PJ Bupati Puncak Buka Suara Perihal Berita Hoax dan akan Laporkan Ke Polisi

ILAGA — Perihal adanya video viral yang beredar di media sosial dan dinilai provokasi

yang disampaikan oleh sekelompok orang mengatasnamakan kepala suku Kabupaten Puncak ditanggapi serius oleh PJ Bupati Puncak Nenu Tabuni.

 

Kata dia, informasi yang hoak itu sengaja disebarkan untuk kepentingan pribadi sekelompok orang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Pj Bupati dengan tegas menyampaikan bahwa rekaman video yang disampaikan oleh Saudara Johan Dewelek yang tidak benar.

 

“Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada maupun pembagian daerah pemilihan itu adalah kewenangan Komisi Pemililhan Umum KPU Kabupaten Puncak. Bukan rananya Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah,” tegasnya.

 

Dia menerangkan tugas Kepala daerah diberikan oleh negara adalah memfasilitasi atau mensukseskan pemilihan kepala daerah baik iti Bupati, Walikota hingga Gubernur, oleh karena itu sekolompok orang tadi melalui video menyampaikan bahwa Pj Bupati Puncak mengatur semua dapil agar supaya pendistribusian logistik itu dilakukan di setiap distrik-distrik atau dapil-dapil tertentu ada tidak benar, apalagi Pj Bupati memihak kepada calon-calon tertentu.

 

“Video yang tersebar itu merupakan pembohongan publik. Sekali lagi saya tegaskan bahwa masyarakat yang mengatasnamakan kepala suku, mengatasnaman dapil, mengatasnamakan distrik masing-masing, hal seperti ini merupakan pembohongan publik dan sangat berbahaya sekali bagi masyarakat yang mendengar hal ini,” tegasnya.

 

Pj Bupati dengan tegas akan mengambil langkah hukum kepada Johan Dewelek dan kelompoknya.

 

“Kami akan melakukan langka-langka hukum karena ini memfitnah dan mencemarkan nama baik Pj. Bupati melaui medsos melalui rekaman video, hal ini sangat merugikan nama Bupati,” tegasnya.

 

“Kami akan tetap melaporkan kepada pihak berwajib agar supaya, jika dalam waktu 24 jam mereka tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan klarifikasi. Terkait Pencemaran Nama Baik Merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE; Penyebaran Berita Hoaks, Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE; jika hoaks memicu kerusuhan atau ancaman keamanan, pelaku juga bisa dijerat dengan merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh karena itu mereka harus bertanggung jawab dengan klarifikasi, kalau tidak kami tetap proses hukum,” tambahnya.

 

Pj Bupati kembali menyampaikan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Johan Dewelek dan teman-teman adalah pembohongan publik.

 

“Sekali lagi dengan tegas saya sampaikan hal semacam ini memprovokasi masyarakat, apalagi saat ini suarana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah masuk H -7, oleh karena saya berharap ini pengalaman dan tidak boleh lagi terulanglangi, karena resiko hukum itu jelas.

Tidak boleh melakukan ujaran kebencian, menyerang seseorang, apa lagi mereka mengelamatkan pj. Bupati. Kami tidak pernah melakukan hal semacam ini, benar-benar pembohongan publik, fitnah terhadap Pj bupati,” Beber Pj Bupati.

 

Kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya Kabupaten Puncak, PJ Bupati berharap semua bisa bergandengan tangan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah nanti. Untuk memilih pemimpin yang berkualitas yang akan memimpin daerah ini 5 tahun kedepan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*