Kejar Pengedar Ganja, Satu Polisi Tertabrak, Ipda Teguh: Tidak Ruang Untuk Pelaku Kejahatan Di Puncak

PUNCAK – Miliki narkoba jenis ganja, dua pemuda ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Puncak, Jumat (14/3) lalu.

Kedua pelaku DB (29) dan DRM (27) kini telah diamankan di Mapolres Puncak.

Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Puncak Ipda Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K. mengatakan keduanya tertangkap setelah pihaknya menerima informasi warga.

“Setelah dilakukan penyidikan, kami berhasil mengamankan DRM di sebuah bangunan kosong dengan barang bukti dia paket ganja kering,” ucapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kata Ipda Teguh, pihaknya berhasil mengantongi nama pelaku lainnya yakni DB.

“Ketika penangkapan terhadap DB sempat terjadi insiden, dimana anggota kami dia orang tertabrak saat melakukan pengejaran terhadap DB. Namun pada akhirnya pelaku berhasil tertangkap,” terangnya.

Mantan Kanit Ekonomi Polresta Jayapura Kota menyebutkan kedua pelaku sudah ditahan dan dijadikan sebagai tersangka. Bhakna keduanya disangkakan pasal 114 dan 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

“Kami masih kembangkan, dugaan kuat masih ada pelaku lainnya. Saya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun kriminalitas lainnya di Kabupaten Puncak,” tegas Alumnus Akpol ini. (***)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*