Kasus Dugaan Penggelapan Bergulir di Persidangan, Pihak Keluarga: Banyak Kejanggalan

JAYAPURA – Kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap seorang Kontraktor asal Bali bernama Kadek Ari, kini masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

 

Kasus dugaan penggelapan itu kini dalam tahap sidang mendengar keterangan saksi baik dari pihak pelapor maupun terdakwa.

 

Ironisnya, kasus yang bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jayapura dinilai keluarga dan kuasa hukum terdakwa Ari, sangat ganjil.

 

Pasalnya, hakim Ketua yang sebelumnya memimpin jalannya persidangan diminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diganti, dengan alasan tidak profesional dan berat sebelah (memihak kepada pihak terdakwa).

 

Kuasa Hukum terdakwa Kadek Ari, Marojahan Panggabean ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

 

Dirinya menduga selama sidang adanya intervensi pihak Jaksa maupun pelapor selama proses sidang berjalan.

 

“Seharusnya ini tidak terjadi, pihak Pengadilan dalam hal ini paham, apalagi dinilai Hakim Ketua berpihak,” bebernya.

 

Sejak awal kasus ini bergulir dari Polda Papua hingga masuk tahap Kejaksaan, Marojahan menilai banyak kejanggalan, dimana seharusnya kasus ini masuknya Perdata bukannya Pidana.

 

“Kasus ini masalah kontrak pekerjaan rumah, dimana pelapor Jenesia Ernita Hutahean memutuskan kontrak sepihak, ini kan sudah jelas perdata bukan Pidana,” terangnya.

 

Apalagi ketika Jenesia Ernita Hutahean meminta untuk uangnya dikembalikan oleh terdakwa Ari, dan hal itu sudah dilakukan. Namun dengan catatan ada nilai pengembalian sesuai perjanjian kontrak apabila dihentikan sepihak.

 

“Uang sudah dikembalikan sebesar yang tertuang di dalam kontrak apabila pekerjaan diberhentikan sepihak, namum uang itu malah dikembalikan lagi dari pelapor ke klien saya,” ucapnya.

 

Marojahan membeberkan, dalam proses berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, pihak pelapor sempat mengeluarkan kesepakatan berdamai dengan catatan dan kesepakatan.

 

“Wah, ini kan lucu sudah proses sidang tiba-tiba ada bahasa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa tidak dari awal saat diproses di Polda maupun ketika di limpahkan di Kejaksaan,” bebernya.

 

“Pada intinya, kami tetap ikuti proses persidangan hingga ada putusan, dan saya meyakini, mejalis hakim tidak buta, mereka tau ini ranahnya Perdata atau Pidana,” tegasnya.

 

Sementara itu pihak keluarga terdakwa Kadek Ari, Riko Manurung cukup menyayangkan proses hukum yang dinilai sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur.

 

“Tahapan awal sejak di Polda, saya sudah nilai tidak betul, masa tidak ada upaya penyidik untuk mempertemukan dua bela pihak (pelapor dan terlapor) dipertemukan untuk penyelesaian perkara ini. Saya menduga ada permainan oleh oknum penyidik dan pelapor Jenesia Ernita Hutahean,” bebernya.

 

Begitu juga, kata Riko, ketika diproses di tahap lanjut (kejaksaan) tidak ada langkah pemecahan masalah yang melibatkan pelapor dan terlapor (Restorative Justice atau Keadilan Restoratif).

 

Yang menjadi catatan, tambah Riko, ketika proses ini sudah masuk di meja hijau (pengadilan) tiba-tiba ada langkah penyelesaian oleh pihak Jaksa, dan ini menjadi pertanyaan?? Kenapa tidak sejak awal dilakukan.

 

“Semua tahapan, baik RJ atau mediasi tidak pernah dilakukan, ini menjadi tanda tanya. Intinya kami meminta agar kasus ini terbuka dan ada keadilan. apalagi kasus ini murni perdata bukan Pidana mengingat persoalan kontrak kerja yang diputuskan sepihak oleh Jenesia,” tegasnya. (***)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*