Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 5 Santrinya

Oknum guru Agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) tahun terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.

 

MA ditangkap seusai melakukan aksi cabul terhadap lima santri.

 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan lima korban MA merupakan anak di bawah umur.

 

“Ironis. Para korban adalah pria,” ucap Kapolresta.

 

Kapolresta menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya.

 

“Aksi bejat ketahuan setelah korban melaporkan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polresta,” ucap Kapolresta.

 

Pengakuan pelaku, kata Kapolresta, aksi bejat itu terjadi sejak bulan puasa.

 

“Status pelaku masih honorer dan bekerja sebagai guru agama baru setahun,” ucapnya.

 

Dia menyebutkan, saat melakukan aksi pelaku mengancam para korban akan memberikan nilai jelak, bahkan tidak segan-segan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.

 

“Modus operandi korban dibawah ancaman, ditakuti seperti nilai jelek memaksa korban hingga gunakan alat tajam,” bebernya. (**)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*