<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/category/opini/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 01:31:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>Opini Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/category/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Papua Tanah Injil, Calon Gubernur Harus Beragama Kristen</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 01:31:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[tanah injil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=8293</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Victor Buefar Penolakan terhadap calon gubernur di Papua yang bukan beragama Kristen itu muncul dari keyakinan bahwa Papua adalah &#8220;Tanah Injil dan selamanya harus injil,&#8221; sebuah konsep yang merujuk pada sejarah panjang dan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/" title="Papua Tanah Injil, Calon Gubernur Harus Beragama Kristen">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/">Papua Tanah Injil, Calon Gubernur Harus Beragama Kristen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Victor Buefar<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240820_102928_337.sdocx--></p>
<p>Penolakan terhadap calon gubernur di Papua yang bukan beragama Kristen itu muncul dari keyakinan bahwa Papua adalah &#8220;Tanah Injil dan selamanya harus injil,&#8221; sebuah konsep yang merujuk pada sejarah panjang dan dominasi agama Kristen di wilayah kami.</p>
<p>kami semua masyarakat Papua, kekristenan bukan hanya agama, tetapi juga identitas budaya dan sejarah yang mendalam, yang menjadikan agama sebagai faktor penting dalam kepemimpinan politik.</p>
<p>Saya mengerti bahwa  ini dapat menimbulkan tantangan dalam konteks pluralisme dan keberagaman agama di bangsa Indonesia yang baru saja bertambah usia menjadi 79 Tahun pada Sabtu, 17 Agustus kemarin. Menetapkan kriteria keagamaan sebagai syarat utama untuk kepemimpinan politik bisa dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang ada di Indonesia saat ini, yang menjamin kebebasan beragama dan hak yang setara bagi semua warga negara untuk memilih dan dipilih dalam jabatan Politik.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-8295" src="https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299-300x300.jpg" alt="Foto: Victor Buefar" width="300" height="300" srcset="https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299-300x300.jpg 300w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299-1024x1024.jpg 1024w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299-150x150.jpg 150w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299-768x767.jpg 768w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724115683299.jpg 1080w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Di sisi lain, ada juga pandangan kami bahwa pemimpin yang memahami dan berbagi keyakinan agama mayoritas mungkin lebih mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat local di Papua. Ini yang menjadi argumen di balik penolakan terhadap calon gubernur yang berbeda agama atau bukan Kristen.</p>
<p>Saya tidak menolak siapa pun berdasarkan kebangsaan atau ras, tetapi calon gubernur Papua haruslah seorang putera daerah yang memiliki adat yang kuat di wilayah Tabi dan Saireri. Hanya dengan demikian, dia akan mampu memimpin dengan bijaksana, memahami masalah lokal, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Adat Tabi-Saireri ataupun Papua secara keseluruhan.</p>
<p>Pendekatan yang inklusif dan dialogis, yang menghormati keragaman agama sekaligus mempertimbangkan kepekaan budaya setempat, diperlukan untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas politik di Papua, mengingat bahwa Pilkada 27 November sangat ekstrem dan krusial bila hanya satu calon gubernur, sebab itu dapat berdampak terjadinya konflik horisontal tingkat masyarakat akar rumput (grassroot).</p>
<p>Pilkada yang berintegritas harus memastikan bahwa setiap calon gubernur dan wakil gubernur yang maju memiliki kesempatan yang adil dan bahwa proses pemilihan bebas dari intervensi, solimi atau tekanan yang dapat merusak demokrasi.</p>
<p>Kami dengan tegas menolak Pilkada Gubernur Papua hanya *MELAWAN KOTAK KOSONG* sebab bukan suatu sistem Demokrasi adil, bersih dan beritergritas. Ada 4 Alasan yang mendasar bagi kami masyarakat menolak kotak kosong :</p>
<p>1. Partisipasi yang sehat dengan adanya lebih dari satu pasangan calon gubernur papua, masyarakat memiliki pilihan yang lebih nyata dan bisa lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi;</p>
<p>2. Kontrol terhadap kekuasaan Pilkada yang kompetitif memungkinkan adanya kontrol dan keseimbangan terhadap kekuasaan. Jika hanya ada satu calon yang bertarung, risiko munculnya dominasi politik tanpa pengawasan lebih besar.</p>
<p>3. Kompetisi sehat dalam Pilkada dapat mendorong calon gubernur dan wakil gubernur untuk menawarkan program dan kebijakan yang lebih baik, yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat. Ketika ada kotak kosong, cagub dan cawagub yang ada mungkin merasa tidak perlu berusaha keras karena tidak ada lawan yang menantang.</p>
<p>4. Legitimasi dan kepercayaan publik kemenangan yang diperoleh dalam kontestasi yang kompetitif cenderung lebih memiliki legitimasi di mata publik. Jika seorang calon menang melawan kotak kosong, ada kemungkinan sebagian masyarakat akan merasa bahwa prosesnya tidak sepenuhnya adil atau demokratis.</p>
<p>Harapan kami bahwa Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Terpilih Periode 2024 &#8211; 2029 Bapak Prabowo Subianto yang sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, dan semua Pimpinan Partai politik di Jakarta untuk menghormati aspirasi ini dalam proses penunjukan calon gubernur dan wakil Gubernur di Papua. Kami berharap bahwa para calon yang diajukan tidak hanya dipilih berdasarkan kualifikasi profesional dan politik, tetapi juga berdasarkan keterikatan budaya dan agama dengan masyarakat setempat di Tanah Papua yang mayoritasnya beragama Kristen. Pemerintah Pusat  di Jakarta dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan inklusif, mendengarkan suara masyarakat Papua, memahami tantangan yang kami hadapi saat ini, dan memberikan dukungan yang tepat untuk menciptakan stabilitas. Dengan pendekatan yang bijaksana dan empati.</p>
<p>Tuhan Memberkati !<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240820_100424_070.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/">Papua Tanah Injil, Calon Gubernur Harus Beragama Kristen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/papua-tanah-injil-calon-gubernur-harus-beragama-kristen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosok PW Untuk Papua Satu Kuat Disemua Lini</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 May 2024 22:16:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Waterpauw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7990</guid>

					<description><![CDATA[<p>PUNYA nama besar dan popularitas, sosok Paulus Waterpauw sangat berpengaruh pada pesta demokrasi Pilkada Papua yang akan diselenggarakan November 2024. Kemunculan namanya jelang Pilkada serentak otomatis mengubah peta kontestasi politik pada provinsi Induk- Papua. Saya <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/" title="Sosok PW Untuk Papua Satu Kuat Disemua Lini">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/">Sosok PW Untuk Papua Satu Kuat Disemua Lini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PUNYA nama besar dan popularitas, sosok Paulus Waterpauw sangat berpengaruh pada pesta demokrasi Pilkada Papua yang akan diselenggarakan November 2024.</p>
<p>Kemunculan namanya jelang Pilkada serentak otomatis mengubah peta kontestasi politik pada provinsi Induk- Papua. Saya menyebut PW ini seperti meteor yang kemudian memasuki atmosfer bumi yang biasa disebut &#8220;bintang jatuh&#8221;.</p>
<p>Sekali lagi, PW ini seperti &#8220;bintang jatuh&#8221; ke bumi Papua yang kemudian membuat nama calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya santer terdengar dikuping publik Papua menjadi tidak relevan jika mereka mau face to face pada pilkada mendatang.</p>
<p>Setidaknya Papua butuh kepemimpinan Profetik dan Transformatif, kompleksitas situasi dan tantangan yang dihadapi Papua saat ini memerlukan kepemimpinan yang kuat disemua lini.</p>
<p>Pertama, salag satu permasalahan yang belum menemukan titik penyelesaiannya hingga saat ini adalah merosotnya integritas para pemimpin daerah Papua sebelumnya. Sejarah mencatat banyak pemimpin daerah Papua yang sering kali menyalahgunakan kekuasaannya (korupsi) yang justru berujung negatif terhadap pemimpin Papua itu sendiri sehingga menghilangkan rasa simpati dan empati dari masyarakat Papua sendiri.</p>
<p>Kompleksitas yang dihadapi Papua hari ini dan kedepan membutuhkan sosok pemimpin yang mempunyai kapasitas dan integritas yang dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sala satu kemapuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin Papua dengan segala problematikanya hari ini ialah mampu mempengaruhi (hal -hal yang positif dan bermanfaat) dengan kapasitas yang dimilikinya.</p>
<p>Sekali lagi kepemimpinan Papua kedepan harus mempunyai kemampuan spiritualitas, intelektualitas dan kepemimpinan (leadership) yang mumpuni, dan saya kira dari semua prasyarat di atas ada pada sosok PW.</p>
<p>Kedua, Papua membutuhkan Kepemimpinan Profetik: Konsep kepemimpinan Papua kedepan harus berdasarkan nilai moral dan spiritual masyarakat Papua. Era reformasi telah banyak melahirkan pemimpin dan politisi yang pragmatis dan oportunistik dengan wawasan kebangsaan yang rapuh. Di Papua saat ini pemimpin yang memiliki sikap kenegarawan (statesmanship) sangat kurang sehingga kerinduan kan hadirnya negarawan semakin terasa belakangan ini.</p>
<p>Sosok PW, memiliki integritas, tidak tersangkut kasus yang merugikan masyarakat banyak (Papua) termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta asusila . PW memiliki visi dan misi yang jelas tentang masa depan Indonesia yang dituangkan dalam konsep yang muda diketahui oleh masyarakat dan memiliki wawasan keindonesiaan dan kedaerahan yang cukup agar mampu menjadi kekuatan pemersatu (Integration factor) bagi NKRI dan Papua pada khususnya.</p>
<p>Itu sebabnya, saya menyebutkan sosok figur PW ini seperti &#8220;bintang Jatuh &#8221; tepat di (Papua) bumi Cenderawasih. Beliau adalah kepemimpinan Profetik dan transformatif yang berorientasi pada perubahan demi tercapainya tujuan, dengan sejauh mungkin melibatkan pengingutnya, memanfaatkan soft power , dengan memberi contoh ,memotivasi pengikut, agar memiliki idealisme dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat Papua.</p>
<p>* Nasarudin Sili Luli (Direktur Eksekutif Consultant Political and Strategic Champaign)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/">Sosok PW Untuk Papua Satu Kuat Disemua Lini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/sosok-pw-untuk-papua-satu-kuat-disemua-lini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak-Jejak Sejarah Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jun 2022 08:54:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1108</guid>

					<description><![CDATA[<p>Benny Lapago &#124; Den Haag, 11 Juli 2020 Saya sudah lama menelusuri bukti publikasi terkait peristiwa pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat oleh Seth Rumkorem-Prai pada 1 Juli 1971. Dan hasilnya nihil. Dikutip dari wikipapua.com dengan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/" title="Jejak-Jejak Sejarah Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/">Jejak-Jejak Sejarah Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Benny Lapago | Den Haag, 11 Juli 2020</p>
<p>Saya sudah lama menelusuri bukti publikasi terkait peristiwa pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat oleh Seth Rumkorem-Prai pada 1 Juli 1971. Dan hasilnya nihil.</p>
