Vonis Ringan Picu Banding: Kejati Papua Protes Putusan Hakim Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika

JAYAPURA,papuadeadline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan venue aerosport modelling di Kabupaten Mimika untuk PON XX Papua 2021. Proyek senilai Rp79 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp31,3 miliar akibat penyimpangan volume pekerjaan timbunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nila Mahuse, usai putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura. “Vonis yang dijatuhkan hanya sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa yang mencapai 15-16 tahun penjara. Kami kecewa karena putusan ini tidak memberikan efek jera yang cukup kuat,” kata Nixon.

Majelis hakim yang dipimpin Thobias Benggian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider, melanggar UU Tipikor. Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan pada 10 Desember 2025 malam. Rincian vonis bagi lima terdakwa sebagai berikut:

Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Perencanaan): 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan pengurangan masa tahanan.

Roelly Koestama (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa, konsultan pengawas): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, tetap ditahan dengan pengurangan masa tahanan.

Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, tetap ditahan.

Dominggus Robert Mayaut (mantan Kepala Dinas PUPR Mimika): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, tetap ditahan dengan pengurangan masa tahanan.

Yohanis Paulus Kurnala (Direktur PT Karya Mandiri Permai, kontraktor pelaksana): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp31 miliar (subsider 4 tahun penjara jika tidak dibayar dalam 1 bulan).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan sarana prasarana aerosport di SP V Mimika, yang seharusnya memiliki volume timbunan 222.477 m³, namun realisasinya hanya sekitar setengahnya, menyebabkan kerugian negara signifikan.

Langkah banding Kejati Papua mencerminkan tekad untuk memperjuangkan keadilan yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur olahraga yang menggunakan dana publik. Masyarakat Papua menantikan proses hukum lanjutan di tingkat banding untuk memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi serupa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*