PAPUADEDLINE.COM,Yahukimo – Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengungkapkan perkembangan kasus penganiyaan dan kekerasan yang mengakibatkan staf KPU Yahukimo Henry Jovinski meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 14.00 WIT, bertempat di Jembat Brasa Kecil, Kali T, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana dengan sengaja direncakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.
“Untuk tersangka sementara belum tertangkap namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang Ananias Yalak alias Senat Soll, ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM, “ujarnya ditemani Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi, Jumat, (28/8/2020) pukul 13.45 WIT di Aula Polres Yahukimo tentang perkembangan 3 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Yahukimo.
Dikatakan, hasil dari olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan dibackup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.
Penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang Utama.
Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, dimana seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini. Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. Busur panah sebanyak 38 buah;
2. Busur tanpa tali sebanyak 46 buah;
3. Tali busur sebanyak 33 buah;
4. Anak panah sebanyak 352 buah;
5. Anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah;
6. Mata anak panah sebanyak 121 buah;
7. Pisau dari tulang kasuari 3 buah;
8. Parang sebanyak 33 buah;
9. Sangkur/pisau sebanyak 33 buah;
10. Kampak sebanyak 14 buah;
11. Linggis sebanyak 2 buah;
12. Senapan angin sebanyak 10 buah;
13. Ht sebanyak 6 buah;
14. Cas ht sebanyak 2 buah;
15. Handphone sebanyak 6 buah;
16. 1 buah kain yang bercorak bintang kejora;
17. 1 buah gitar ukulele milik pelaku;
18. 10 baju/noken bercorak bintang kejora;
19. dokumen TPNPB.
Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, kami pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa, karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).
“Hal ini dipertanyakan alasannya, apakah mereka terganggu atau ada hubungan (relevansi) dengan kasus ini, dan berkat kerja keras dari Diretorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti dan mengeliminir kekerasan atau kejahatan di wilayah ini. Kami mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. Namun sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini,”tandasnya.
Ketiga korban kekerasan tersebut merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapapun, namun meninggal dunia dengan sia-sia, bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan “Inilah Ciri Khas Kekerasan Kami.” Apabila mereka memiliki masalah atau persoalan dengan oknum masyarakat kita bisa maklumi secara manusiawi.
“Oleh karena itu kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas. Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Kedepan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus kedalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini,”tegasnya. Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan DPO pelaku an. Ananias Yalak alias Senat Soll.
Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi dalam kesempatannya mengatakan, bahwa saya memakili Pangdam XVII Cenderawasih mendampingi Kapolda dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo.
Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat.”Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri,”ujarnya
Untuk diketahui bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25), Staff KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban an. Muhammad Thoyib, (39) Tukang Meubel.Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020 dengan korban an. Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako.
Be the first to comment