<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kesehatan Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kesehatan/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Nov 2021 07:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>kesehatan Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Relawan Kesehatan PON Papua Demo</title>
		<link>https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Nov 2021 07:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=818</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memerintahkan aparat penegak hukum agar segera audit dana atau keuangan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua 2021. Aparat hukum yang dimaksud, diantaranya Kejaksaan, Polri <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/" title="Relawan Kesehatan PON Papua Demo">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/">Relawan Kesehatan PON Papua Demo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memerintahkan aparat penegak hukum agar segera audit dana atau keuangan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua 2021.</p>
<p>Aparat hukum yang dimaksud, diantaranya Kejaksaan, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas terkait pendanaan PON XX Papua yang dinilai carut marut.</p>
<p>Permintaan itu datang dari ratusan relawan kesehatan medis PON XX Papua 2021 saat mendatangi kantor Otonom, Distrik Abepura, Kota Jayapura Senin (29/11).</p>
<p>Kedatangan para tenaga medis yang jadi relawan itu menuntut tiga hal, sebagaimana spanduk atau baliho yang sempat dibentangkan saat menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Otonom.</p>
<p>Pertama, menuntut Gubernur Papua Lukas Enembe agar segera bertanggung jawab terhadap hak relawan kesehatan PON yang gajinya belum dibayar sampai sekarang.</p>
<p>Kedua, menuntut Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan aparat hukum melalukan pemeriksaan dan audit keuangan PB PON XX Papua.</p>
<p>Ketiga, menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua bertanggung jawab penuh terhadap hak relawan kesehatan PON XX Papua.</p>
<p>Penanggung jawab aksi, Hein Yopi Olua mendesak Kepala Dinas Kesehatan Papua harus bertanggung jawab.</p>
<p>Sebab, rekrutmen tenaga medis untuk PON XX Papua 2021 dari Dinas Pemerintah Provinsi Papua. &#8220;Semua rekrutmen, dikirim surat diminta rumah sakit dan puskesmas kirim tenaga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hein juga mengaku diminta memasukkan dokumen administrasi sesuai persyaratan hingga nomor rekening.</p>
<p>Bahkan nomor rekening diminta sampai berkali-kali. &#8220;Yang jadi kejanggalan rekening kami diminta berulang-ulang kali,&#8221; ungkap Hein.</p>
<p>Sementara itu, Vani salah relawan kesehatan mengaku hingga PON XX usai sebulan lamanya, hak mereka belum juga dibayarkan sehingga bersama ratusan rekan medis lainnya menyepakati untuk menyuarakan hal itu.</p>
<p>&#8220;Kalau relawan medis dan tenaga medis, yang kami dengar honornya berbeda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu/hari. Hanya saja ha ini yang kami butuh kejelasan dari pihak yang bertanggung jawab,&#8221; katanya.&amp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/">Relawan Kesehatan PON Papua Demo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/nasional/relawan-kesehatan-pon-papua-demo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasien Sembuh COVID-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2020 14:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[sembuh]]></category>
		<category><![CDATA[virus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=254</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jakarta &#8211; Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan data pasien sembuh COVID-19 totalnya menjadi 25.595 setelah ada penambahan sebanyak 789 orang. Namun untuk para pasien yang sudah sembuh, diwajibkan untuk tetap <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/" title="Pasien Sembuh COVID-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/">Pasien Sembuh COVID-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jakarta &#8211; Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan data pasien sembuh COVID-19 totalnya menjadi 25.595 setelah ada penambahan sebanyak 789 orang. Namun untuk para pasien yang sudah sembuh, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena sampai saat ini belum ada penelitian yang membuktikan pasien sembuh COVID-19 pasti tidak akan terinfeksi kembali.</p>
