<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>korupsi Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7860</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015. Namun, Eltinus Omaleng yang pernah <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/" title="Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.</p>
<p>Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang. Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).</p>
<p>Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng<br />
agar kooperatif. Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.</p>
<p>&#8220;Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,&#8221;kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).</p>
<p>Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.</p>
<p>Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.</p>
<p>Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud</p>
<p>Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.</p>
<p>&#8220;KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,&#8221;ujar Ali mengingatkan. *</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240403_211354_422.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Danah Hibah Pengurus KONI Papua Barat Masuk Tahanan, Siapa Menyusul?</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 May 2023 02:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[koni]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[papuabarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1557</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANOKWARI,papuadeadline.com &#8211; Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat menahan tiga tersangka diduga korupsi dana hibah KONI Papua Barat, Senin (22/5/2023). Ketiganya yakni pengurus KONI Papua Barat berinisial DI, AW, dan LS. &#8220;Para tersangka itu <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/" title="Korupsi Danah Hibah Pengurus KONI Papua Barat Masuk Tahanan, Siapa Menyusul?">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/">Korupsi Danah Hibah Pengurus KONI Papua Barat Masuk Tahanan, Siapa Menyusul?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANOKWARI</strong>,papuadeadline.com &#8211; Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat menahan tiga tersangka diduga korupsi dana hibah KONI Papua Barat, Senin (22/5/2023). Ketiganya yakni pengurus KONI Papua Barat berinisial DI, AW, dan LS.</p>
<p>&#8220;Para tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Papua Barat. &#8220;Tiga tersangka sudah kita tahan,&#8221;kata Direktur Reserse kriminal khusus Polda Papua Barat, Kombes pol Sonny Tambubolon Senin (22/5/2023) malam.</p>
<p>Paulus Simonda, Kuasa Hukum tersangka AW membenarkan penahanan kliennya. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lancar. AW, kata dia, hanya ditanya beberapa pertanyaan.</p>
<p>&#8220;Kan hanya beberapa pertanyaan yang sebelumnya klien saya sudah diperiksa saat masih berstatus saksi,&#8221;ujarnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka itu lalu ditahan untuk 20 hari ke depan.</p>
<p>Kerugian negara dalam Kasus dugaan korupsi Hibah untuk KONI Papua Barat mencapai Rp 32,7 Miliar dari total anggaran Tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp 227 Miliar lebih. Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/">Korupsi Danah Hibah Pengurus KONI Papua Barat Masuk Tahanan, Siapa Menyusul?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/diduga-korupsi-pengurus-koni-papua-barat-masuk-tahanan-siapa-menyusul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Apr 2023 09:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1552</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua. Plt <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/" title="Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/">Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.</p>
<p>Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.</p>
<p>Sebagai orang yang taat, dirinya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. &#8220;Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,&#8221; ujar Plt Bupati.</p>
<p>Dirinya juga tidak luput mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sejak awal Plt Bupati Mimika menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.</p>
<p>Kepada Majelis Hakim PN Jayapura yang betul – betul telah memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati yang tulus. &#8220;Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.</p>
<p>Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/">Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komunitas Anti Korupsi Minta BPK Periksa Dana Hibah KONI Papua Barat</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Mar 2023 10:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[koni]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1532</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANOKWARI,papuadeadline.com &#8211; Puluhan masyarakat mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi Papua Barat mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat di Manokwari, Selasa (14/3/2023). Kedatangan massa komunitas anti korupsi itu terlihat mendesak tim <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/" title="Komunitas Anti Korupsi Minta BPK Periksa Dana Hibah KONI Papua Barat">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/">Komunitas Anti Korupsi Minta BPK Periksa Dana Hibah KONI Papua Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANOKWARI</strong>,papuadeadline.com &#8211; Puluhan masyarakat mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi Papua Barat mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat di Manokwari, Selasa (14/3/2023).</p>
