Jaksa Limpahkan Berkas Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Prosedur Hukum Acara

Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika JR tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Senilai Rp 43 miliar.

 

Koordinator pengunjuk rasa Alfred Pabika meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan kepada Plt Bupati Mimika yang diduga tersandung kasus korupsi.

 

“Kami masih meminta agar proses hukum tidak padang bulu, sehingga kami mendesak agar pak Bupati di tahan,” ucapnya.

 

Sementara itu Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

 

“Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura,” singkatnya.

 

Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi menyebutkan ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.

 

“Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif,” terangnya.

 

Dirinya juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.

 

“Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Saat ditanyakan soal perkara ini pernah ditangani KPK namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi tidak berkomentar banyak. Dia menyebutkan soal perkara itu pasti pihak memiliki bukti kuat.

 

“Saya tidak komentar. Yang jelas kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani,” bebernya.

 

  • Pelanggaran Prosedur Hukum Acara

 

Ditempat terpisah kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita ketika diwawancarai mengungkapkan cukup terkejut atas pelimpahan berkas perkara itu.

 

“Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa,” ucapnya.

 

Dia pun menilai pelimpahan berkas itu sudah menyalahi aturan, pasalnya kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.

 

“Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara,” ucapnya.

 

Di samping itu dia menyebutkan bahwa kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

 

“KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara,” terangnya. (***)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*