<p>Kepala Divisi Penyakit Tropik Infeksi Departemen Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto Kolonel CKM Dr. dr. Soroy Lardo, SpPD FINASIM menjelaskan bahwa penelitian virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih berjalan sampai saat ini sehingga bagi pasien yang telah sembuh, masih ada potensi terinfeksi dan positif kembali.</p>
<p>&#8220;Proses keilmuan (virus SARS-CoV-2) sampai saat ini masih kita teliti. Kalau seorang pasien sudah sembuh, kemungkinan terinfeksi dan positif kembali masih mungkin,&#8221; jelas Soroy</p>
<p>Melihat peningkatan signifikan kasus positif COVID-19, Soroy mengingatkan kembali bahwa yang terpenting sebenarnya adalah mengembangkan pola hidup bersih dah sehat berkonsep high vigilance atau konsep kewaspadaan tinggi pada masyarakat yang harus terus ditanamkan.</p>
<p>Perilaku baru seperti social distancing, physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan sesering mungkin adalah kondisi yang akan membentuk kultur baru masyarakat yang dapat mencegah penularan COVID-19. Bagi pasien sembuh COVID-19 juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan karena potensi terjangkit atau terinfeksi kembali masih sangat mungkin terjadi. &#8220;Walaupun sudah sembuh, harus tetap menjalankan protokol kesehatan,&#8221; tegas Soroy dalam rilis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Kamis (2/7) malam</p>
<p>Soroy juga menjelaskan kriteria pasien sembuh dan pola perawatan pasien COVID-19 yang dilakukan RSPAD Gatot Soebroto. Soroy mengungkapkan bahwa virus SARS-CoV-2 memiliki keunikan atau karakteristik dalam menginfeksi tubuh dan variasi penularannya.</p>
<p>Pada perjalanan awal penanganan pasien COVID-19 RSPAD Gatot Subroto mendapatkan pasien dengan komplikasi berat dan saat ini telah beralih ke praktek harian, seperti penanganan pasien cenderung tidak berat tapi ada komorbit atau penyakit kronis rentan COVID-19, pasien yang mau melahirkan tapi terinfeksi COVID-19, pasien cuci darah tapi terinfeksi COVID-19. Kemudian pihak rumah sakit merawat dan memantau perkembangan kondisi pasien secara berkala. Pasien yang melalui perjalanan penyembuhan dari kondisi berat kemudian kondisi baik dan rawat jalan didukung perubahan klinis ketika pasien mampu melakukan suatu adaptasi dengan hasil tes swab dua kali negatif baru dapat dikatakan pasien COVID-19 telah sembuh.</p>
<p>&#8220;Kita melihat pasien COVID-19 yang melalui perjalanan penyembuhan dari kondisi berat kemudian kondisi baik dan rawat jalan, kemudian terjadi perubahan klinis ketika pasien mampu melakukan suatu adaptasi secara mandiri lalu dengan hasil tes swab dua kali negatif, artinya pasien tersebut telah sembuh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Soroy juga menjelaskan rata-rata perawatan pasien positif COVID-19 bervariasi tergantung dari kondisi pasien tersebut. Pasien dengan komorbit tertentu akan mendapatkan perawatan yang cukup lama. Sedangkan untuk pasien tanpa komorbit, perawatan yang telah dievaluasi bisa sampai dua minggu perawatan.</p>
<p>RSPAD Gatot Subroto memiliki dua jenis Unit Gawat Darurat (UDG), yaitu UGD biasa dan UGD Disaster yang digunakan khusus penanganan pasien COVID-19. Setelah pasien COVID-19 masuk ke UGD Disaster, tim medis menentukan risk assesment atau penilaian risiko pasien. Jika pasien memiliki komorbit dan dalam kondisi berat, dari awal pihak rumah sakit memberikan informasi kepada keluarga pasien bahwa pasien tersebut akan dirawat di ruang ICU tekanan negatif. Jika pasien tersebut kondisinya sedang dan ringan tentunya akan mendapatkan perawatan di ruang rawat biasa.</p>
<p>&#8220;Dari setiap perawatan terutama pasien dengan komorbit, perlu diperhatikan komorbitnya terkontrol atau tidak. Jika terkontrol, maka akan kita lakukan pematauan dengan mengetahui perjalan klinis daripada COVId-19 yang disebut virulensi dari masa inkubasi, yang umumnya per hari harus kita awasi terlebih dengan adanya komorbit. Umumnya pada beberapa penelitian, pada hari ke lima atau enam bisa terjadi kondisi yang kurang diprediski oleh kita sehingga kondisi pasien bisa jadi memberat. Namun pada konteks ini kita akan memberikan pelayanan terbaik dengan sesuai standar terapi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan serta perhimpunan dan tentunya akan selalui kita komunikasikan kepada pasien,&#8221; tutup Soroy.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/">Pasien Sembuh COVID-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/kesehatan/pasien-sembuh-covid-19-tetap-wajib-patuhi-protokol-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosentase Kesembuhan Pasien COVID-19 di 13 Provinsi Lampaui Rata-Rata Global</title>