<p>Kedatangan massa komunitas anti korupsi itu terlihat mendesak tim auditor BPK Papua Barat untuk segera menindaklanjuti  sejumlah indikasi penyalahgunaan keuangan negara di wilayah Papua Barat.</p>
<p>&#8220;Ada sejumlah kasus dugaan korupsi uang negara yang diaudit oleh BPK, kami minta agar hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) segera diekspose untuk diketahui publik,&#8221;ujar penanggung jawab aksi demo Markus Yenu saat menyampaikan orasinya.</p>
<p>Yenu mengatakan, bahwa salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat pecinta olahraga, yakni kasus dugaan korupsi Hibah organisasi KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021.</p>
<p>&#8220;Masyarakat memiliki hak untuk mendorong penegakkan hukum dan menentang perilaku koruptif.<br />
&lt;span;&gt;Karena ulah oknum-oknum itulah yang sebenarnya menghambat pembangunan dan memperpanjang penderitaan rakyat,&#8221; kata Yenu.</p>
<p>Setelah melakukan orasi di depan kantor BPK Papua Barat, perwakilan massa aksi diberikan ruang untuk menyerahkan aspirasi (pernyataan sikap) kepada utusan kepala BPK Papua Barat.</p>
<p>&#8220;Aspirasi sudah kami serahkan, dan kami akan terus mengawal sampai ada kepastian  (hasil PKN) dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang diaudit BPK,&#8221; kata Yenu.</p>
<p>Selanjutnya, Juru bicara BPK RI perwakilan Papua Barat Yunice Kambuaya, mengatakan bahwa aspirasi itu akan diserahkan langsung kepada pimpinan BPK RI perwakilan Papua Barat.</p>
<p>&#8220;Bapak kepala perwakilan sedang mengikuti zoom meeting, jadi kami sifatnya menerima saja tidak bisa memberikan jawaban atas aspirasi massa aksi hari ini,&#8221;ujar Yunice Kambuaya.*<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230314_173747_868.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/">Komunitas Anti Korupsi Minta BPK Periksa Dana Hibah KONI Papua Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komunitas-anti-korupsi-minta-bpk-periksa-danah-hibah-koni-papua-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 06:31:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1525</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,papuadeadline.com &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/" title="Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/">Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.</p>
<p>Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,&#8221;terangnya saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) malam.</p>
<p>Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.</p>
<p>&#8220;Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya. &#8220;Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua.</p>
<p>&#8220;Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,&#8221; bebernya.</p>
<p>Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.</p>
<p>&#8220;Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.</p>
<p>Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.</p>
<p>Di samping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.</p>
<p>&#8220;Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,&#8221;terangnya.</p>
<p>Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.</p>
<p>&#8220;Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?,&#8221;tegasnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/">Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Dukung Penegakan Korupsi Tapi Junjung Nilai Dan Prinsip Kemanusiaan</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 00:53:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1503</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih namun prinsip-prinsip dan nilai kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dikedepankan. &#8220;Pertama <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/" title="Komnas HAM Dukung Penegakan Korupsi Tapi Junjung Nilai Dan Prinsip Kemanusiaan">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/">Komnas HAM Dukung Penegakan Korupsi Tapi Junjung Nilai Dan Prinsip Kemanusiaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih namun prinsip-prinsip dan nilai kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dikedepankan.</p>
<p>&#8220;Pertama itu begini, penegakan hukum itu kita butuh dalam rangka tertib masyarakat karena tujuan hukum itu untuk menertibkan warga negara sehingga penegakan hukum disemua level itu penting, supaya masyarakat tertib tidak membuat kegaduhan dan tidak menimbulkan korban,&#8221; katanya, Kamis 2 Januari 2023.</p>