<p>Dikutip dari wikipapua.com dengan judul’ Menelusuri Sejarah Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971’, tidak ada satu pun data atau informasi otentik yang benar-benar bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan dan menganalisa situasi faktual terkait perjuangan Papua Merdeka pada sekitar tahun 1970, 1971 hingga 1973.</p>
<p>Sampai akhirnya saya menemukan artikel yang menguraikan secara kronologis terkait peristiwa 1 Juli 1971 tersebut, dan artikel itu menyimpulkan secara tegas bahwa sebenarnya tidak ada catatan sejarah yang membuktikan Seth Rumkorem – Prai pernah mengumumkan Kemerdekaan Papua pada 1 Juli 1971.</p>
<p>Anehnya, sebagian besar aktivis dan simpatisan Papua Merdeka mempercayai bahwa peringatan Kemerdekaan Papua setiap tanggal 1 Juli merujuk ke peristiwa yang disebutkan bahwa Seth Rumkorem bersama Jacob Hendrik Prai mendeklarasikan Kemerdekaan Papua di Markas Victoria pada 1 Juli 1971.</p>
<p><strong>Kronologi Rumkorem dan Deklarasi Kemerdekaan 1 Juli 1971</strong></p>
<p>Pada tahun 1970, Seth Rumkorem yang waktu itu adalah anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten, melakukan perjalanan ke Wamena untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan pemeriksaan kas keuangan negara. Dalam perjalanan itu, dengan berbagai alasan subjektif, Rumkorem akhirnya memutuskan membelot, keluar dari TNI AD dan bergabung dengan pemuda-pemuda yang memperjuangkan kemerdekaan Papua, yang ketika itu bermarkas di wilayah Scohtiau (kini bernama Skouw). Rumkorem tiba di Skouw pada 17 Juli 1970.</p>
<p>Catatan: terkait Markas Victoria di Scohtiau (Skouw), berdasarkan hasil bincang-bincang dengan sejumlah aktivis Papua di Belanda, jangan dibayangkan seperti sebuah pusat komando dalam arti yang sesungguhnya. Markas Victoria itu terletak di wilayah yang saat ini disebut Scohtiau (Skouw), di bagian utara perbatasan antara Indonesia-PNG. Ketika itu ada tiga kampung di wilayah Skouw.</p>
<p>Selanjutnya, Rumkorem tiba di wilayah yang ketika itu disebut Scohtiau (Skouw), yang terletak dalam wilayah Indonesia. Rumkorem diantar oleh seorang kurir laut, lelaki Papua asal Teluk Saireri. Perjalanan ini ditempuh dengan naik perahu. Sebab saat itu, belum ada jalan darat yang menghubungkan antara Jayapura (Hollandia) dengan Skouw. Saat ini, jalan akses darat Jayapura-Skouw berjarak sekitar 60 km, dapat ditempuh sekitar 60 s.d 90 menit.</p>
<p>Selanjutnya, selama berada di Skouw, antara 17 Juli 1970 hingga 28 Juni 1971, Rumkorem dan Prai berhasil membangun dan memperkenalkan Markas Victoria sebagai pusat perencanaan dan pengaturan strategi perjuangan Papua Merdeka di bidang politik dan militer. Dengan latar belakang militernya, Rumkorem berhasil melatih beberapa pemuda Papua untuk menjadi opsir-opsir Tentara Papua</p>
<p>Pada periode yang sama, Nicholas Jouwe, Ketua National Liberation Council (NLC) tiba kembali di Belanda setelah beberapa bulan berada di New York, Amerika Serikat, untuk menggugat hasil PEPERA 1969, yang dinilai tidak memenuhi hukum internasional tentang hak-hak politik Bangsa Papua. Setibanya di Belanda, Nicholas Jouwe menemukan surat yang dikirim oleh Rumkorem-Prai dari Markas Victoria, yang berisi dua hal: (1) Menanyakan kepada Jouwe sebagai Ketua NLC apakah ada kemungkinan penggugatan terhadap hasil PEPERA di PBB; (2) Menawarkan Nocolas Jouwe untuk menjadi Kepala Negara Papua Barat.</p>
<p>Terhadap surat Rumkorem tersebut, Nicolas Jouwe menjawab dengan tegas (disampaikan 21 tahun kemudian, pada perayaan 30 tahun hari Bendera Bintang Kejora, 1 Desember 1991 di Belanda):  “<em>Kedua Adik Rumkorem dan Prai. Tidak ada kemungkinan untuk kita menggugat; satu-satunya jalan adalah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat secara sepihak. Adik berdua masih muda. Pimpin perjuangan ini. Adik Rumkorem, kau, kakak usulkan sebagai presiden; dan adik Prai kau sebagai Ketua Senat</em>,” begitu jawaban Nicolas Jouwe terhadap surat yang diterimanya dari Markas Victoria.</p>
<p>Berdasarkan jawaban dari Nicholas Jouwe itulah, Rumkorem-Prai akhirnya merencanakan deklarasi Kemerdekaan Papua, di Holamba, Waris. Bukan di Markas Victoria (catatan: tidak ada keterangan kenapa deklarasi kemerdekaan itu diagendakan sejak awal di Holamba, bukan di Markas Victoria).</p>
<p>Dalam sebuah rapat yang diselenggarakan di Markas Victoria pada 25 Juni 1970, perserta rapat menyetujui proposal yang diajukan oleh Joweni dan Luis Nussy terkait tiga hal: pertama, Rumkorem dan Prai ditunjuk sebagai deklarator; kedua, tangga 1 Juli ditetapkan sebagai tanggal pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat; dan ketiga, lokasi deklarasi kemerdekaan Papua Barat adalah di Holamba, Waris. Bukan di Markas Victoria, Scohtiau (Skouw).</p>
<p>Berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 25 Juni 1970 itu, Rumkorem-Prai kemudian mengerahkan pasukannya, yang dipimpin oleh Simon Imbiri, untuk menguasai Halomba, di kecamatan Waris, yang akan dijadikan lokasi deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada 1 Juli 1971 di pagi hari.</p>
<p>Namun rencana penguasaan Holamba-Wasir meleset. Terjadi kontak senjata antara Pasukan Papua Merdeka yang dipimpin oleh Opsir Simon Imbiri dengan Satuan Tentara Indonesia di Pos Waris. Akibatnya pasukan Papua Merdeka terpaksa mengundurkan diri, karena kekuatan personil dan peralatan perang yang tidak berimbang. Tercatat dua pemuda Papua Merdeka yang celaka dalam kontak senjata itu, yaitu John Upuya dan Josephat Wayoi. Keduanya berhasil dievakuasi ke Imonda di wilayah Papua New Guinea, kemudian dijemput oleh seorang Patrol Officer (Bestuur) dari Pemerintahan Administasi Australia , Mr. Bob Lock.</p>
<p>Akibat lanjutannya, rencana upacara dan pembacaan deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada 1 Juli 1971 di Holamba, Waris oleh Rumkorem-Prai batal dilaksanakan. Dan pasukan Papua Merdeka kembali ke Markas Victoria, di Scohtiau (Skouw).</p>
<p>Dalam perkembangannya, upacara pembacaan deklarasi kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971 itu baru dapat dilaksanakan secara resmi sekitar dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Februari 1973, di Markas Victoria, Scothiau. Artinya, deklarasi itu bertanggal 1 Juli 1971, namun baru dibacakan pada 12 Februari 1973.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, tidak ada pembacaan/deklarasi Kemerdekaan Papua Barat pada 1 Juli 1971. Artinya, tidak pernah ada upacara deklarasi Kemerdekaan Papua Barat pada tanggal tersebut.</p>
<p>Kedua, naskah teks proklamasi yang beredar di kalangan aktivis Papua Merdeka, memang benar bertanggal 1 Juli 1971. Namun naskah itu baru dibacakan pada tanggal 12 Februari 1973. Hal ini juga menjadi aneh, sebab mestinya naskah itu diberi tanggal 12 Februari 1971. Namun tidak/belum ada keterangan yang menjelaskan kenapa deklarsai tetap dibubuhi tanggal 1 Juli 1971, padahal justru dibacakan pada 12 Februari 1973.</p>
<p>Ketiga, tidak pernah ada penjelasan kenapa pembacaan deklarasi ditunda atau tertunda sampai sekitar dua tahun kemudian (mestinya 1 Juli 1971, tapi realisasinya pada 12 Februari 1973). Dan seperti diketahui, mungkin akan sulit mendapatkan keterangan pasti mengenai penyebab penundaan tersebut. Sebab Seth Rumkorem sudah wafat 12 Oktober 2010 di Belanda.</p>
<p>Keempat, Deklarasi kemerdekaan itu diumumkan pada 1 Juli 1971, padahal realisasi pengumumannya terjadi pada 12 Februari 1973. Tetapi alasan dan tujuannya tidak pernah diketahui, sehingga terkesan sengaja disembunyikan.</p>
<p>——————</p>
<p><strong>Catatan</strong>: artikel ini ditulis dengan mengacu pada artikel yang berjudul “<em>Brigjen Seth J. Rumkorem Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat</em>”, yang ditulis Constantinopel Ruhukail (tampaknya sebagai nama samaran), dan dimuat di media onlin,  1 Juli 2020. Constantinopel Ruhukail menulis artikelnya antara lain dengan mewawancarai Mr. Rudi Raka, Staf Intelijen Kepresidenan Pemerintahan Rumkorem-Prai 1973. Constantinopel Ruhukail adalah redaktur majalah “FAJAR MERDEKA” dan “PRO-PATRIA” yang diterbitkan Kementerian Penerangan Pemerintahan Revolusi Sementara Republik Papua Barat (PRS-PB), di Markas Victoria – Nagasawa, Ormu Kecil, pada tahun 1982.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/">Jejak-Jejak Sejarah Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/jejak-jejak-sejarah-deklarasi-kemerdekaan-papua-barat-1-juli-1971/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktualisasi Bendera Budaya dan Lagu Rakyat Papua</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 05:27:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=778</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ambassador Freddy Numberi Founder Numberi Center Latar Belakang Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan antara pihak Belanda dan Indonesia 23 Agustus – 2 November 1949 menghasilkan antara lain: Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/" title="Aktualisasi Bendera Budaya dan Lagu Rakyat Papua">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/">Aktualisasi Bendera Budaya dan Lagu Rakyat Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Ambassador Freddy Numberi Founder Numberi Center</p>
<p>Latar Belakang Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan antara pihak Belanda dan Indonesia 23 Agustus – 2 November 1949 menghasilkan antara lain: Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka. Pengakuan kedaulatan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.</p>
<p>Keresidenan Nieuw-Guinea (residentie Nieuw-Guinea) diberikan statusquo, berarti tetap di bawah Belanda dan akan diserahkan satu tahun kemudian yaitu pada tanggal 27 Desember 1950. (sumber: Rapport van de Commissie Nieuw-Guinea, 1950-Buku I:hal.3)</p>
<p>Alasan Belanda:</p>
<p>Pada tanggal 7 Juni 1949 (sebelum masuk ke KMB), J.H.van Maarseven, Menteri Luar Negeri dan Urusan Seberang Lautan Belanda di depan Dewan Menteri Belanda mengajukan 4 (empat) argumen agar Nieuw-Guinea harus dipertahankan oleh pemerintah Belanda:</p>
<p>(1) Indonesia tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap koloni Nieuw Guinea, dan hal itu hanya dimiliki Belanda, sehingga peluang untuk koloni Nieuw-Guinea berkembang hanya di bawah Belanda, dari pada di bawah Indonesia.</p>
<p>(2) Harus dipertahankan sebagai daerah pelarian (toevluchtsoord) bagi mereka yang keluar dari Hindia-Belanda.</p>
<p>(3) Melalui KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) bila di Belanda kepadatan penduduk (overbevolkte Nederland) dapat bermigrasi ke Nieuw-Guinea.</p>
<p>(4) Untuk kepentingan militer jangka panjang dengan dibangunnya pangkalan Angkatan Laut Belanda disana di Nieuw-Guinea. (sumber: John Jansen van Galen, Afscheid van de Koloniën, Het Nederlandse dekolonisatie beleid 1942-2010)</p>
<p>Dari empat argumen di atas, ternyata hanya 2 (dua) yang valid, yaitu: • Nieuw-Guinea sangat tertinggal dalam pembangunan, hal ini merupakan kelalaian Belanda sendiri sejak pemerintah Belanda mendirikan pos pemerintahan di Manokwari (Pos ke-II) tahun 1898 dan Pos ke-III di FakFak pada tahun yang sama. Belanda hampir tidak melakukan apapun terhadap Nieuw-Guinea. (sumber: Drs. H.Eggink, De Aardrijkskunde van Nieuw-Guinea, 1956:hal.33) 2/4</p>
<ul>
<li>Setelah kehilangan Hindia Belanda di mana Nieuw-Guinea diberi status-quo baru Belanda mulai memacu pembangunan pendidikan, perawatan medis/kesehatan, penyuluhan pertanian dan mendirikan beberapa industri skala kecil di tahun 1950-an, dengan menerapkan kolonialisme etis (ethisch kolonialisme). Tindakan kolonialisme etis ini, karena Belanda merasa bersalah kepada rakyat Nieuw-Guinea dengan pendekatan “smiling policy” (policy senyum). Hal ini didasari bahwa pendekatan kekerasan di Hindia Belanda, yang mengakibatkan Belanda kehilangan wilayah Hindia Belanda ini untuk selamanya. Ahirnya pendekatan kekerasan yang dibangun pihak Belanda tersebut mengimpartasi aparat keamanan Indonesia yang akhirnya menjadi budaya kekerasan terhadap rakyatnya sendiri, rakyat Indonesia. (sumber: Els Bogaerts en Remco Raben, Van Indië tot Indonesië, Amsterdam, 2007:hal.35)</li>
