<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bawaslu Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/bawaslu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/bawaslu/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Dec 2023 00:28:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>bawaslu Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/bawaslu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye</title>
		<link>https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2023 00:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7437</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Entrop, kota Jayapura, Selasa <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/" title="Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/">Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Entrop, kota Jayapura, Selasa (5/12/2023).</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, serta Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto.</p>
<p>Hadir juga Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo, S.H., S.I.K, Kasdam XII Cenderawasih, Letkol Inf Benny Asman Water, Danpom, Mayor Laut PM Hengky Widodo, DansatPom Silaspapare, Mayor Pom Eko Setiawan dan Hakim KasdiPotmar Lantamal X Mayor Laut PM Arif Rahman.</p>
<p>Sosialisasi ini mendiskusikan metode kampanye yang tidak boleh melanggar prinsip dasar negara, melibatkan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, dan menghina individu atau kelompok. Bawaslu juga menekankan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, dan badan usaha milik negara atau daerah.</p>
<p>Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini strategis untuk memahami regulasi pemilu dan memberikan koreksi kepada masyarakat yang mungkin kurang paham.</p>
<p>“Penting bagi kita untuk turun ke lapangan, mensosialisasikan lembaga kita, tugas dan kewenangan kita terlebih lagi produk hukum pemilu yang ada,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak memasuki netralitas TNI-Polri terutama dalam pemasangan APK atau media kampanye di zona TNI maupun zona Kepolisian.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto, menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><a href="https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/attachment/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9/" rel="attachment wp-att-7439"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-7439" src="https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9-300x200.jpeg" alt="" width="300" height="200" srcset="https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9-300x200.jpeg 300w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9-1024x682.jpeg 1024w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9-768x512.jpeg 768w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9-1536x1023.jpeg 1536w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/12/a487bbef-e1ce-46ed-94f9-6eacfd5534f9.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a></p>
<p>“Untuk Dana kampanye itu jadi syarat bagi partai politik yang harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 november hingga akhir tanggal 7 januari 2024,” jelasnya.</p>
<p>Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil, bermartabat, dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi. Peraturan-peraturan yang ditegaskan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua peserta pemilu, menjaga netralitas, dan menciptakan lingkungan kampanye yang sehat.</p>
<p>Adapun beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Na sional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/">Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/nasional/sosialisasi-bawaslu-tentang-pengawasan-dana-kampanye/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 15:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Mamberamo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Papuadeadline.com&#8211; Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024. Dalam mediasi yang digelar, Jumat <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/" title="Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/">Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jayapura, Papuadeadline.com</strong>&#8211; Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024.</p>
<p>Dalam mediasi yang digelar, Jumat (25/8/2023) ini, ketiga partai dan KPU  mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan sehingga Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi mememuhi syarat (MS).</p>
<p>&#8220;Mencapai kesepakatan yang pada pokoknya termohon (KPU) memberikan kesempatan untuk pemohon (parpol) melakukan perbaikan. Penyampaian dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU,&#8221; ujar Cornelia saat dikonfirmasi, Jumat malam.</p>
<p>Lanjut Cornelia sebagai pimpinan majelis dalam mediasi, ia memerintahkan agar hasil kesepakatan itu wajib dilaksanakan tiga hari terhitung sejak keputusan penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu 2024 dibacakan.</p>
<p>Dijelaskan sebelumnya ketiga partai tersebut mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam gugatannya, Partai Garuda mempersoalkan 16 Bacaleg yang TMS lantaran berkasnya tidak disubmit ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak diupload.</p>
<p>&#8220;Kalau dari PBB  gugatannya itu ada tiga Bacaleg di Dapil 2 dan satu orang Bacaleg di Dapil 3 yang belum diunggah dokumennya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan dilakukannya mediasi, Cornelia kembali menegaskan, bahwa Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja,&#8221; tandas Cornelia. (<strong>Lb</strong>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/">Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Pengajuan Sengketa DCS dari Tiga Parpol</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Aug 2023 01:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mamberamo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Papuadeadline.com,-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya, Cornelia H Mamoribo mengungkapkan pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan tiga Partai Politik (Parpol). Cornelia mengatakan ketiga <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/" title="Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Pengajuan Sengketa DCS dari Tiga Parpol">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/">Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Pengajuan Sengketa DCS dari Tiga Parpol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jayapura, Papuadeadline.com</strong>,-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya,<br />
Cornelia H Mamoribo mengungkapkan<br />
pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan tiga Partai Politik (Parpol).</p>
<p>Cornelia mengatakan ketiga Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU tentang penetapan DCS itu yakni Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.</p>
<p>Ketiga parpol itu mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya di hari terakhir batas waktu pengajuan yakni Rabu (23/8/2023).</p>
<p>&#8220;Jadi sebelumnya kan hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun akhirnya yang kita terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS yakni PKS mengajukan permohonan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.25 WIT, PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pada pukul 15.21 WIT,&#8221; ujar Cornelia di Jayapura, Kamis (24/8/2023).</p>
<p>Cornelia membeberkan bahwa permohonan sengketa tersebut telah diregister dan dijadwalkan mediasi pada Jumat 25 Agustus 2023.</p>
<p>&#8220;Rencana Jumat besok kita gelar mediasi,&#8221; akunya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya dari 18 partai parpol di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal caleg (bacaleg) nya sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 29 bacaleg dari 7 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023 lalu.</p>
<p>Namun dari 7 parpol yang dinyatakan TMS itu, hanya tiga parpol yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu setempat.</p>
<p>Cornelia pun berharap proses mediasi nantinya dapat membuahkan hasil.</p>
<p>&#8220;Tentu kita harapkan pada mediasi nanti kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan),&#8221; harapnya.</p>
<p>Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p>Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan.</p>
<p>Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (<strong>Is</strong>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/">Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Pengajuan Sengketa DCS dari Tiga Parpol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/bawaslu-mamberamo-raya-siap-mediasi-pengajuan-sengketa-dcs-dari-tiga-parpol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 08:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[petahana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=707</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/" title="Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD,  terus mengawal laporan mereka.</p>
<p>Dasar laporan mereka, 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;</p>
<ol start="2">
<li>Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19);</li>
<li>Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-17, Tanggal 25 September 2020: 6. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18, Tanggal 25 September 2020;</li>
</ol>
<p>“Terkait dengan perihal di atas dan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua maka kami selaku Kuasa Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 01 (satu) atas nama Spei Yan Birdana, ST., M.Si dan Piter Kalakmabin,  A.md, kembali menegasakan, bahwa pada tanggal 29 September 2020, kami telah membuat Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan  Nomor : 02/Pilkada/2020, yang dilakukan oleh Petahana Costan  Otemka, S.IP ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI,”tandas Aloysiun Renwarin, Jumat (9/10) sore.</p>
<p>Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Lalu tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>Kemudian tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;</p>
<p>“Bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Costan Otemka, S.IP selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati,”ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan, dan pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka,S.IP telah melantik pejabat struktural di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan itu telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;</p>
<p>“Bahwa secara tegas kami nyatakan bahwa selaku petanana Costan Otemka  S.IP telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,”tandasnya.</p>
<p>Dikatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status Laporan Terbukti petahana melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)</p>
<p>“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, untuk menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar tidakmenimbulkan preseden buruk dalam masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada, mengingat sumpah/janji Jabatan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,”ujarnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
