<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bupati Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/bupati/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/bupati/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>bupati Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/bupati/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7860</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015. Namun, Eltinus Omaleng yang pernah <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/" title="Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.</p>
<p>Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang. Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).</p>
<p>Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng<br />
agar kooperatif. Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.</p>
<p>&#8220;Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,&#8221;kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).</p>
<p>Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.</p>
<p>Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.</p>
<p>Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud</p>
<p>Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.</p>
<p>&#8220;KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,&#8221;ujar Ali mengingatkan. *</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240403_211354_422.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Mimika Masih Johannes Retob</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 16:21:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1576</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika, keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/" title="Bupati Mimika Masih Johannes Retob">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/">Bupati Mimika Masih Johannes Retob</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika, keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt. Bupati Mimika sudah di tandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan SK Nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.</p>
<p>&#8220;Terhadap pemberitaan tersebut saya Viktor Santoso Tandiasa, selaku kuasa hukum Plt. Bupati Mimika ingin menegaskan bahwa klien kami Bp. Johannes Rettob selaku Plt Bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut, dan klien kami sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt. Dan Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya,&#8221;ujar Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Johannes  Retob dalam rilisnya yang diterima, Kamis (8/6/2023) siang.</p>
<p>Kata dia, setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima surat tersebut, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut.</p>
<p>Pemda Mimika mengatakan tidak pernah terima. Termasuk klien kami Plt Bupati Mimika juga tidak pernah menerima, dan seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut seharusnya ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati</p>
<p>&#8220;Namun seandainya pun keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen Mendagri terkait SK Non aktif klien kami sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar, menurut kami hal tersebut terlihat aneh aneh, karena pertanyaannya adalah kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati papua pada dakwaan pertama yang oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,&#8221;ujarnya.</p>
<p><b>Tendensius</b></p>
<p>Dikatakan, perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob, S.Sos,. M.M.  sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri R.I.</p>
<p>Padahal tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). Karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.</p>
<p>&#8220;Artinya tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu kami telah menempuh upaya keberatan administratif kepada Kajati Papua atas tindakannya tersebut, dan surat keberatan tersebut telah kami tembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Jaksa Agung dan JAMWAS Kejagung.</p>
<p>Selain itu kami juga sedang menempuh upaya ke Mahkamah Konstitusi dan sudah diregistrasi dengan nomor Perkara 60/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi: “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”</p>
<p>Terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta tidak memberikan perlindungan atas harkat dan martabat klien kami serta tidak memberikan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, apabila tidak dimaknai: “Dikecualikan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak dilakukan Penahanan”.</p>
<p>&#8220;Upaya ini menjadi sangat penting bagi hak konstitusional klien kami karena dalam menjalankan proses hukumnya, klien kami tidak dilakukan penahanan, baik pada proses dakwaan pertama yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura dan telah dinyatakan dakwaan batal demi hukum. Juga pada dakwaan kedua (dakwaan baru) yang Kembali dilakukan oleh Kajati Papua,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Artinya dengan tidak ditahannya Johannes Rettob dalam 2 (dua) kali dakwaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan penalaran yang wajar menunjukkan tidak ada keyakinan yang kuat dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa Pemohon telah di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, terlebih lagi pada perkara yang sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I.A berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum</p>