</ul>
<ol start="2">
<li>Pidato Ratu Juliana 20 September 1960</li>
</ol>
<p>Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949, ternyata Belanda pada akhirnya mengkhianati perjanjian KMB 1949. Pada tahun 1950 dengan berbagai macam alasan Belanda tidak mau mengembalikan Keresidenan Nieuw-Guinea kepada pemiliknya yang sah yaitu Indonesia sesuai perjanjian KMB 1949 dan prinsip internasional uti possidetis juris (teritori dan properti lainnya kembali kepada pemiliknya yang sah sesuai semula).</p>
<p>Bung Karno meskipun “berang” tetapi masih melakukan pendekatan secara rasional dan bijak melalui PBB agar Keresidenan Nieuw-Guinea dibahas melalui PBB sejak tahun 1954, 1955, 1956 dan 1957. Namun semuanya tidak berhasil alias gagal. Di sisi lain Belanda didasari kepentingan politiknya maka Papua disiapkan seolah-olah menuju penentuan nasib sendiri (zelf beschikking recht), yang dibungkus politik Dominion Belanda dengan nomenklatur provinsi seberang lautan yang statusnya relatif sama seperti Suriname, Curacao, Bonaire, Aruba, St.Martin, St.Eustatius dan Saba di bawah Kementerian Luar Negeri dan Urusan Seberang Lautan Belanda. Dengan demikian Belanda dalam kepentingan politik dan ekonominya memiliki 2 (dua) wilayah pijakan, yaitu di belahan bumi bagian Barat (Suriname dll) sedangkan di belahan bumi bagian Selatan (kawasan Pacific) adalah Nederlands Nieuw-Guinea. (sumber: C.J. Franssen et al, Staats Inrichting van Nederland en Nederlandsch-Indië, 1930:hal. 175-176) Pidato Ratu Juliana pada tanggal 20 September 1960, mengatakan: “In the coming years Netherlands New Guinea will enter an important new phase in its development towards self determination”. (sumber: Information Department of the Netherlands Ministry for the Interior, 1961:hal. 3) 3/4</p>
<ol start="3">
<li>Penutup</li>
</ol>
<p>Dari aspek tata pemerintahan, Belanda mempermainkan dengan frasa pada sebutan Netherlands Nieuw-Guinea yang sebelumnya hanya Nieuw-Guinea saja. Hal ini mengandung makna terselubung yang sangat berbeda secara signifikan. Bila hanya Nieuw Guinea sebagai koloni, maka secara ab initio milik Indonesia. Namun jika kemudian nomenklaturnya diubah menjadi Nederlands Nieuw Guinea berarti koloninya adalah Dominion Nederland di seberang lautan, makanya memiliki mata uang yang disebut Nederlands NieuwGuinea Gulden, bukan lagi Nieuw-Guinea Gulden.</p>
<p>Begitu cerdiknya politik Belanda pada waktu itu, sehingga banyak orang Papua baik dahulu maupun saat ini memiliki pemahaman yang salah terhadap status Papua. Tidak heran, dengan pemahaman yang yang salah tersebut, ada sekelompok kecil menginginkan Papua untuk merdeka. Obsesi penulis melalui tulisan ini, dengan daftar referensi yang jelas dapat menyempurnakan anatomi sejarah Papua yang selama ini hilang dari sejarah Indonesia.</p>
<p>Maknanya, jika dibawah prinsip internasional “uti possidetis juris” bila Belanda memberikan kemerdekaan bagi Papua itu adalah tindakan separatis terhadap Indonesia. (sumber: John Saltford, The United Nations and The Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1969, The anatomy of betrayal, 2003:hal.8) Kepentingan politik Belanda ini terbukti di mana Gubernur Provinsi Nederlands Nieuw-Guinea J.P.Plateel mengeluarkan Gouvernementsblad (Keputusan Gubernur) nomor 68 dan 69 tentang Lands Vlag (Territorial Flag/Bendera Tanah/Budaya) dan Volks Lied (Lagu Rakyat). Hal ini kemudian dicatat dalam Gouvernementsblad (Lembaran Daerah) bukan Staatsblad (Lembaran Negara). Ini juga tidak ditandatangani oleh Ratu Juliana. Berarti secara hukum status teritori tersebut adalah bukan sebagai negara tetapi sebagai Provinsi Nederlands Nieuw-Guinea milik Belanda di seberang lautan. (sumber: Richard Chauvel, Constructing Papuan Nationalism, 2005:hal.24)</p>
<p>Pandangan Indonesia yang benar adalah, Papua secara politis merupakan teritori yang masuk dalam jajahan pemerintah Hindia Belanda sejak 24 Agustus 1828. Karena sejak 24 Agustus 1828, Raja Willem I melalui naskah proklamasi mengklaim bahwa secara de facto maupun de jure teritori Papua ini milik pemerintah Belanda (sumber: Dirk Vlasbom, Papoea Een geshiedenis, 2004:hal. 61), kemudian kontrol pemerintahan atas koloni ini dimasukkan dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.</p>
<p>Presiden Soekarno mengakui akan keunikan dan keanekaragaman budaya Papua dan berjanji akan ada keistimewaan bagi teritori ini dalam struktur Negara Indonesia. Berdasarkan konstitusi Indonesia, Papua akan diberikan otonomi daerah yang luas seperti bagian Indonesia lainnya (sumber:Justus Maria Van Der Kroef, The West Guinea Dispute, 1958:hal. 10).</p>
<p>Malah dewasa ini telah diberikan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 21 November 2001. Satu-satunya validitas (kekuatan hukum) dalam pendekatan Belanda dan Indonesia adalah unsur historis dalam tuntutan Indonesia bahwa secara fakta teritori koloni keresidenan Nieuw-Guinea (Irian Barat) adalah bagian dari entitas politik yang dulu dikenal sebagai Hindia Belanda dan bahwa teritori ini secara administratif diperintah oleh Batavia (Jakarta).</p>
<p>Terlepas dari latar belakang yang lainnya, dalam pembahasan sebelumnya, maka Republik Indonesia berhak memposisikan dirinya sebagai penerus konstitusi yang sah atas seluruh wilayah jajahan Hindia Belanda secara ab initio. (sumber:Justus Maria Van Der Kroef, The West Guinea Dispute, 1958:hal.11)</p>
<p>Keseriusan dan tanggung jawab Indonesia dalam meneruskan posisi sebagai penerus konstitusi yang sah atas seluruh wilayah jajahan Hindia Belanda secara ab initio, dapat penulis gambarkan melalui catatan sejarah yang hilang untuk eksistensi Otonomi Khusus Papua yang sekarang lagi hangat diperdebatkan, bahwa :</p>
<ul>
<li>Ada 11 (sebelas) nilai kekhususan didalam Undang-Undang Otsus ini sebagai jawaban terhadap kompleksitas permasalahan yang kusut dimasa lalu;</li>
<li>Bila Undang-Undang Otsus versi II tidak mengakomodasikan 11 (sebelas) nilai kekhususan ini, maka Undang-Undang Otsus versi II bukan merupakan Undang-Undang Otonomi Khusus lagi. Dengan demikian disamping pelurusan sejarah yang secara gamblang telah dijelaskan oleh penulis, maka pada kesempatan ini penulis juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai 11 (sebelas) kekhususan yang harus di akomodasikan dalam Undang-Undang Otsus versi II tersebut. Hal ini untuk menghindari dampak buruk dikemudian hari. Presiden Soekarno (Sang Proklamator Indonesia) berpesan kepada anaknya Megawati Soekarnoputri: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” (sumber: Zulfa Simatur, 2013:hal 143) Jakarta, 19 April 2021.*</li>
</ul>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/">Aktualisasi Bendera Budaya dan Lagu Rakyat Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/aktualisasi-bendera-budaya-dan-lagu-rakyat-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurus Jitu Pelayanan RS Kemenhan  Dr Suyoto Bagi Pasien Covid-19</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2020 01:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=660</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUMAH Sakit  Umum  (RSU) Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dr Suyoto yang terletak di Jalan Veteran No.178, Bintaro, Jakarta Selatan semakin dikenal masyarakat luas sebagai salah satu RS Umum  terbaik  di Jakarta dan sekitarnya <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/" title="Jurus Jitu Pelayanan RS Kemenhan  Dr Suyoto Bagi Pasien Covid-19">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/">Jurus Jitu Pelayanan RS Kemenhan  Dr Suyoto Bagi Pasien Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUMAH</strong> Sakit  Umum  (RSU) Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dr Suyoto yang terletak di Jalan Veteran No.178, Bintaro, Jakarta Selatan semakin dikenal masyarakat luas sebagai salah satu RS Umum  terbaik  di Jakarta dan sekitarnya dalam  merawat  dan mendampingi pasien pandemi  <em>Coronavirus Disease</em> 2019  (Covid-19)  dimana   penyakit  ini  telah menjadi “<em>hantu</em>” bagi kehidupan umat manusia  zaman ini.</p>
<p>Keberhasilan mendampingi dan merawat pasien Covid-19 itu tentu saja tidak terlepas dari jurus-jurus jitu yang dimiliki RSU milik Kemenhan ini dalam memberikan pelayanan   terbaik  bagi setiap orang  yang datang dan dirawat tanpa membeda-bedakan suku,agama, ras dan golongan (SARA).</p>
<p>Setiap hari tak kenal lelah, para tenaga  kesehatan (keperawatan, kebidanan, keformasian, kesehatan masyarakat, tenaga gizi dan psikologi klinis)  bersama para tenaga medis (dokter umum, dokter spesialis) bahu membahu melaksanakan tugas pelayanan medik, penunjang medik dan rehabilitasi medik secara terpadu.</p>
<p>Rumah sakit ini mempunyai visi mewujudkan Rumah Sakit dengan keunggulan rehabilitasi medik menuju pelayanan kesehatan prima bagi personil Kemenhan, TNI serta masyarakat umum. Atas dasar visi inilah, RSU Dr Suyoto membuka diri seluas-luasnya untuk menerima para pasien Covid-19 untuk dirawat dan didampingi sampai benar-benar sehat. Bahwa dalam bekerja keras memberikan pelayanan medik itu, pada akhirnya pasien tersebut tidak dapat tertolong nyawanya maka,  semua itu merupakan “<em>yang terbaik</em>” dari Allah SWT- Tuhan Yang Maha Kuasa!</p>
<p>Setiap warga masyarakat, apakah dia seorang anggota dan keluarga prajurit ataukah masyarakat umum, ketika hendak memeriksakan kesehatannya terkait pandemi Covid-19 wajib diambil darahnya, difoto paru-parunya dan wajib  pula mengikuti tindakan medik selanjutnya termasuk menunggu hasil Swab.  Tenaga kesehatan dan tenaga medis terlihat bekerja  bersungguh-sungguh dan bergotong royong dalam memberikan pelayanan dan pendampingan bagi  warga masyarakat yang datang memeriksakan kesehatannya.</p>
<p>Apabila berdasarkan keputusan Tim dokter, orang bersangkutan harus menjalani perawatan medis (rawat inap) di RSU tersebut maka pasien tersebut dipanggil dengan penuh keramahan dan diberitahu secara santun bahwa “<em>anda butuh dirawat</em>” di rumah sakit ini. Cara menyampaikan keputusan  Tim dokter kepada pasien bersangkutan, merupakan awal  persiapan dan penerimaan mental  (suasana batin) seorang pasien untuk bersedia dirawat dan didampingi selama berada di rumahsakit ini. Hal ini juga tentu saja akan merupakan “<em>salah satu obat mujarab</em>”  alias jurus-jurus yang jitu bagi suatu proses kesembuhan seorang pasien.</p>
<p>Setelah pasien tersebut diberitahu hasil rekam medik atas dirinya dan saran Tim dokter  (dokter umum, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis paru) agar yang bersangkutan dirawat inap di RSU tersebut terkait Covid-19 yang dideritanya, tenaga medis yang bertugas saat itu pun meminta pasien tersebut untuk menyiapkan perlengkapan pribadi dan selanjutnya  dipersilahkan menunggu sementara waktu di sebuah tenda besar  yang terletak  di depan gedung RSU Dr Suyoto itu.</p>
<p>“<em>Jam-jam penantian</em>” di tenda itu  untuk selanjutnya dijemput menuju bangsal  perawatan pasien terasa cukup lama,  dapat sekitar lebih dari tiga jam. Hal ini bukan karena  kesengajaan tenaga kesehatan atau petugas medis serta personil pendukung lainnya  yang bertugas hari itu, namun karena pihak RS membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan berbagai persiapan yang memadai di bangsal  perawatan pasien Covid-19. Kita lantas memahami semua ini lantaran, mempersiapkan semua kebutuhan perawatan seorang pasien Covid-19 yang  harus dirawat inap sangat berbeda dengan pasien yang mengalami sakit bukan Covid-19 yang akan dirawat inap.</p>