<p>Menurut dia, korban itu kan bukan hanya soal orang meninggal dunia tapi korban itu karena ada orang sakit, karena ada orang lapar, karena ada orang yang tidak bisa berpartisipasi dalam pembangunan, dimana hal itu bisa diklasifikasikan sebagai korban. &#8220;Karena itu sekali lagi penegakan hukum itu penting. Dalam perspektif HAM, penegakkan hukum itu bagian dari pada bagaimana mewujudkan situasi HAM itu sendiri,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Nah, dalam konteks korupsi itu begini. Semua orang harus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jadi, bukan soal instansi-instansi yang berkewenangan saja tapi membutuhkan semua orang untuk berpartisipasi melawan korupsi, memberantas korupsi, mengkampanyekan anti korupsi. Dimana hal ini harus menjadi musuh bersama semua orang, dan itu penting,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Terkait dengan korupsi itu, lanjut Majelis di Gereja GKI Maranatha Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura menilai bahwa korupsi itu berhimpitan langsung dengan pihak yang punya kewenangan. &#8220;Kewenangan itu di semua level bisa, kewenangan sebagai kepala kampung, kewenangan sebagai kepala distrik, kewenangan sebagai direktur pada perusahaan-perusahaan tertentu. Jadi, mereka yang punya kewenangan yang sangat rentan dengan korupsi itu,&#8221; katanya mencontohkan.</p>
<p>Untuk itu, mantan Ketua AJI Jayapura itu berpikir bahwa semua orang harus berperan melawan korupsi. Karena korupsi dengan penegakkan itu menjadi satu kesatuan. &#8220;Nah, dalam konteks penegakan hukum dan penindakan korupsi tentu, prinsip-prinsip HAM itu harus dijunjung, penegakan hukum juga untuk kepentingan pemenuhan HAM, pemberantasan korupsi itu juga dalam rangka upaya pemenuhan HAM itu sendiri, intinya nilai-nilai kemanusiaan supaya orang bisa bersekolah, orang bisa berobat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau ada orang yang melakukan korupsi itu akan menghambat upaya pemenuhan HAM dalam aspek pendidikan, aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan aspek lainnya. Tetapi baik penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, itu menjadi penting,&#8221; katanya lagi.</p>
<p><strong>Tupoksi</strong></p>
<p>Dalam kasus yang menimpa Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Frits mengaku bahwa Komnas HAM Perwakilan Papua telah melakukan tupoksinya. &#8220;Terkait kasus Pak Lukas Enembe, ketika kami mendengarkan, mendapat laporkan pengaduan, beliau itu sedang sakit. Dan ada pengaduan kepada kami, Komnas HAM, itu kami datang ke Koya melihat kondisi Pak Lukas Enembe,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Itu apa? Itu artinya kami ingin memastikan bahwa kondisi Pak Lukas itu dalam keadaan sakit. Jadi, silahkan saja penegakan hukum dan penindakan korupsi tetapi nilai-nilai HAM harus dihormati itu menjadi penting,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Diluar kasus tersebut, lanjut Frits, tentu pihak penegakan hukum seperti Kejaksaan, Polri dan KPK, seharusnya bisa bersinergi selain berkompetisi untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. &#8220;Kita lihat misalnya kejaksaan tinggi sudah umumkan ada dugaan kasus korupsi tetapi mengapa belum di eksekusi? Kita butuh kejaksaan itu bisa bersinergi dengan pihak kepolisian. Mestinya kejaksaan dan kepolisian dengan KPK itu silahkan berkompetisi tapi silahkan bersinergi begitu,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait dugaan kasus korupsi yang sempat membuat heboh karena melibatkan para kepala daerah di Bumi Cenderawasih, Frits mengaku bahwa masyarakat secara luas di Papua telah paham dan sadar soal mana yang salah dan mana yang benar, khususnya soal kasus korupsi.</p>
<p>&#8220;Saya pikir kalau terkait dengan kasus korupsi, masyarakat punya kesadaran untuk menghormati upaya penegakkan hukum karena kalau ini dibiarkan masyarakat pula yang akan susah. Jadi, saya punya keyakinan masyarakat Papua itu akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Nah tentunya dalam perspektif HAM, upaya penegakan itu haruslah menunjung prinsip-prinsip HAM, prinsip-prinsip kemanusiaan harus juga dikedepankan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/">Komnas HAM Dukung Penegakan Korupsi Tapi Junjung Nilai Dan Prinsip Kemanusiaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/komnas-ham-dukung-penegakan-korupsi-tapi-junjung-nilai-dan-prinsip-kemanusiaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Judul KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 03:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lukasenembe]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1223</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Komisi pemberantasan korupsi memblokir rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (Yulce Enembe). Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam. Menurut dia, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/" title="Judul KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/">Judul KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Komisi pemberantasan korupsi memblokir rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (Yulce Enembe). Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.</p>