		<link>https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 13:36:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[sembuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=179</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE,Jakarta &#8211; Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menghimpun data angka kesembuhan COVID-19 secara nasional mencapai 43,2 persen dalam 1 minggu terakhir. Menurut Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, angka tersebut memang lebih rendah dibanding <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/" title="Prosentase Kesembuhan Pasien COVID-19 di 13 Provinsi Lampaui Rata-Rata Global">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/">Prosentase Kesembuhan Pasien COVID-19 di 13 Provinsi Lampaui Rata-Rata Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE,Jakarta &#8211; Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menghimpun data angka kesembuhan COVID-19 secara nasional mencapai 43,2 persen dalam 1 minggu terakhir. Menurut Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, angka tersebut memang lebih rendah dibanding catatan global yakni 54,23 persen, akan tetapi ada beberapa provinsi di Indonesia yang melampaui rata-rata bahkan di atas 70 persen.</p>
<p>“Kalau kemudian kita teliti lebih lanjut pada tiap provinsi, maka sebenarnya ada 18 Provinsi yang memiliki persentase kesembuhan diatas angka rata-rata dunia, diatas 54,23%. Bahkan 13 provinsi memiliki persentase kesembuhan di atas 70%,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/7).</p>
<p>Adapun rincian 13 wilayah provinsi yang prosentase kesembuhan COVID-19 berada di atas 70 persen meliputi; Sumatera Barat 81,1 persen, Riau 73,5 persen, Bengkulu 71,2 persen, Lampung 97,3 persen, Bangka Belitung 86,8 persen.</p>
<p>Kemudian Kepulauan Riau 81,6 persen, DI Yogyakarta 85,3 persen, Kalimantan Barat 81,9 persen, Kalimantan Timur 73,7 persen, Kalimantan Utara 75,5 persen, Sulawesi Tengah 82,3 persen, Gorontalo 80,2 persen dan Sulawesi Barat 72,8 persen.  Menurut Yuri, kesembuhan tersebut dicapai setelah tiap-tiap wilayah provinsi menemukan kasus COVID-19 secara dini dan melakukan penanganan secara cepat.</p>
<p>&#8220;Kesembuhan ini bisa dicapai, karena memang secara dini kita bisa menemukan kasus COVID-19 terkonfirmasi dengan gejala ringan sedang yang segera kita tangani di Rumah Sakit,” jelas Yuri. Menyinggung mengenai Rumah Sakit, Yuri mengatakan bahwa kapasitas secara nasional telah mencapai 55,59 persen yang terpakai untuk penanganan COVID-19.</p>
<p>Lebih lanjut, Yuri yang juga menjabat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan itu juga mengatakan bahwa ada 21 provinsi di bawah 55,59 persen, 13 provinsi di atas 55,59 persen dan 5 provinsi yang tingkat huniannya di atas 75 persen.</p>
<p>&#8220;Kalau kita perhatikan ada 21 provinsi bahkan, yang tingkat dunia nya di bawah 55,59% . Hanya ada 13 provinsi yang tingkat dunia nya di atas 55,59% dan 5 provinsi yang tingkat huniannya di atas 75%. Yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua Utara, dan NTB,” jelas Yuri.</p>
<p>Sebagaimana informasi sebelumnya, kasus sembuh per hari Rabu (1/7) mengalami peningkatan sebanyak 789 orang, sehingga total akumulasinya menjadi 25.595 orang. Kemudian yang meninggal ada 58 orang, sehingga totalnya menjadi 2.934 orang. Apabila dilihat secara nasional, maka data meninggal didapatkan sebanyak 5,09 persen dari total kasus konfirmasi positif, yakni 57.770 orang.</p>
<p>Sedangkan rata-rata angka kematian secara global adalah 5,18 persen. Artinya secara nasional masih berada di rata-rata dunia, bahkan sebanyak 23 provinsi angka meninggalnya di bawah 5,28 persen. “Artinya di bawah rata-rata global,” ungkap Yuri.</p>