<p>Kehati-hatian, kesabaran dan kejelian dalam mempersiapkan perawatan seorang pasien Covid-19 menjadi hal yang paling utama lantaran jenis penyakit yang satu  ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia,  tidak hanya bagi nyawa pasien Covid-19  itu saja , tetapi juga bagi tenaga  kesehatan, petugas medis, personil pendukung  RS serta masyarakat  umum di sekitarnya yang dekat dan berinteraksi dengan pasien Covid-19 itu.</p>
<p><strong>Pelayanan yang ekstra hati-hati</strong></p>
<p>Tenaga medis dan personil pendukung  seperti petugas angkat barang, pengemudi mobil ambulans dan lainnya wajib hukumnya mengenakan <em>“pakaian khusus</em>” serba putih pada dirinya saat mulai melayani pasien Covid tersebut.</p>
<p>Pasien Covid itu dijemput tenaga medis dan personil pendukung dari tenda itu. Pasien dipersilahkan menaiki mobil ambulans yang sudah menunggu di depan tenda . Semua perlengkapan pribadi pasien diambil oleh petugas pendukung untuk dinaikkan ke dalam mobil tersebut. Walaupun jarak tempuh antara tenda tempat menunggu untuk  dijemput  menuju  bangsal perawatan itu sangat dekat, namun sesuai prosedur di RS dr Suyoto, pasien ini harus dihantar dengan mobil ambulans.</p>
<p>Setibanya di gerbang gedung Bangsal Perawatan, pasien ini dituntun untuk memasuki kamar tidur untuk menjalani perawatan dan pendampingan medis sesuai protokol kesehatan dunia. Semua mereka yang bertugas senantiasa melayani pasien secara sangat hati-hati demi menjaga diri mereka agar tidak tertular Covid-19 yang mematikan itu. Alat Pelindung Diri (APD) merupakan yang utama bagi semua petugas pendukung, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.</p>
<p>“<em>Bapak atau Ibu atau adik, mohon dengan sabar untuk istirahat di sini. Banyak berdoa  karena semua ini ada dalam keputusan Yang Ilahi dan jangan stres. Berpikir yang ringan-ringan saja. Jangan panik. Apabila membutuhkan sesuatu, lambaikan tangan saja ke arah CCTV yang terletak di atas sudut kamar ini. Kami senantiasa memantau anda melalui CCTV ini</em>,” kata seorang tenaga kesehatan penuh ramah. Dia pasti tersenyum untuk menguatkan Hati pasien itu namun pasien sendiri tidak melihat senyumnya lantaran wajah petugas kesehatan yang berdiri di hadapannya tertutup oleh APD. Namun, dari bola mata yang ceriah dari  tenaga kesehatan itu,  dapat langsung terbaca kalau dia sedang memberikan pelayanan yang humanis bagi pasien ini.</p>
<p>Selama berada di bangsal perawatan itu, tidak tampak tenaga kesehatan dan petugas medis atau personil pendukung “<em>mondar-mandir</em>” kesana-kemari di lorong  bangsal itu. Mereka tidak tampak di situ. Mereka berada di luar bangsal sambil memperhatikan secara saksama setiap gerakan pasien yang berada di dalam kamar masing-masing. Mereka memantau pasien melalui layar komputer yang terpantul dari CCTV. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan diri tenaga medis dan petugas pendukung dari serangan virus Covid-19.</p>
<p>Apabila pasien membutuhkan hal-hal yang sangat mendesak atau  ingin menyampaikan permintaan, usul dan saran maka pasien tersebut dapat berbicara langsung dengan tenaga kesehatan yang bertugas melayani pada jam-jam itu atau menyampaikan langsung kepada koordinator atau pemimpin bangsal  perawatan itu melalui jaringan telepon genggam. Nomor kontak pemimpin bangsal  perawatan diberikan kepada pasien.</p>
<p>Setiap usul-saran atau keluhan pasien yang disampaikan,  langsung ditanggapi oleh tenaga medis atau pemimpin bangsal perawatan itu. Dalam waktu yang relatif singkat, apa yang disampaikan atau dikeluhkan pasien tersebut ditindaklanjuti.</p>
<p>Keluarga pasien diberi kesempatan menjenguk pasien yang sedang dirawat itu namun kunjungan itu hanya melalui kaca pembatas gedung. Dapat saling menatap namun jika ingin berbicara maka pembicaraan dilakukan melalui telepon genggam. Pengunjung samasekali tidak diperkenankan berada dekat secara fisik dengan pasien namun tetap dibatasi oleh kaca bening. Perjumpaan  itu dapat terjadi apabila pasien tersebut dapat berdiri dan berjalan sendiri keluar kamar tidurnya. Namun, apabila pasien tersebut tidak dapat bangun dari tempat tidurnya dan berjalan keluar dari kamar tidur maka keluarga tidak dapat menjenguknya.</p>
<p>Tenaga kesehatan dan petugas pendukung secara rutin pada jam-jam yang sudah ditentukan mendatangi setiap pesien Covid-19 di kamar masing-masing untuk memberikan pelayanan kesehatan seperti pemberian obat, pengambilan darah, mengukur suhu tubuh dan tekanan darah, memberikan nasehat medis dan menghantar makanan untuk disantap pasien Covid-19.</p>
<p>Mereka melayani dengan sepenuh Hati sebagai saudara, sebagai orangtua sebagai sahabat mereka sendiri. Mereka tidak pernah mengeluhkan pekerjaan mereka di depan pasien dan apabila ada pasien yang bersikap kurang sopan saat mereka melayani maka mereka bersikap begitu tenang dan sabar sambil memberikan pengertian secara baik kepada pasien tersebut.</p>
<p>Pada dinding  kamar atau lorong bangsal perawatan itu, pihak penyelenggara RSU Dr Suyoto memajang beberapa bingkai kaca berisi tulisan tentang Hak Pasien sesuai  UU no.44 Tahun 2009 pasal 32 tentang  “Rumah Sakit”  dan Kewajiban Pasien   sesuai  Permenkes RI No. 69 tahun 2014 pasal 28 tentang  “Kewajiban  RS dan Kewajiban Pasien”  yang menjalani rawat inap di RS tersebut. Terpampang pula  gambar Denah Ruang Gedung  Rawat Inap untuk menembah informasi kepada pasien terkait pelayanan di RS Dr Suyoto ini. Hal ini penting agar apabila terjadi kebakaran atau gempa bumi maka pasien dan semua tenaga medis,personil pendukung, tenaga kesehatan dapat menyelamatkan diri mengikuti  petunjuk di dalam denah tersebut.</p>
<p>Apabila dari hasil  evaluasi perawatan dan pendampingan pasien tersebut, Tim dokter menyatakan bahwa  pasien Covid-19 ini perlu menambah hari-hari istirahatnya di RS ini atau menyatakan bahwa pasien ini sudah benar-benar sembuh dari penyakit Covid-19 maka pasien ini akan diberitahu secara resmi oleh tenaga medis yang melayaninya.</p>
<p>Setiap tindakan tenaga medis, petugas medis dan personil pendukung tetap berpijak di atas peraturan dan prosedur yang berlaku secara resmi di RSU ini. Mereka tidak pernah dan berusaha tidak akan pernah melanggar peraturan dan prosedur pelayanan pasien di RS ini karena apabila dilanggar maka akan merugikan pasien yang dilayani, merugikan tenaga medis, petugas medis dan personil pendukung serta merugikan institusi Rumah Sakit itu sendiri.</p>
<p>Disiplin dalam bekerja menjadi pedoman utama berkarya di RS Dr Suyoto. Tanpa disiplin maka semua cita-cita dan kemauan baik kita akan sirna. Keluarga besar RS Dr Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan telah mebuktikan semuanya ini. Mereka sedang menjalankan disiplin itu dalam berkarya demi kemaslahatan manusia yang dilayani!</p>
<p>Benarlah  kata orang :” <strong><em>RS Dr Suyoto merupakan salah satu Rumah Sakit terbaik di Jakarta dalam pelayanan dan pendampingan pasien Covid-19. Mereka patut mendapat penghargaan yang sewajarnya</em></strong><em>!</em>”</p>
<p><em> </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/">Jurus Jitu Pelayanan RS Kemenhan  Dr Suyoto Bagi Pasien Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/jurus-jitu-pelayanan-rs-kemenhan-dr-suyoto-bagi-pasien-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dialog dan Rekonsiliasi Nasional Suatu keniscayaan di Era Globalisasi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 00:40:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[dialog]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=521</guid>

					<description><![CDATA[<p>BERANGKAT dari filosofi Papua Tanah Damai sesuai arahan Presiden Ir. H. Joko Widodo Pada acara perayaan Natal 27 Desember 2014 dimana Presiden mengutuk peristiwa Paniai Berdarah 8 Desember 2014, dan berkata:”Saya ingin kasus ini diselesaikan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/" title="Dialog dan Rekonsiliasi Nasional Suatu keniscayaan di Era Globalisasi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/">Dialog dan Rekonsiliasi Nasional Suatu keniscayaan di Era Globalisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BERANGKAT dari filosofi Papua Tanah Damai sesuai arahan Presiden Ir. H. Joko Widodo Pada acara perayaan Natal 27 Desember 2014 dimana Presiden mengutuk peristiwa Paniai Berdarah 8 Desember 2014, dan berkata:”Saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya, agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali lagi Tanah Papua sebagai Tanah yang damai”. (Kompas, 27 Desember 2014). Disamping itu, hasil kajian tim LIPI Papua untuk memutuskan mata rantai kekerasan dan pelanggaran HAM seta meruntuhkan tembok stigmasi “separatis” Papua, negara tidak perlu merasa terancam, manakala keran dialog damai dapat dibuka agar saling percaya antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terbangun kembali.</p>
<p>Selama 57 tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2020), yang ada antara Jakarta dan Papua adalah “mistrust” dan saling curiga. Melalui dialog damai dan rekonsiliasi akan terbuka ruang, terutama bagi rakyat Papua untuk berpartisipasi secara politik, ekonomi maupun budaya, sekaligus memperkuat jalannya pemerintahan Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Resolusi PBB 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969.</p>
<p>Jakarta dan Papua harus berkomitmen bahwa merupakan tanggung jawab bersama dan saling percaya, berbicara jujur, netral dan terbuka dalam merajut Papua Tanah Damai.</p>
<p>Papua Tanah Damai merupakan pilihan terbaik dalam membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, sejahtera, bermartabat, menghormati Hak Asasi Manusia serta menghargai Hak Masyarakat Adat Papua.</p>
<p>Indonesia akan mendapat pujian dan simpati dunia internasional dalam hubungan kerjasama yang ada, karena menangani Papua secara terhormat dan manusiawi.</p>
<p>Ketidakmauan politik pemerintah pusat dan ketidakmampuan untuk menjustifikasi, serta mengevaluasi akar permasalahan konflik Papua, mendorong rakyat Papua untuk dialog damai dengan pemerintah Indonesia.</p>
<p>Rekonsiliasi di antara Orang Papua membutuhkan berbagai pendekatan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi kelompok-kelompok yang ada di Papua. Merujuk berbagai sumber yang mendorong adanya dialog Papua Tanah Damai, antara lain Timo Kimivaki (Initiating a Peace Proses in Papua, 2006) dan Pastor Neks Tebay.  Penulis mencoba untuk menginventarisasi syarat-syarat yang diperlukan untuk dialog menuju Papua Tanah damai. Dialog Jakarta – Papua dibagi dalam 3 tahap. Tiap tahap dapat berkembang sesuai dinamika di lapangan.</p>
<p>Tahapan dialog dibagi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><u>PRA DIALOG</u></li>
</ol>
<p>PEMERINTAH PUSAT</p>
<ol>
<li>Transformasi konflik yang ada dalam suatu kemauan politik untuk dialog damai.</li>
<li>Menyetujui Pra Dialog antar internal Orang Asli Papua, termasuk OPM/TPN dan mereka yang berada di luar negeri.</li>
<li>Menjamin keamanan OPM/TPN dan mereka yang dari luar negeri dalam membahas rencana dialog tersebut.</li>
<li>Ikut mendorong adanya dialog antara penduduk Papua. (Orang Asli Papua dan paguyuban masyarakat Papua/Pendatang).</li>
<li>Membahas unsur-unsur Papua Tanah Damai dalam kerangka dialog.</li>
<li>Hentikan “kekerasan” antara aparat keamanan dengan OPM/TPN baik yang ada di hutan Papua maupun luar negeri.</li>
<li>Menunjuk “special envoy” untuk berkomunikasi dengan pihak OPM/TPN di hutan Papua maupun mereka yang di luar negeri.</li>
<li>Merencanakan penarikan pasukan non organik dari Papua.</li>
<li>Menyepakati untuk menghilangkan persepsi/slogan “NKRI harga mati”</li>
<li>Menyetujui adanya mediator (pihak ketiga) yang memfasilitasi jalannya dialog.</li>
<li>Menyetujui seluruh pembiayaan dialog (Pra Dialog, Dialog, Pasca Dialog)</li>
<li>Hilangkan kecurigaan terhadap Orang Papua</li>
