MANOKWARI,papuadeadline.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengumumkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan sejak April 2022 dikarenakan menunggu usulan validasi TPP yang akan disetujui Menteri Dalam Negeri.
“Kami sudah usulkan 17 Juni lalu untuk permohonan validasi TPP dan laporan hasil validasi TPP yang disampaikan semalam, ditetapkan pagu TPP berdasarkan beban kerja ASN senilai Rp365 miliar lebih,”kata Pj Gubernur Papau Barat, saat pertemuan dengan ASN di Main Hall Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (27/6/2022).
Kata Pj Gubernur Papua Barat, selanjutnya perlu disiapkan beberapa dokumen antara lain Pergub yang melandasi untuk mendapatkan persetujuan pembayaran oleh Direktur Bina Keuangan Daeah Kemendagri.
“ASN adalah perpanjangan tangan pemerintah dan wajib hukumnya memerikan pelayanan yang benar dan sungguh-sungguh kepada masyarakat,” katanya.
Lanjut, Pj Gubernur Papua Barat, ASN wajib bekerja dengan tulus dan takut Tuha dalam menjalankan amanah yang dipercayakan negara.
“Mari kita bergandengan tangan, bekerja dan terus bekerja. Kita wajib taat pada UUD 1945 dan Pancasila. Terlebih fungsi dan peran ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan,” tuturnya.
Be the first to comment