<p>Dengan melihat dari data yang dihimpun secara nasional dan global, hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa COVID-19 dapat disembuhkan. Angka kesembuhan juga dapat terus bertambah dengan seiring waktu karena memang beban layanan rumah sakit rata-rata masih berada pada kisaran 55,59%.&#8221;Saudara-saudara ini adalah gambaran bahwa COVID-19 bisa disembuhkan. Sehingga kita masih bisa melakukan pelayanan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Yuri.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/">Prosentase Kesembuhan Pasien COVID-19 di 13 Provinsi Lampaui Rata-Rata Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/kesehatan/prosentase-kesembuhan-pasien-covid-19-di-13-provinsi-lampaui-rata-rata-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Langkah-Langkah Bila Pergi ke Salon Saat Pandemi COVID-19</title>
		<link>https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2020 22:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[kecantikan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=88</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jakarta &#8211; Perawatan kesehatan dan kecantikan menjadi kebutuhan dasar yang rutin dilakukan masyarakat secara berkala dan pada saat tertentu. Tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/" title="Ini Langkah-Langkah Bila Pergi ke Salon Saat Pandemi COVID-19">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/">Ini Langkah-Langkah Bila Pergi ke Salon Saat Pandemi COVID-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jakarta &#8211; Perawatan kesehatan dan kecantikan menjadi kebutuhan dasar yang rutin dilakukan masyarakat secara berkala dan pada saat tertentu. Tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.</p>
<p>Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.</p>
<p>Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.</p>
<p>Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.</p>
<p>&#8220;Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu,&#8221;kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6).</p>
<p>Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.</p>
<p>&#8220;Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.</p>
<p>Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.</p>
<p>Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan.</p>
<p>Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.</p>
<p>&#8220;Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya, ia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.</p>
<p>&#8220;Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan. Bahkan, budaya cashless ini sesuai loh dengan gerakan nasional non tunai atau GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak Agustus 2014,&#8221;ujar Dokter Reisa.</p>
<p>Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, dan juga peralatan yang digunakan, harus dalam kondisi bersih. Dibersihkan dan disinfeksi secara berkala setiap sebelum dan setelah digunakan.</p>
<p>&#8220;Terutama, pada bagian-bagian permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh oleh orang lebih dari satu, dan yang paling penting, kita mesti budayakan juga kalau di dalam salon, atau barbershop, atau tempat perawatan kecantikan lainnya, kita harus menerapkan jaga jarak minimal 1 meter,&#8221; jelas Dokter Reisa.</p>
<p>&#8220;Nah, ini perlu kita budayakan, agar pengelola dan pelanggan sama-sama terbiasa mengatur jadwal harian, dan akan sangat bermanfaat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dilihat dari segi ekonomi, perawatan kesehatan dan kecantikan turut menyumbang pertumbuhan ekonomi dari sektor jasa dengan nilai yang tidaklah kecil dan juga mendorong tumbuhnya industri manufaktur di dalam negeri.</p>
<p>Beberapa ekonom menyatakan, bahwa sektor tersebut penting. Kontribusi sektor jasa saja mencapai lebih dari setengah dari produk domestik bruto, atau PDB nasional, dan hampir setengah angkatan tenaga kerja kita, bekerja di bidang jasa.</p>
<p>Sebagai informasi, pada tahun 2017, industri kosmetik nasional tumbuh 20 persen. Pada saat ini, produk kosmetik sudah menjadi kebutuhan primer bagi kaum wanita yang merupakan target utama dari industri kosmetik.</p>
<p>Selain itu, banyak pelaku usaha yang mulai berinovasi pada produk kosmetik untuk pria dan anak-anak, yang mana sebanyak 95 persen atau hampir semua industri kosmetik nasional, merupakan industri kecil dan menengah.</p>
<p>&#8220;Jadi, kembalinya produktifnya saudara-saudari kita di bidang ini, sangat penting, karena bermanfaat bagi diri kita dan juga orang banyak,&#8221; pungkas Dokter Reisa.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/">Ini Langkah-Langkah Bila Pergi ke Salon Saat Pandemi COVID-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/kesehatan/ini-langkah-langkah-bila-pergi-ke-salon-saat-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