<li>Tidak akan membicarakan kemerdekaan dalam dialog.</li>
<li>Sosialisasikan Dialog Damai Jakarta-Papua.</li>
</ol>
<p>PEMERINTAH DAERAH</p>
<ol>
<li>Transformasikan konflik yang ada dalam suatu kemauan politik untuk dialog damai.</li>
<li>Bangun kepercayaan antar sesama Orang Asli Papua termasuk OPM/TPN serta mereka yang diluar negeri dan antar penduduk Papua (Orang Asli Papua dan paguyuban masyarakat Papua/Pendatang).</li>
<li>Dialog internal Orang Asli Papua, termassuk OPM/TPN serta mereka yang di luar negeri.</li>
<li>Dialog antar penduduk di Papua (Orang Asli Papua dan paguyuban masyarakat Papua/Pendatang)</li>
<li>Tidak akan membicarakan merdeka dalam dialog.</li>
<li>Menyepakati untuk menghilangkan persepsi/slogan “Merdeka harga mati”</li>
<li>Menyepakati syarat-syarat Papua Tanah Damai.</li>
<li>Menyetujui agenda dialog.</li>
<li>Menyetujui para investor yang ada di Papua agar ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang Papua Tanah Damai.</li>
<li>Hilangkan kecurigaan terhadap Pemerintah Pusat.</li>
<li>Ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pembiayaan dialog.</li>
<li>Ikut mendorong adanya mediator yang memfasilitasi jalannya dialog.</li>
<li>Libatkan partisipasi perempuan dalam dialog.</li>
</ol>
<p><u>II. DIALOG</u></p>
<ol>
<li>Menerima penyerahan senjata OPM/TPN.</li>
<li>Dialog dengan perwakilan rakyat Papua termasuk OPM/TPN serta mereka dari luar negeri.</li>
<li>Menyepakati syarat-syarat menuju Papua Tanah Damai.</li>
<li>Menyepakati tentang rencana penarikan pasukan non organik dari Papua.</li>
<li>Libatkan mediator/pihak ketiga dalam memfasilitasi jalannya dialog Papua Tanah Damai.</li>
<li>Menyampaikan permohonan maaf pemerintah kepada rakyat Papua, terutama mereka yang menjadi korban akibat kekerasan pada masa lalu.</li>
<li>Sepakat untuk melaksanakan UU Otonomi Khusus Jilid II secara konsisten dan menyeluruh.</li>
<li>Berikan pemerataan sumber-sumber ekonomi dan lapangan kerja serta pendidikan bagi keluarga korban.</li>
<li>Kedua belah pihak menyetujui bahwa keseluruhan proses didasari dan dijiwai oleh prinsip-prinsip universal seperti kesetaraan, kebenaran, keadilan, dan kebebasan.</li>
</ol>
<p><u>III. PASCA DIALOG</u></p>
<ol>
<li>Laksanakan penarikan pasukan non organik Papua.</li>
<li>Kedua belah pihak melaksanakan pengawasan terhadap semua butir-butir yang disepakati.</li>
<li>Pihak ketiga ikut mengawasi pelaksanaan butir-butir yang disepakati termasuk jadwal pelaksanaannya.</li>
<li>Tingkatkan terus saling percaya antara Jakarta-Papua dalam meretas jalan menuju Papua Tanah Damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</li>
</ol>
<p>Rakyat Papua berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada tanggal 14 Agustus 2014 menyematkan penghargaan Bintang Jasa Nararya kepada Bapak Nicholas Jouwe pencipta bendera Papua Bintang Kejora yang kemudian hijrah ke Belanda sebagai warga Negara Belanda dan kembali ke Indonesia beberapa waktu lalu. Demikian kepada dua mantan anggota OPM, yaitu saudara Nicholas S. Meset dan Franzalbert Joku, juga menerima penghargaan yang sama.</p>
<p>Peristiwa ini menandakan bahwa Presiden RI secara de facto maupun de jure membuka pintu Indonesia untuk mengajak putra-putri Papua yang berada di luar negeri maupun mereka yang berada di belantara Papua dengan stigma OPM/TPN untuk kembali ke Indonesia dan membangun Papua secara bersama-sama. Pintu masuk untuk hal ini tentunya melalui Dialog dan Rekonsiliasi Nasional.</p>
<p>Rakyat Papua juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas upaya pembangunan infrastruktur di Papua serta kunjungan beliau ke Papua yang lebih dari 15 kali, hal ini menunjukan betapa cintanya Presiden Jokowi terhadap Papua.</p>
<p>Pemerintah RI harus meyakinkan rakyat Indonesia dan lebih khusus lagi rakyat Papua bahwa bersama Indonesia, rakyat dari Merauke hingga Sabang pasti lebih sejahtera, lebih adil, lebih aman, lebih demokratis dan HAM dijunjung tinggi. Negara harus hadir melindungi Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai makhluk ciptaan  Tuhan Yang Maha Esa. Semoga dalam Pemerintahan, dibawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin harapan ini dapat terwujud.</p>
<p><em>Oleh: Ambassador Freddy Numberi Sesepuh Masyarakat Pap</em>ua</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/">Dialog dan Rekonsiliasi Nasional Suatu keniscayaan di Era Globalisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/dialog-dan-rekonsiliasi-nasional-suatu-keniscayaan-di-era-globalisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemekaran Papua Ibarat Perpisahan Anggota Keluarga</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 08:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=516</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNCULNYA  aspirasi  bertubi-tubi  dari berbagai komponen masyarakat di Tanah Papua  untuk memekarkan Provinsi Papua  menjadi beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) di tengah bergejelolaknya polemik tentang berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus)  bagi Papua <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/" title="Pemekaran Papua Ibarat Perpisahan Anggota Keluarga">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/">Pemekaran Papua Ibarat Perpisahan Anggota Keluarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNCULNYA </strong> aspirasi  bertubi-tubi  dari berbagai komponen masyarakat di Tanah Papua  untuk memekarkan Provinsi Papua  menjadi beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) di tengah bergejelolaknya polemik tentang berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus)  bagi Papua sepertinya tidak terbendung lagi, malahan semakin hari semangat melahirkan DOB itu terus berkobar-kobar bagaikan  semboyan kerja dan pengabdian Departemen Penerangan (Depen)   masa Orde Baru yakni  “<em>api nan tak kunjung padam</em>” atau bagaikan semboyan pengabdian para angkasawan  RRI kita, “Sekali di Udara – Tetap di Udara!”. Pantang mundur.</p>
<p>Pertanyaan cerdas adalah, apakah munculnya aspirasi pembentukan DOB itu  merupakan hal yang <em>tabu</em> untuk dibicarakan dan dilaksanakan? Jawaban cerdas pula adalah, bahwa di dalam alam demokrasi  seperti  sekarang ini  dimana kita semua mengusung paham “<em>Vox Populi – Vox Dei”  Suara Rakyat adalah Suara</em> <em>Allah</em>, maka suara dan aspirasi rakyat di Tanah Papua untuk membentuk DOB adalah sah-sah saja, artinya silahkan saja, tidak perlu dilarang dan ditakuti sejauh semua itu demi <em>kemaslahatan  (bonum commune</em> =  kesejahteraan bersama) seluruh rakyat di Tanah Papua.</p>
<p>Demokrasi memungkinkan setiap warga masyarakat di Papua menyampaikan aspirasinya asalkan aspirasi itu diungkapkan  secara santun, beretika, anti kekerasan,  dan tetap menaati rambu-rambu hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sah dalam Negara Republik Indonesia.  Demokrasi adalah sebuah pilihan sosial. Rakyat memilih untuk membentuk provinsi baru  sesuai keinginanya  yang tentu saja  dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun demokrasi itu sendiri tidak sempurna sebagai mekanisme pilihan sosial, tetapi demokrasi mempunyai banyak kelebihannya.</p>
<p>Demokrasi yang baik  dengan  memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi secara jujur dan adil, akan merangsang warga negara untuk mempelajari dan mengikuti permasalahan sosial yang digelutinya.</p>
<p>Pemekaran provinsi baru itu dapat kita ibaratkan sebagai sebuah peristiwa   perpisahan anggota keluarga dalam satu rumah tangga.  Pada umumnya, kita mengenal sedikitnya dua alasan perpisahan anggota keluarga dari rumahnya sendiri. Ada perpisahan karena alasan yang baik dan dengan cara yang  baik-baik saja;  sebaliknya  ada pula perpisahan karena alasan kurang baik akibat satu dan lain hal.</p>
<p><em>Pertama</em>, adalah sebuah keluarga, ayah bernama Pak Ciku  dan ibu  bernama Mama Cika. Mereka memiliki empat orang anak kandung  yang sedang bertumbuh menuju dewasa.  Ketika Pak Ciku dan Mama Cika  sudah membesarkan semua anaknya, maka tibalah waktunya bagi anak-anak untuk mulai mengurus dirinya sendiri. Mereka sudah merasa dewasa dan mandiri. Setiap mereka memiliki potensi dan bakarnya masing-masing. Kini satu persatu berpamitan dengan orang tua untuk membangun rumah baru di samping rumah orang tuanya. Kebetulan sekali, pekarangan rumah orang tua Pak Ciku dan Mama Cika  masih sangat luas yang memungkinkan  anak-anak  mendirikan   rumah mereka masing-masing. Di dalam rumah baru itu, mereka mengurus diri dan keluarga masing-masing.</p>
<p>Perpisahan anak-anak dari rumah orang tuanya adalah sebuah perpisahan yang damai, sejuk dan menyenangkan. Tentu saja perpisahan itu diselimuti suasana syukuran. Mereka menggelar syukuran, baik di rumah orang tua maupun di rumah baru yang mereka huni itu. Tali persaudaraan tidak akan terputus selamanya karena mereka selalu hidup rukun dan damai, saling membantu sebagai saudara bersaudara.</p>
<p><em>Kedua</em>, adalah  keluarga  Pak Sintus  dan Mama  Sinta. Keduanya punya dua anak kandung. Ketika anak-anak masih kecil,  suasana dalam keluarga sangat harmonis. Semuanya rukun-rukun saja. Namun perjalanan waktu membuat kehidupan keluarga Pak Sintus dan Mama Sinta serta dua anaknya menjadi tidak harmonis lagi. Percecokan sering terjadi di dalam rumah.</p>
<p>Pak Sintus dan Mama Sinta  sudah tidak tahan lagi  menghadapi  tingkah anak-anak di dalam rumah.  Kehidupan di dalam satu rumah antara orang tua dengan anak-anaknya sudah tidak harmonis lagi. Hampir tidak ada hari yang tidak terjadi keributan.  Anak yang satu memiliki keinginan sendiri dari anak yang lainnya. Percecokan tidak hanya terjadi antara anak dengan orangtua tetapi juga diantara anak-anak sendiri. Anak-anak saling cecok lantaran tidak ada kecocokan satu sama lain. Anak yang satu mendominasi saudaranya yang lain, begitupun sebaliknya.  Tidak ada lagi sikap saling mendengarkan  dan menghargai satu sama lain. Keharmonisan yang terjaga dimasa kecil sudah sirna ditelan waktu. Setiap anak mencari jalan hidup sendiri-sendiri.</p>
<p>Melihat situasi yang sangat kritis ini, Pak Sintus dan Mama  Sinta akhirnya dengan sangat terpaksa  memutuskan untuk meminta kedua anaknya membangun rumah masing-masing  di samping rumah induk  dalam satu pekarangan yang sama. Dengan hidup di rumah masing-masing anak-anak mulai menata kehidupannya sendiri sesuai keinginan  mereka masing-masing. Mereka menjadi mandiri dan tidak bergantung seluruhnya pada Pak Sintus dan Mama Sinta.  Anak-anak dengan bebas mengatur keluarganya  masing-masing tanpa campur tangan orang tua maupun saudara kandung lainnya.</p>
<p>Kembali kepada aspirasi pembentukan DOB di Papua, ceritera di atas (paling tidak)  mengibaratkan  pembentukan DOB di Tanah Papua,  namun alasan pembentukan DOB di Papua  lebih mirip pada ceritera pertama, bukan ceritera kedua. Bukti nyata sudah ada di depan mata kita  yaitu telah terbentuk DOB Provinsi Papua Barat yang sekarang menjadi saudara bertetangga paling dekat  dengan Provinsi Papua. Masyarakat Papua Barat telah berpisah dengan induknya Provinsi Papua secara baik-baik dan kini dengan berbagai potensi yang dimiliki, mereka sudah mampu mengatur kehidupannya sendiri menuju kesejahteraan dan  kemakmuran bersama.</p>
<p><strong>Aspirasi Masyarakat Adat Tabi dan Saireri</strong></p>
<p>Jika dilihat dengan mata telanjang maka aspirasi yang bertubi-tubi tak kenal waktu dan tak pernah lelah justru datang dari masyarakat adat  Tabi  &#8211; Saireri dan masyarakat adat Anim-Ha.</p>
