (Restorative Justice atau Keadilan Restoratif).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yang menjadi catatan, tambah Riko, ketika proses ini sudah masuk di meja hijau (pengadilan) tiba-tiba ada langkah penyelesaian oleh pihak Jaksa, dan ini menjadi pertanyaan?? Kenapa tidak sejak awal dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semua tahapan, baik RJ atau mediasi tidak pernah dilakukan, ini menjadi tanda tanya. Intinya kami meminta agar kasus ini terbuka dan ada keadilan. apalagi kasus ini murni perdata bukan Pidana mengingat persoalan kontrak kerja yang diputuskan sepihak oleh Jenesia,&#8221; tegasnya. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/">Kasus Dugaan Penggelapan Bergulir di Persidangan, Pihak Keluarga: Banyak Kejanggalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penggelapan-bergulir-di-persidangan-pihak-keluarga-banyak-kejanggalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2024 03:25:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8011</guid>

					<description><![CDATA[<p>NDUGA, &#8211; Kepolisian Resor Nduga melimpahkan anak buah KKB pimpinan Egianus Kogoya, Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Selasa (7/5) siang. &#160; Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng ketika dikonfirmasi membenarkan hal <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/" title="">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NDUGA, &#8211; Kepolisian Resor Nduga melimpahkan anak buah KKB pimpinan Egianus Kogoya, Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Selasa (7/5) siang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Iya, kemarin kami P21 anak buah Egianus ke Kejaksaan,&#8221; ucap Jaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaya menjelaskan, sebelum dilimpahkan, Epson terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dia (tersangka red) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,&#8221; beber Jaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dia (Epson red) terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga,&#8221; terang Faizal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penangkapan Epson, kata Faizal, dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami lakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ucap Faizal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Faizal menjelaskan peran Epson Nirigi dalam kelompok Egianus Kogoya sebagai penyuplai amunisi dan senjata. (**)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/8011/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi Kejari Jayapura</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 04:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024. Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik. Berdasarkan putusan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/" title="Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi Kejari Jayapura">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/">Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi Kejari Jayapura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.</p>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.</p>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis  tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">&#8220;Mereka  terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang,&#8221; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">&#8220;Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas,&#8221; tambah Alex.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Alex menerangkan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"> &#8220;Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu,&#8221; ungkapnya.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"> Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.</div>
<div dir="auto"></div>
<blockquote>
<div dir="auto" style="text-align: left;">&#8220;Mereka banding tapi putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi, tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura,&#8221; tutur Alex (***)</div>
</blockquote>
</div>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/">Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi Kejari Jayapura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/empat-terpidana-pelanggaran-pemilu-dieksekusi-kejari-jayapura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Katolik Dorong Penanganan Penyiksaan Dalam Drum Oknum Aparat Terhadap Warga</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Apr 2024 14:32:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7895</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Pemuda Katolik Papua mendorong penanganan kasus penyiksaan oknum aparat keamanan (TNI) terhadap warga sipil yang sempat viral beberapa waktu lalu agar terus menjadi perhatian semua pihak. Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/" title="Pemuda Katolik Dorong Penanganan Penyiksaan Dalam Drum Oknum Aparat Terhadap Warga">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/">Pemuda Katolik Dorong Penanganan Penyiksaan Dalam Drum Oknum Aparat Terhadap Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Pemuda Katolik Papua mendorong penanganan kasus penyiksaan oknum aparat keamanan (TNI) terhadap warga sipil yang sempat viral beberapa waktu lalu agar terus menjadi perhatian semua pihak.</p>
<p>Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua, Melianus Asso dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa 9 April 2024 mengungkapkan dalam video yang viral terlihat jelas penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat negara.</p>
<p>&#8220;Dalam video itu, seorang pria terlihat disiksa dan sebagainya. Maka, Pemuda Katolik Komda Papua mengutuk keras aksi tidak terpuji tersebut,&#8221; katanya dalam rilis siaran pers yang diterima.</p>
<p>Menurut dia, aksi tersebut telah menambah daftar panjang korban kekerasan di tanah Papua, sehingga nilai tanah perdamaian yang kerap kali digaungkan sepenuhnya belum terwujud dan semakin jauh dari harapan.</p>
<p>&#8220;Ini namanya pembangunan dan kesejahteraan tiap warga negara yang menjadi cita-cita negara ini terhambat,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Untuk itu, Asso menegakan bahwa Pemuda Katolik mendukung penuh penanganan dan mendorong adanya upaya investigasi menyeluruh supaya ada keadilan bagi korban dan keluarga serta terselenggaranya proses hukum yang adil dan transparan kepada terduga pelaku kekerasan.</p>
<p>&#8220;Kami juga mendorong upaya-upaya dialog damai sebagai jalan paling bermartabat untuk menyelesaikan soal kekerasan di Tanah Papua. Apalagi negara kita sudah punya pengalaman dalam membangun perdamaian di Aceh, kiranya hal yang sama bisa dilakukan di Papua,&#8221; tegasnya.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/">Pemuda Katolik Dorong Penanganan Penyiksaan Dalam Drum Oknum Aparat Terhadap Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pemuda-katolik-dorong-penanganan-penyiksaan-dalam-drum-oknum-aparat-terhadap-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
