PAPUADEADLINE.Jayapura – Aparat Kepolisian Polresta terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap masa yang mengatasnaman Forum Mahasiswa dan masyarakat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Otsus Jilid II, di Gapura Uncen Abepura, Senin (28/9) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pembubaran yang dilakukan lantaran sebelulmnya pihaknya telah memberikan ruang untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang di tentukan.
“Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan himbuan, namun himbuan itu tidak diindahkan, sehingga kosekuensinya yakni kami bubarkan paksa,”ucapnya ketika di wawancarai, Senin (28/9/2020) siang.
Kata Gustav dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok masa dengan melempari aparat menggunakan batu, namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.
“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Sempat satu mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu di pulangkan,” cetusnya.
Ia juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh forum tersebut tidak mengantongi ijin dari aparat kepolisian. Bahkan dirinya juga menambahkan selama situasi pandemik pihak Kepolisian tidak pernah memberikan ijin keramaian apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.
“Kami sudah berikan balasan terkait penolakatn tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan kamtibmas, karenan rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” kata Kapolresta.
Ia pun menambahkan dua aksi yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Papua di Gapura Uncen Waena dan Uncen Abepura dijaga 550 aparat gabungan TNI-Polri, hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.*
Be the first to comment