<p>Pada Jumat (24/7) Pkl.12.10 WIT bertempat di Pendopo Adat Ondofolo Ondikeleuw Helenfoiteuw Helebhey Obhe Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura telah dilaksanakan pembacaan Pernyataan Kesepakatan Tokoh Adat se-wilayah Adat Tabi dan Saireri oleh Pdt. Albert Yoku (Tokoh agama/Mantan Ketua GKI Klasisi Papua)  didampingi Mathius  Awoitauw (Bupati Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah  se-Tabi) dan Klemens Hamo  (Ketua DPRD Kabupaten Jayapura) di hadapan peserta Rapat Pertemuan Para Tokoh Adat Tabi bersama Kepala Daerah Tabi disela-sela pembahasan DOB Provinsi Tabi-Saireri yang diikuti sekitar 25 orang perwakilan tokoh pemuda, tokoh adat dan pimpinan se-Tanah Tabi.</p>
<p>“Mendukung pembentukan  DOB di wilayah Provinsi Papua. Dan wilayah Adat Tabi dan Saireri tetap menjadi satu provinsi yakni Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk,” kata  Pdt. Alberth Yoku.</p>
<p>Selain itu,  lanjutnya, mendukung pembentukan  DOB di Papua Selatan yaitu wilayah adat Anim-Ha menjadi DOB Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke,  Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel.</p>
<p>“Mendorong  pembentukan DOB di Papua yaitu wilayah adat La -Pago dan Mee- Pago menjadi  DOB Provinsi  Papua Tengah yang meliputi Kabupaten  Jayawijaya, Yalimo, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Puncak Jaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah,  Puncak,  Deiyai, Nabire, Intan Jaya dan Kabupaten Mimika,” kata  Pdt. Alberth Yoku.</p>
<p>Terkait rencana Pemerintah Pusat membentuk DOB di Provinsi Papua itu, Walikota Jayapura yang juga tokoh masyarakat Tabi, Dr.Drs Benhur Tommi Mano,MM menegaskan,  Pemerintah Pusat  harus tetap konsisten memprioritaskan pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa Daerah Otonom Baru (DOB) seperti yang sudah direncanakan selama ini.</p>
<p>“Memekarkan Provinsi Papua menjadi beberapa DOB dengan memperhatikan wilayah adat di Tanah Papua merupakan sebuah kebutuhan politik yang harus diprioritaskan. Hal ini bukan karena para penggagas pembentukan  DOB itu haus kekuasaan atau ingin melestarikan kekuasaan, tetapi justru demi semakin tercipta rasa aman, nyaman, damai dan sejahtera di dalam diri setiap warga masyarakat di wilayah ini,” kata Tommi Mano ketika diwawancarai sebuah media Online di Jayapura belum lama ini.</p>
<p>Tommi mengatakan, mayoritas rakyat di Provinsi Papua ingin agar provinsi yang wilayahnya sangat luas ini dimekarkan lagi demi kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.</p>
<p>Menurut Tommi Mano, kita harus dapat belajar dari Provinsi Papua Barat, dimana  setelah wilayah itu mekar dari induknya Provinsi Papua maka kini kita melihat dengan mata telanjang bahwa pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Barat terus berjibaku membangun diri dan wilayahnya menuju kesejahteraan bersama tanpa terus menerus diganggu oleh  hingar-bingar politik dan gangguan Kamtibmas yang  menakutkan.</p>
<p>Selain situasi Kamtibmas di Provinsi Papua Barat yang relatif stabil, terlihat pula ribuan pelajar dan mahasiswa di sana sibuk belajar dan beraktivitas positif guna  meraih masa depan yang dicita-citakan. Para petani dan nelayan bekerja membanting tulang menghidupi keluarga di dalam situasi keamanan yang kondusif. Kerukunan hidup beragama benar-benar dirasakan mulai  dari akar rumput hingga ke jenjang para pemimpin dan pemuka agama-agama.</p>
<p>Semua yang dipaparkan ini menjadi bukti nyata bahwa  Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama rakyatnya telah benar-benar mensyukuri pemekaran itu sendiri sebagai anugerah terindah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan  bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Realitas Provinsi Papua hari ini menyatakan  bahwa wilayah provinsi ini masih sangat luas dengan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sangtat tidak mudah.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, eskalasi politik dan Kamtibmas belum menampakkan tanda-tanda yang sangat menggembirakan diiringi perkembangan politik dunia  yang mengusung  isu-isu politik rasisme yang memecah-belah umat manusia di muka bumi ini.</p>
<p>Padahal   Sang Pencipta langit dan bumi – Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan manusia penuh dengan kemajemukan suku, ras, agama dan golongan bagaikan berjenis-jenis bunga  dengan berjuta warna-warni yang tumbuh  subur di sebuah taman yang indah permai. Kemajemukan suku, ras, agama, budaya serta tradisi  merupakan anugerah agung Tuhan  yang harus disyukuri, bukan sebaliknya, yakni  dibeda-bedakan dan dipertentangkan satu dengan yang lain.</p>
<p>“Kita justru menjadi bangsa yang kerdil  di tengah perkembangan zaman yang sangat pesat ini apabila mempertentangkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan tradisi itu,  sekaligus dengan tahu dan mau menjadikan perbedaan itu sendiri sebagai biang konflik dan peperangan,” tegas Tommi mengingatkan.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjut Tommi Mano,  pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi  berdasarkan pertimbangan  wilayah adat seperti   wilayah adat Mamta-Saereri, wilayah adat Mee-Pago,  wilayah adat La-Pago dan wilayah adat Anim-Ha merupakan prioritas Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tidak boleh ditunda terlalu lama hanya dengan alasan pandemi Covid-19.</p>
<p><strong>Apa kata Tokoh Masyarakat Adat Anim-Ha?</strong></p>
<p>Menurut Tokoh Besar masyarakat adat Anim-Ha, Papua Selatan, John Gluba Gebze yang adalah mantan Bupati Merauke dua periode ini  (2000 – 2010), keinginan dan rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan bukan baru muncul pada penghujung tahun 2019 ini namun sudah lebih dari 17 tahun keinginan rakyat  Papua Selatan ini diperjuangkan. Barulah pada menjelang akhir tahun 2019,  Pemerintah Pusat mulai lebih serius  lagi dan memastikan untuk  mewujudkan keinginan rakyat  itu.</p>
<p>“Kami tidak ingin  terjerumus ke dalam debat kusir yang tidak produktif terkait rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan karena  debat itu tidak bermanfaat bagi kebaikan seluruh rakyat di Tanah Papua khususnya rakyat yang bermukim di wilayah Papua Selatan. Lebih baik kita menunjukkan bukti nyata kepada rakyat  ketimbang berdebat hal-hal  yang tidak produktif,” katanya.</p>
<p>Sedangkan terkait pembagian wilayah pemerintahan Papua Selatan, lanjut John Gluba Gebze, hal itu  sudah dilakukan  pemerintah  Hindia Belanda tahun 1902 dengan hadirnya wilayah-wilayah adat di Tanah Papua.</p>
<p>Dengan demikian, apabila seluruh rakyat Papua Selatan pada 17 tahun lalu hingga hari ini  berkeinginan membentuk provinsi sendiri maka hal itu bukanlah sebuah  kebetulan atau bukan merupakan hasil dari “<em>mimpi semalam – tiba hari, tiba akal”.</em></p>
<p>“Biarkan saja rakyat Papua Selatan mengatur dirinya sendiri agar segera tercipta kesejahteraan dan kemakmuran serta perdamaian abadi di wilayahnya. Kita tidak boleh menghalang-halangi keinginan baik itu. Mengapa keinginan baik ini harus diributkan,” katanya.</p>
<p>John Gluba  Gebze berharap, kiranya aspirasi mulia dari seluruh lapisan masyarakat Papua Selatan  yang telah disambut baik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera terwujud.</p>
<p>John Gluba Gebze menjelaskan, pada sekitar tahun 1961,  Pemerintah Belanda melakukan pembagian wilayah administratif  Nugini-Belanda. Terdapat enam wilayah adminstratif yaitu Afdeling Hollandia dengan ibukota Hollandia, Afdeling Geelvinkbaai dengan ibukota Biak; Afdeling Centraal- Nieuw-Guinea   dengan ibukota yang belum ditentukan; Afdeling Zuid-Nieuw-Guinea dengan ibukota Merauke; Afdeling Fak-Fak dengan ibukota Fak-Fak dan Afdeling West- Nieuw-Guinea dengan ibukota Manokwari.</p>
<p>Afdeling Zuid-Nieuw-Guinea yang beribukota di Merauke itu dibagi lagi dalam  lima wilayah Onderafdeling yaitu Merauke dengan ibukota Merauke, Mapi dengan ibukota  Kepi, Boven-Digul beribukota  Tanah Merah, Asmat dengan ibukota Agats dan Onderafdeling  Muyu dengan ibukota Mindiptana. Sedangkan Pegunungan Bintang itu termasuk dalam wilayah  Centraal-Nieuw-Guinea.</p>
<p>Pembagian wilayah ini berlaku hingga berlangsungnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 dimana secara de facto dan de jure, Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-kabupetan otonom di Irian Barat berdasarkan UU No.12 Tahun 1969.</p>
<p>“Dengan demikian, pembentukan Provinsi Papua Selatan harus berdasarkan acuan cakupan wilayah Afdeling Zuid-Nieuw-Guinea yang membawahi lima orderafdeling. Inilah wilayah Papua Selatan di bawah naungan otoritas wilayah adat Anim Ha,” tegasnya.</p>
<p>Pembentukan Provinsi Papua Selatan itu, meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digul, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mapi, tidak termasuk kabupaten lainnya.</p>
<p>John Gluba Gebze mengatakan, terkait rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan, terdapat sekelompok mahasiswa dari wilayah  adat lain berunjuk rasa menentang rencana ini. Untuk itu pihaknya meminta agar para mahasiswa tersebut  tidak perlu mencampuri urusan orang lain yang punya wilayah adat sendiri.</p>
<p>John Gluba Gebze mengatakan, pembentukan DOB merupakan sebuah perubahan. Perubahan itu bagaikan badai yang mengganas. Badai ganas itu tidak dapat kita hentikan. Di tengah badai yang mengganas itu, tindakan yang harus kita lakukan adalah menyesuaikan diri di dalam perubahan itu sendiri. Ikut berubah di dalam perubahan itu.</p>
<p>Secara antropologis, sejak zaman dulu, wilayah Papua Selatan dihuni oleh masyarakat asli  antara lain dari  Suku Marind anim, Korowai, Asmat, Sempan dan Kamoro.  Pada tahun 1905, Gereja Katolik mulai secara permanent memberikan pelayanan kepada masyarakat Papua Selatan di bidang  rohani dan sosial-karitatif menuju peradaban baru.***</p>
<p><strong>*Peter Tukan: mantan wartawan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/">Pemekaran Papua Ibarat Perpisahan Anggota Keluarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/pemekaran-papua-ibarat-perpisahan-anggota-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/511/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/511/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2020 09:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[politisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=511</guid>

					<description><![CDATA[<p>HAMPIR dua bulan berlalu antara  Juni hingga Juli 2020, publik dari semua lapisan masyarakat seperti politisi, mahasiswa, LSM, pemerintah, aparat keamanan,  jurnalis, kaum perempuan, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta pemangku adat  di Papua maupun <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/511/" title="Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/511/">Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HAMPIR dua bulan berlalu antara  Juni hingga Juli 2020, publik dari semua lapisan masyarakat seperti politisi, mahasiswa, LSM, pemerintah, aparat keamanan,  jurnalis, kaum perempuan, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta pemangku adat  di Papua maupun di luar Tanah Papua beramai-rami, malahan berlomba-lomba terlibat ke dalam debat, diskusi, seminar, jumpa pers dan sebagainya terkait berhasil atau gagalnya pelaksanaan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua.</p>
<p>Tentang diskusi atau perdebatan tentang  Otsus  itu sendiri, setidaknya terdapat tiga kelompok masyarakat yang kita temui yaitu mereka yang menolak Otsus karena menilai Otsus telah gagal menyejahterakan rakyat Papua sehingga harus dicari “jalan lain” agar rakyat lebih sejahtera dan makmur; kelompok kedua adalah mereka yang menilai, Otsus telah berhasil namun perlu ada perbaikan atau penyempurnaan yang signifikan; serta kelompok ketiga adalah mereka yang bersikap diam yang aktif yakni tidak secara terbuka mengatakan Otsus gagal juga tidak mengatakan Otsus  berhasil,  namun mereka  tetap bersikap  tenang yang aktif  sambil menatap dua kelompok yang sedang  asyik berpolemik ria.</p>