<p>Kata dia, selain itu dengan tidak ditahannya klien kami, menunjukkan adanya keyakinan dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa klien kami akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat dapat ditahannya seorang tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</p>
<p>Oleh karenanya terdapat dua kondisi yang perlu mendapatkan penafsiran dari Mahkamah konstitusi yakni: atas Pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tentang Pemberhentian Sementara, dapat dilakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dilakukan penahan, atau juga dapat diberlakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ditahan. Karena apabila kita melihat semangat Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang mengatur tentang pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan secara efektif. Artinya apabila tidak ditahan untuk apa diberhentikan sementara?</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya seharusnya pemberlakuan 83 ayat (1) UU Pemda hanya berlaku bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dan telah dilakukan penahanan,&#8221;tandasnya.*</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230608_231710_789.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/">Bupati Mimika Masih Johannes Retob</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Bupati Dirusak  Serta Pembakaran Kantor Disnaker dan  Kantor PMK Keerom</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2020 13:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[keerom]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=690</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Keerom – Aksi pengerusakan  Kantor Bupati Keerom dan pembakaran pembakaran Kantor Kantor Disnaker, Kantor PMK Keerom dilakukan oleh massa yang tidak terima hasil pengumuman CPNS Formasi 2018 di Kabupaten Keerom, Kamis (1/10) sekitar pukul 16.16 <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/" title="Kantor Bupati Dirusak  Serta Pembakaran Kantor Disnaker dan  Kantor PMK Keerom">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/">Kantor Bupati Dirusak  Serta Pembakaran Kantor Disnaker dan  Kantor PMK Keerom</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Keerom – Aksi pengerusakan  Kantor Bupati Keerom dan pembakaran pembakaran Kantor Kantor Disnaker, Kantor PMK Keerom dilakukan oleh massa yang tidak terima hasil pengumuman CPNS Formasi 2018 di Kabupaten Keerom, Kamis (1/10) sekitar pukul 16.16 WIT</p>
<p>Dari kronologis yang diperoleh sekitar pukul 13:45 WIT, anggota Polres Keerom menuju Kantor Bupati Keerom untuk melaksanakan pengamanan. Pukul 13.56 Wit, anggota Polres Keerom tiba di tempat pengamanan Kantor Bupati Keerom.</p>
<p>Sekitar pukul 16.16 WIT , massa yang berjumlah kurang lebih 250 orang yang tidak terima dengan hasil pengumuman dan melakukan pengerusakan di seputaran Kantor Bupati Kabupaten Keerom dengan melempari kaca bangunan Kantor Bupati dengan batu.  Sehingga anggota gabungan BKO Brimob Polda Papua bersama anggota Polres Keerom mengeluarkan tembakan peringatan ke udara serta menembakan gas air mata  agar massa berhenti melakukan kegiatan anrkisnya. Tak hanya itu melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil Water Canon Polres Keerom dilakukan agar memukul mundur dan melerai massa yang melakukan pengerusakan Kantor Bupati.</p>
<p>Pukul 16.30 WIT, selain melakukan pengerusakan kantor Bupati massa aksi juga  melakukan pembakaran yang menyebabkan seluruh bangunan Kantor Disnaker, Kantor PMK hangus terbakar.</p>
<p>Pukul 17.22 Wit, gabungan anggota BKO Brimob Kotaraja bersama personil Polres Keerom kembali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara serta mengeluarkan tembakan gas air mata untuk melerai masa yang melakukan aksi pembakaran, sehingga massa dapat dikendali dan mundur.</p>
<p>Kepolisian melakukan pengamanan, dengan penambahan BKO Polda Papua 1 SSK ( Brimob Polda dan Samapta Polda Papua ), membubarkan massa aksi yang melakukan pengeruskan dan pembakaran disekitar Kantor Bupati, melakukan negoisasi dengan para tokoh, mendata jumalah kerusakan akibat kejadian tersebut.</p>
<p>Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini situasi dapat dikendalikan oleh aparat keamanan dan anggota masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi.</p>
<p>“Kantor Bupati Keerom sebagian kaca pecah akibat lemparan batu, Kantor Disnaker dan Kantor PMK hangus dibakar massa,”ujar Kabid Humas, Kamis (1/10) malam</p>
<p>Diungkapkan, jalan Trans Arso yang sempat dipalang oleh massa telah dibuka kembali. Kasus pengeruskan dan pembakaran ini dilakukan pasca pengumuan hasil CPNS Formasi 2018 Kabupaten Keerom. Kami meminta warga lainnya untuk dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan adanya kejadian yang terjadi saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/">Kantor Bupati Dirusak  Serta Pembakaran Kantor Disnaker dan  Kantor PMK Keerom</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kantor-bupati-dirusak-serta-pembakaran-kantor-disnaker-dan-kantor-pmk-keerom/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