<p>Menurut dia, pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidak hadiran Istri Gubernur Papua yang diminta hadir sebagai saksi di KPK. &#8220;Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran. Padahal pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka. &#8220;Seharusnya berdasarkan undang-undang rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya pun membeberkan bahwa pemblokiran itu baru diketahui setelah istri dari pak Lukas Enembe hendak melakukan transaksi. &#8220;Sempat transaksi tapi tidak bisa setelah di cek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/">Judul KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/judul-kpk-blokir-rekening-istri-gubernur-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 03:01:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1220</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/" title="Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/">Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.</p>
<p>Kata Petrus, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP pasal 168 dan pasal 35 Undang-undang Tipikor.</p>
<p>&#8220;Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Disamping itu Petrus menyebutkan terkait perkara kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur).</p>
<p>&#8220;Istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam waktu dekat Petrus mengatakan akan mengirimkan surat secara resmi perihal penolakan istri dan akan Gubernur Papua dalam pemeriksaan sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Nanti secara resmi kami akan menyurati kepada KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.</p>
<p>Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.</p>
<p>Sebelumnya KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.</p>
<p>Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.</p>
<p>Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/">Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/istri-dan-anak-gubernur-papua-tolak-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gubernur Papua Harus Diperiksa</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2022 10:32:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lukasenembe]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1212</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mengatakan pihaknya sepakat proses hukum dugaan kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan dan dituntaskan oleh KPK. Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/" title="Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gubernur Papua Harus Diperiksa">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/">Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gubernur Papua Harus Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mengatakan pihaknya sepakat proses hukum dugaan kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan dan dituntaskan oleh KPK.</p>
<p>Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku.<br />
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Merah Putih Martinus Kasuay di Sentani Jayapura Papua, sabtu 24/9/2022.</p>
<p>Martinus Kasuay mengatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. &#8220;Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,&#8221;tegas Martinus.</p>
<p>Di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan, kata Martinus.</p>
<p>Ditambahkan Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.</p>
<p>Sekretaris Barisan Merah Putih ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum&#8221;, tutup Martinus.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/">Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gubernur Papua Harus Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/semua-yang-terlibat-dalam-kasus-korupsi-gubernur-papua-harus-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2022 10:25:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1208</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Penetapan Lukas Enembe (LE) menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh lokal Papua. Di antaranya adalah tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku. Pendeta <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/" title="Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/">Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Penetapan Lukas Enembe (LE) menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh lokal Papua. Di antaranya adalah tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku.</p>
<p>Pendeta Alberth yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura ini menegaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua, merupakan tanggung jawab pribadi LE.</p>
<p>“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura, Sabtu (24/9/2022).</p>
<p>Pendeta Alberth juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua.</p>
<p>“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya,” imbau mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.</p>
<p>Dirinya meyakini, KPK bertindak professional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan Lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.</p>
<p>“Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur ataupun bupati-bupati adalah sesuai hukum, sehingga harus diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Alberth.</p>
<p>Dirinya juga mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.</p>
<p>Selain kooperatif, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.</p>
<p>“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara,” tutup Pendeta Alberth Yoku.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/">Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pendeta-alberth-yoku-tindakan-korupsi-lukas-enembe-tanggung-jawab-pribadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