<p>Rasa-rasanya membosankan dan melelahkan apabila di sini, penulis masih juga memaparkan berbagai alasan, mengapa kelompok yang satu mengatakan Otsus itu gagal dan kelompok lainnya mengatakan Otsus berhasil. Semua alasan itu sudah disampaikan melalui berbagai media yang  terlihat dan terdengar masuk akal karena realitas telah membuktikannya dan ada pula alasan yang diberikan itu bukan atas dasar realitas,  tetapi diupayakan sedemikian rupa  agar pada akhirnya dapat diterima akal sehat (masuk akal).</p>
<p>Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah, ketika kita semua terlibat ke dalam jurang perdebatan pro-kontra, setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, menerima atau menolak Otsus Papua, kehidupan masyarakat kita di Tanah Papua tetap  berjalan seperti biasanya. Mereka yang bermatapencaharian sederhana seperti petani dan nelayan, pedagang kecil di pasar, penjual sayur-mayur di  emperan toko dan  pinggir jalan raya,  samasekali  tidak peduli dengan polemik yang sedang terjadi itu. Bagi mereka, jauh lebih baik apabila hasil usaha mereka ini akhirnya dapat mendongkrak taraf hidup keluarganya ketimbang mendengar dan menyaksikan polemik politik Otsus yang tidak berkesudahan itu.</p>
<p>Bagi rakyat kecil, jauh lebih bermanfaat jika semua orang bekerja keras dan terus bekerja daripada ikut-ikutan terhasut api emosi akibat polemik politik yang berkepanjangan yang tidak menyentuh langsung kebutuhan hidup mereka yang nyata pada hari ini dan di sini.</p>
<p>Terkait kebijakan pelaksanaan Otsus Papua, para Uskup Gereja Katolik se-tanah Papua (Uskup Keuskupan Agung Merauke, Uskup Keuskupan Jayapura, Uskup Keuskupan Agats, Uskup Keuskupan Timika dan Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong) dalam dokumen Surat Edarannya tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh umat Katolik (tidak hanya umat awam tetapi juga para Pastor dan Biarawan)  di Tanah Papua dan semua orang yang berkehendak baik  mengatakan, “kita bertanya sejauh mana kebijakan-kebijakan khusus Otsus itu sudah terlaksana?” Pertanyaan reflektif ini disusul dengan kalimat berikutnya, “Pasti ada perbaikan dan kemajuan dalam banyak hal. Pimpinan daerah sudah di tangan orang asli Papua, kota dan sejumlah kabupaten maju dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih”.</p>
<p>Selanjutnya para Uskuyp mengatakan, “ada kebijakan beasiswa untuk banyak anak, ada pelatihan-pelatihan dan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan, dan ada suasana damai dalam masyarakat yang menandakan ada hubungan baik antaragama dan antara berbagai komponen masyarakat.Meskipun demikian, masih banyak hal yang harus dikerjakan terus-menerus, karena yang mau kita bangun adalah manusia seutuhnya yang terus-menerus bertumbuh dalam semua dimensinya”.</p>
<p>(Camkanlah dan catat baik-baik, kalimat para Uskup yang  terakhir ini  yang sengaja penulis berikan warna hitam tebal. Para Pemimpin Gereja Katolik di Tanah Papua, tidak  mengatakan bahwa Otsus Papua itu sudah berhasil seluruhnya secara sempurna, tetapi juga tidak semuanya gagal total. Para Uskup mengatakan, “Masih banyak hal yang harus dikerjakan terus-menerus karena yang dibangun  itu adalah MANUSIA seutuhnya yang terus-menerus BERTUMBUH dalam semua dimensinya!).</p>
<p>Setiap kata di atas memiliki makna yang sangat mendalam. Bagi mereka yang cerdas, akan benar-benar berusaha merefleksikan makna kata-kata kunci ini yaitu: “Masih banyak hal”; “yang harus dikerjakan”; “terus-menerus” “yang dibangun”; “Manusia seutuhnya”; “bertumbuh”; “semua dimensinya”. Kata-kata kunci ini penuh makna. Harus dimengerti secara bijaksana, tidak emosional dan butuh kerendahan hati untuk memahami kata-kata kunci ini.</p>
<p>Para pemimpin Gereja Katolik dalam hal ini para Uskup, ketika memberikan pernyataan atau mengirimkan Surat Gembala (Nota Pastoral), selalu melakukan pilihan kata dan kalimat yang benar-benar bermakna untuk direnungkan atau direfleksikan  secara tenang. Sebaliknya, tidak asal pasang kata atau kalimat yang tanpa pertanggungjawabannya; tidak gegabah dan emosional dalam menulis karena kata yang menyentuh HATI selalu berdampak pertobatan atau  metanoia. Jadi, bukan “tiba masa- tiba akal”!.</p>
<p>Lebih lanjut, di dalam dokumen bersejarah ini, para Uskup se-Tanah Papua kembali menegaskan kunci kemajuan masyarakat Papua (apakah itu dalam masa Otsus atau bukan Otsus) adalah: BEKERJA. “Kunci untuk kemajuan dan mandiri adalah BEKERJA. Semua umat dan warga masyarakat hendaknya BEKERJA dalam bidang yang dipercayakan Tuhan kepadanya. Kita mengharapkan Pemerintah daerah  BEKERJA dengan disiplin, rajin dan jujur untuk kemajuan masyarakat; pelajar dan mahasiswa BELAJAR dengan rajin; pengusaha dan petani menekuni bidang masing-masing, memakai dana desa secara produktif dan bukan hanya menanti turunnya dana dari pemerintah yang kemudian dihabiskan hanya untuk konsumsi”.(Hal. 7)</p>
<p>Tentang “Bekerja” dalam kaitannya dengan perdebatan  tentang  berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan  UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang  Otsus Papua,  mantan Bupati dua periode (2000-2010)  Kabupaten Merauke  yang  juga Tokoh Besar masyarakat adat Anim-Ha, Papua Selatan, John Gluba Gebze berpendapat sangat kiritis.</p>
<p>John Gluba Gebze menegaskan,  bahwa kita tidak perlu membuka debat kusir yang hanya membuang-buang waktu dan tenaga karena kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua tidak terletak pada banyak bicara, menggelar seminar (webinar), berdebat politik  yang tidak kunjung henti, tetapi justru  ditentukan oleh kerja keras, berhenti berkoar-koar di jalanan, berkompetisilah  secara sehat, tinggalkan rasa iri dan memulai menata masa depan Papua dengan kerja nyata.</p>
<p>“Orang yang banyak bicara  dan hanya berpolemik,  itu menandakan dia adalah manusia yang malas bekerja, tidak kreatif dan tidak mampu berinovasi serta lemah dalam bersaing secara sehat. Berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otsus Papua pertama-tama terletak  pada diri kita orang Papua sendiri, sedangkan saudara-saudara  kita yang lain hanyalah bersifat membantu, mendukung dan mendampingi. Jangan sekali-kali bermimpi orang lain membantu kita apabila kita sendiri tidak membantu diri sendiri,” katanya.</p>
<p><strong>Menatap Tingkah Politisi</strong></p>
<p>Kembali kepada persoalan perdebatan kusir atau polemik yang berkepanjangan tentang berhasil atau tidak berhasilnya Otsus Papua selama rentang waktu sekian tahun (2001-2021), begitu banyak pihak mengambil sikap “menatap tingkah” para politisi kita. Publik benar-benar bersikap diam yang aktif menatap tingkah mereka yang berada dan aktif di partai-partai politik, lembaga pemerintahan, lembaga keamanan, lembaga legislatif dan lembaga kultur orang asli Papua dalam memberikan pendapat dan usul-saran terkait pelaksanaan Otsus itu sendiri.</p>
<p>Apabila kita semua memahami bahwa politik (Otsus) itu memiliki fungsinya yang tepat yakni mengusahakan tercapainya kepentingan umum atau kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di tanah Papua  maka  dalam hal diskusi dan perdebatan tentang Otsus Papua, hendaklah semua tingkah politik kita selalu mengarah kepada satu titik bersama yakni kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian seluruh rakyat di Tanah Papua.</p>
<p>Dalam hal berdiskusi, berseminar, berpolemik tentang Otsus Papua “Para politisi kita janganlah menjadi jagoan dalam akrobat kata-kata untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan golongannya sendiri. Para politisi itu seharusnya menjadi ahli-ahli runding untuk mencapai kesepakatan semua golongan dalam hal-hal yang menyangkut kesejahteraan bersama. Mereka seharusnya trampil dalam mengusahakan kompromi yang sehat. Agar, tanpa mengurbankan nilai-nilai yang luhur, berbagai pihak yang berbeda dan berseberangan dalam satu kepentingan, bisa mencapai satu pegangan bersama,” Uskup Leo Laba Ladjar,OFM dalam “Membangun Papua Tanah Damai”, Hal.84.</p>
<p>Para politisi kita yang diutus untuk juga memberitakan damai sejahtera bagi masyarakat kita, seharusnya tetap memusatkan perhatiannya pada kesejahteraan umum dan dengan giat mengusahakan tawar-menawar antara berbagai kepentingan yang berbeda untuk menjamin kesejahteraan bersama.</p>
<p>Dalam hal perdebatan tentang Otsus Papua, kita semua menyadari bahwa diskusi, perdebatan dan sejenisnya itu harus tetap ditempatkan di dalam konteks kita sedang berproses dalam alam demokrasi tanpa mengenal kata “memaksakan kehendak”.</p>
<p>Dalam alam pemikiran kita  tentang perdebatan seputar berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otsus Papua, baiklah pendapat Sosiolog Dr.Ignas Kleden patut kita camkan bersama dengan penuh kebijaksanaan yakni  bahwa sebuah prinsip berdemokrasi  ialah bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang jelek.  Dasar dari apresiasi terhadap perbedaan ini adalah penghormatan kepada martabat setiap individu. Penghormatan kepada martabat individu mengimplikasikan hormat kepada pendapat dan kepentingannya yang mungkin saja berbeda dan bahkan bertentangan dengan pendapat dan kepentingan kita sendiri.</p>
<p>“Selanjutnya, kalau dari perbedaan-perbedaan itu kemudian timbul konflik, maka itu diusahakan untuk diselesaikan dengan tanpa kekerasan. Keindahan demokrasi terletak dalam kenyataan bahwa konflik tidak sama dengan perkelahian, perbedaan tidak identik dengan permusuhan, dan kompromi adalah hasil akhir dari proses take and give secara politik, suatu political exchange” (Ignas Kleden dalam “Dwi Fungsi ABRI, Kesatuan Bangsa Dan Kemajemukan Budaya” Jakarta, 21 November 1998.</p>
<p>Kesimpulan sementara menjadi jelas, dalam hal berpolemik, berdebat kusir, berdikusi, berseminar atau apa namanya tentang pelaksanaan Otsus Papua, apakah Otsus itu  berhasil atau belum berhasil, kiranya kita tidak memaksakan kehendak – menganggap pendapat dan pemikiran kitalah yang paling benar dan karenanya harus diikuti semua orang. Dalam hal berdiskusi tentang Otsus Papua, kita patut  mengedepankan hikmat-kebijaksanaan, tanpa memprovokasi banyak orang hanya karena  pendapat kita tidak berkenan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan akal sehat dan realitas yang ada. Berjuanglah terus tanpa kekerasan karena kebenaran itu bukanlah monopoli hanya satu orang saja  atau satu kelompok orang saja.</p>
<p>Akhirnya, semoga  dalam berdiskusi tentang Otsus Papua, Damai Sejahtera dapat  terwujud di dalam sebuah masyarakat baru Tanah Papua yang oleh Kitab Suci dilambangkan dalam “langit yang baru – bumi yang baru” (Yes.65). Semoga Damai dan Keadilan membaharui wajah bumi Cenderawasih dan melimpahi semua penghuninya dengan kegembiraan dan kesejahteraan berlimpah!</p>
<p>Oleh : Peter Tukan (mantan wartawan)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/511/">Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/511/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 01:41:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=494</guid>

					<description><![CDATA[<p>UNDANG-Undang Otonomi Khusus (UU 21, 2001) lebih dikenal sebagai OTSUS, adalah langkah vital Pemerintah Pusat dan menjadi tumpuan harapan bagi banyak Orang Asli Papua (OAP) tentang masa depan yang lebih sejahtera, aman, damai, adil dan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/" title="Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/">Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>UNDANG-Undang Otonomi Khusus (UU 21, 2001) lebih dikenal sebagai OTSUS, adalah langkah vital Pemerintah Pusat dan menjadi tumpuan harapan bagi banyak Orang Asli Papua (OAP) tentang masa depan yang lebih sejahtera, aman, damai, adil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Hal ini tercermin dalam preambul UU Otsus tersebut dimana Pemerintah Indonesia pada titik “Menimbang” butir f mengakui: “Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,</p>
<p>belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.” Pengakuan Pemerintah Indonesia pada tahun 2001 ini menggambarkan bahwa selama kurang lebih 38 tahun sejak 1963, pembangunan yang ada di Papua belum dapat mensejahterakan OAP.</p>
<p>Ketika OTSUS melewati dua dekade tanpa implementasi kekhususannya dan banyak kewenangan sesuai undang-undang tersebut masih berada pada Pemerintah Nasional membuat masyarakat kecewa dan pesimis serta semangat OAP menjadi pudar.</p>
<p>Impunitas aparat keamanan terus berlanjut dan OAP banyak yang menderita di masa lalu maupun masa kini, hal ini menjadi suatu ingatan kolektif memoria passionis (ingatan penderitaan) dari generasi ke generasi. “Arti sebagai bangsa dan warga negara Indonesia menjadi kabur manakala dirasakan bahwa menjadi Indonesia hanya sebuah nama tanpa makna” (Thoby Mutis, 2008, hlm. 5).</p>
<p>Beban UU OTSUS yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Nasional sesuai kekhususan yang telah diamanatkan, memicu nasionalisme Papua dan berhasil menyatukan kurang lebih 310 kelompok etno-linguistik yang berbeda (Richard Chauvel, 2005, hlm. 54).</p>
<p>Ini adalah sebuah paradoks dalam dirinya sendiri, namun hal ini menunjukkan sejauh mana OTSUS itu mempengaruhi OAP dan mengungkapkan kekuatannya sebagai sumber perubahan yang diharapkan namun gagal dalam implementasinya. Maka tidak heran jika semakin</p>
<p>maraknya unjuk rasa yang menolak kelanjutan OTSUS berkaitan dengan pendanaan, ini dikarenakan mengalirnya dana OTSUS yang tidak tranparan baik untuk bidang pendidikan dan kesehatan sejak tahun 2002 hingga pertengahan tahun 2019 untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat padahal pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 80.024,83 Triliun diluar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp. 25.614,80 Triliun (sumber: Kemenkeu, realisasi s/d Juli 2019).</p>
<p>Dengan demikian, uraian singkat tentang latar belakang historis UU OTSUS tersebut dan munculnya nasionalisme Papua adalah sesuatu yang perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah Nasional.</p>
<p>Bagi OAP, masa lalu yang penuh pergolakan antara Belanda dan Indonesia dalam menentukan masa depan mereka adalah perselisihan internasional mengenai kontrol teritorial di tengah Perang Dingin saat itu, meskipun pada akhirnya PBB melalui Resolusi 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969 secara de facto maupun de jure menyerahkan secara abinitio kepemilikan teritori tersebut kepada Indonesia.</p>
<p>Kewajiban Indonesia sesuai Resolusi PBB tersebut dijelaskan pada bagian penutup, butir “Noting”: “Noting that the Government of Indonesia, in implementing its national development plan, is giving special attention to the progress of West Irian, bearing in mind the specific condition of its population, &#8230;..” yang intinya memperhatikan kondisi spesifik masyarakat setempat, hal ini berkaitan dengan karakteristik OAP setelah membaca dan mendengar dari Sekjen PBB tentang resolusi ini yang akhirnya disetujui oleh 84 negara, 30 negara abstain, 16 negara tidak hadir dan negara yang menolak resolusi tersebut nihil.</p>
<p>Namun, seiring berjalannya waktu sejak 1969 barulah lahir UU OTSUS No. 21 Tahun 2001 setelah 32 tahun kemudian. Faktanya, hingga tahun 2020 (19 tahun kemudian) hasilnya masih tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh OAP. Ini yang menyebabkan OAP menolak OTSUS Jilid II dan menuntut merdeka. Disamping itu kita tidak menafikan adanya pelanggaran HAM dengan pembangunan infrastruktur di era Presiden Jokowi. Hal ini tercermin dari beberapa pernyataan Presiden Jokowi sebagai berikut:</p>
<p>1.“Kedatangan saya ke Papua ingin digunakan sebanyak-banyaknya, mendengar suara rakyat Papua, semangat berdialog dengan hati sebagai fondasi untuk menatap masa depan Tanah Papua” (Suara Pembaruan, 29 Desember 2014).</p>
<p>2.“Marilah kita bersatu. Yang masih ada didalam hutan, yang masih berada diatas gunung-gunung, marilah kita pelihara rasa saling percaya diantara kita, sehingga kita bisa berbicara dengan suasana yang damai dan sejuk.”</p>
<p>3.“Rakyat Papua juga butuh didengarkan, diajak bicara. Kita ingin akhiri konflik. Jangan ada lagi kekerasan” (Kompas, 27 Desember 2014).</p>
<p>4.“Kasus penembakan di Paniai 8 Desember 2014, hanyalah salah satu dari sekian banyak kekerasan yang terjadi selama ini. Kejadian seperti ini jangan terjadi lagi di Papua.”</p>
<p>5.“Kita ingin menciptakan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah yang damai, adil dan sejahtera. Kalau ada masalah di provinsi ini segera diguyur air dan jangan dipanas-panasi lagi sehingga persoalan tersebut terus menjadi masalah nasional, bahkan internasional” (Kompas, 9 Mei 2015).</p>
<p>Mahatma Gandhi mengatakan: “Human Relationships are based on four principles: respect, understanding, acceptance and appreciation.” Hubungan manusia didasarkan pada empat prinsip: menghormati, memahami, menerima dan menghargai) Apa yang dikatakan Mahatma Gandhi ini memotivasi bangsa Indonesia yang besar ini agar mau berdialog yang setara antara satu sama lainnya di seluruh Indonesia manakala ada konflik yang berkepanjangan contohnya seperti di Papua.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan prinsip Presiden Ir. Joko Widodo sesuai pernyataan-pernyataan tersebut diatas. Dengan demikian, dialog Jakarta- Papua menjadi suatu keniscayaan untuk dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi antara OAP dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah dalam meraih Tanah Papua yang damai, adil, sejahtera, demokratis dan menghormati Hak Asasi Manusia.*</p>
<p><em>Oleh: Ambassador Freddy Numberi (Sesepuh Masyarakat Papua)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/">Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Urgensi Dialog Jakarta &#8211; Papua Membuka Tabir Merajut Damai</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/489/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/489/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 01:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[dialog]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=489</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSES perdamaian Aceh merupakan suatu proses yang sangat membanggakan Indonesia. Proses ini justru cerminan demokrasi yang tumbuh dari hasil reformasi tahun 1998. Ini juga menunjukan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang “wise and truthfull” dan menambahkan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/489/" title="Urgensi Dialog Jakarta &#8211; Papua Membuka Tabir Merajut Damai">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/489/">Urgensi Dialog Jakarta &#8211; Papua Membuka Tabir Merajut Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PROSES perdamaian Aceh merupakan suatu proses yang sangat membanggakan Indonesia. Proses ini justru cerminan demokrasi yang tumbuh dari hasil reformasi tahun 1998. Ini juga menunjukan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang “wise and truthfull” dan menambahkan kepercayaan dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.</p>
<p>Proses perdamaian Aceh dapat dirujuk sebagai pembelajaran dan disesuaikan dengan kondisi di Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Perbedaan mendasar di Aceh hanya ada satu faksi, yaitu GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sedangkan di Papua ada banyak faksi (kelompok/golongan):<br />
(1)    Kelompok “Merdeka Harga Mati” (OPM, ULMWP)<br />
(2)    Kelompok “NKRI Harga Mati”<br />
(3)    Kelompok Moderat<br />
(4)    Kelompok Abu-abu<br />
(5)    Kelompok Oportunis</p>
<p>Tiap faksi ini mempunyai kepentingan masing-masing. Proses perdamaian di Aceh memberikan 6 (enam) pembelajaran yang dapat dicontoh Pemerintah Pusat untuk proses perdamaian di Papua. (Timo Kimivaki, Initiating a Peace Proses in Papua, 2006), yaitu: 1. Pentingnya dialog inklusif sesuai ketentuan maupun hukum yang berlaku. Perdamaian tidak dapat di negosiasikan secara sepihak antara teman atau kelompok yang sepaham maupun institusi hukum yang ada. Dialog Jakarta-Papua harus melibatkan organisasi yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah maupun mereka yang di luar negeri harus disertakan dalam proses dialog inklusif tersebut. 2. Kebutuhan untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih harus didukung dengan kewenangan yang jelas dari Pemerintah Pusat.</p>
<p>3. Menciptakan nilai-nilai mekanisme yang transparan, bermartabat dan terhormat, termasuk adanya pemantauan internasional agar dapat memonitor dan memastikan bahwa pelaksanaan dialog dan penyelesaiannya dapat dipercaya serta akuntabell. 4. Melibatkan pihak luar yang dapat dipercaya oleh pihak Jakarta maupun Papua sebagai mediator dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada. 5. Dalam menyesuaikan persyaratan kesepakatan yang ada setelah masyarakat sendiri secara demokratis memilih perwakilan mereka sesuai 7 wilayah budaya yang ada, kemudian diikut sertakan dalam dialog tersebut. Dengan demikian hasil dialog tersebut merupakan hasil bersama.</p>
<p>6. Kebutuhan akan perubahan pendekatan dalam sistem politik nasional untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam semangat demokrasi, terhormat dan bermartabat sesuai pilar-pilar kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini harus tercermin dalam kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (2020-2024).</p>
<p>Menurut Timo Kimivaki ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan kedua belah pihak: Aspek 1. Gerakan perlawanan di Papua kurang terorganisir daripada perlawanan di Aceh. Oleh karena itu, mekanisme khusus harus dibangun untuk dialog antara negosiator Papua dan konstituen mereka. Mekanisme ini juga bisa memecahkan beberapa masalah yang dihadapi proses perdamaian seperti Aceh.</p>
<p>Aspek 2. Karena beragamnya perspektif dalam gerakan perlawanan Papua, representasi Papua oleh satu kelompok/golongan tidak realistis. Tidak seperti di Aceh, sebagian besar oknum pejabat dan pemimpin Papua cenderung apatis terhadap gerakan perlawanan. Dengan demikian, lembaga resmi seperti LIPI (lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bisa digunakan dalam proses dialog Papua. Pada saat yang sama, tidak realistis bila tidak mengikutkan perwakilan dari elemen “garis keras”.</p>
<p>Dialog di Papua harus melibatkan setidaknya dua aktor payung Papua, yaitu: a. Majelis Rakyat Papua, sebagai organisasi hukum dan representasi kultural yang memiliki akses mudah dan langsung ke masyarakat Papua biasa; dan. b. Organisasi payung “garis keras”, yang juga bisa memasukkan unsur-unsur yang paling ekstrem (fanatik), termasuk oknum yang dinobatkan sebagai pemimpin kelompok garis keras” yang di luar negeri.</p>
<p>Aspek-3. Mengingat, tingkat perkembangan ekonomi di Papua yang rendah, dan karena banyak masalah dalam pelaksanaan kesepakatan akan berbenturan dengan kenyataan ekonomi, maka diperlukan keterlibatan investasi dalam membahas modalitas untuk pelaksanaan kesepakatan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.</p>
<p>Kalau Aceh diperlakukan setara dalam dialog inklusif tersebut dengan melibatkan pihak asing mengapa di Papua tidak? Hal ini juga mengakibatkan masyarakat Papua iri dan merasa bukan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang besar ini. Anggapan ini harus dihilangkan dan tidak usah tabu terhadap hal tersebut. Harapan masyarakat Papua bahwa dialog Jakarta – Papua adalah legacy yang dibuat oleh Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (2020-2024) yang dikenang sepanjang masa, karena merajut perdamaian di Tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p><em>Oleh: Ambassador Freddy Numberi Laksamana Madya TNI (purn)</em></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/489/">Urgensi Dialog Jakarta &#8211; Papua Membuka Tabir Merajut Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/489/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
