<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kpi Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/kpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kpi/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Feb 2024 04:34:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>kpi Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kpi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materiil Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Penyiaran Indonesia</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Feb 2024 04:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<category><![CDATA[kpid]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7705</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/" title="Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materiil Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Penyiaran Indonesia">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/">Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materiil Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Penyiaran Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih &amp; Partners.</p>
<p>Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berbeda dengan komisi negara lainnya yang sejenis.</p>
<p>Sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dengan didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Anwar Usman. Adapun Syaefurrochman A didampingi para Advokat M.Z. Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih &amp; Partners.</p>
<p>M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.</p>
<p>“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM,  LPSK, KPAI, OJK,”ujar M.Z</p>
<p>M. Guntur Hamzah dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan Kuasanya, pada saat memperbaiki permohonan untuk mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.</p>
<p>Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK.</p>
<p>Rusni Abaidata, Ketua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil ini. “Kami Komisioner KPID Papua sangat  mendukung uji materiil  masa jabatan Anggota KPI/KPID  dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni, Sabtu (24/2/2024).</p>
<p>Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari Komisi Negara lainnya.</p>
<p>“Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,”ujarnya.*<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240224_130124_755.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/">Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materiil Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Penyiaran Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-uji-materiil-perpanjangan-masa-jabatan-komisi-penyiaran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI</title>
		<link>https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Feb 2024 04:08:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[indoneisa]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<category><![CDATA[kpid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7659</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta,papuadeadline.com &#8211; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berbagai daerah di Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/" title="KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/">KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta,papuadeadline.com &#8211; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berbagai daerah di Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih &amp; Partners</p>
<p>KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, dan KPID Kalimantan Selatan mendesak MK agar mengabulkan permohonan uji materiil ini.</p>
<p>Ketua KPID Sumsel, Herfriady, mendukung pengajuan Judical Review perihal masa jabatan Komisioner KPI Pusat dan KPID.</p>
<p>“Masa jabatan komisioner KPI Pusat dan KPID yang hanya 3 Tahun dirasa belum begitu maksimal. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana tugas dan kewenangan KPI Pusat dan KPID di tengah persaingan media penyiaran dengan media baru membuat KPI belum bisa memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga penyiaran khususnya di daerah,” ujarnya.</p>
<p>Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu menilai desakan KPID berbagai daerah di Indonesia kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.</p>
<p>“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.</p>
<p>Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua juga menyatakan dengan tegas dukungannya terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini.</p>
<p>“Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni.</p>
<p>Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga berpendapat sama, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance.</p>
<p>“sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle),” ujarnya.</p>
<p>Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian tegas mendukung uji materiil ini karena berhubungan langsung dengan KPID dan komisioner KPID.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/">KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/nasional/kpid-berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Program Literasi Sejuta Pemirsa Untuk Masyarakat Papua dari KPI Pusat</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 22:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<category><![CDATA[literasi]]></category>
		<category><![CDATA[webinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=406</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jayapura &#8211;  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan kembali mengadakan acara yang sama untuk masyarakat di Papua dan Umum, hari  ini Rabu (8/7)  pukul 11.00 WIB atau 13.00 WIT, Kegiatan kali ini akan mengusung tema <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/" title="Program Literasi Sejuta Pemirsa Untuk Masyarakat Papua dari KPI Pusat">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/">Program Literasi Sejuta Pemirsa Untuk Masyarakat Papua dari KPI Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jayapura &#8211;  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan kembali mengadakan acara yang sama untuk masyarakat di Papua dan Umum, hari  ini Rabu (8/7)  pukul 11.00 WIB atau 13.00 WIT,</p>
<p>Kegiatan kali ini akan mengusung tema &#8220;Menjaga Integrasi Nasional Melalui Penyiaran&#8221; dan menghadirkan Narasumber diantaranya Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah serta Presenter TV, Yuli Fontaba.</p>
<p>Bagi kalian yang berminat, jangan sampai ketinggalan dan segera mendaftar melalui Link bit.ly/FormUmumGLSPPapua . Acara ini gratis dan akan ada e-Certificate bagi peserta.</p>
<p>Banyak isu menarik yang akan dibincangkan dalam kegiatan ini, salah satunya menyangkut peran penyiaran nasional dalam menjaga integrasi negeri.</p>
<p>Bagaimana sudut pandang saudara-saudara kita di sana mengenai hal ini. Kita akan saksikan dan dengarkan langsung dengan menghadirkan tokoh penting Papua antara lain Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas dan Presenter Liputan 6 SCTV, Yuli Fonataba, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Rusni Abaidata.</p>
<p>“Kami berikan apresiasi untuk kegiatan ini nantinya dan telah mendapatkan respon dari banyak pendaftar, sehingga nantinya bisa berpartisipasi dalam giat tersebut,” ujar Wakil Ketua KPID Papua, Eveerth Joumilena, saat dikonfirmasi media di Jayapura, Rabu (8/7/2020).</p>
<p>Dikatakan, Program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) merupakan upaya KPI membentuk perilaku dan cara berpikir lebih peduli dan kritis terhadap media yang diakses dan dimanfaatkan masyarakat.</p>
<p>“Tidak hanya itu, melalui gerakan literasi ini KPI menginginkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan intelektualnya sehingga mereka mau aktif, selektif dan korektif pada informasi yang diterima.</p>
<p>Untuk itu, pada Rabu, 8 Juli 2020, Pukul 11.00 WIB atau 13.00 WIT,”ujarnya lagi.</p>
<p>Ditambahkan, KPI Pusat kembali menyelenggarakan kegiatan literasi media bagi masyarakat di tanah air. Kali ini, KPI akan menyambangi warga di Papua dan sekitarnya untuk berinteraksi dan ikut berdiskusi dalam literasi yang akan disiarkan secara live di sosial media KPI Pusat (FB dan Youtube).</p>
<p>“Tapi, kegiatan ini tak menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang ingin bergabung menyaksikan acara yang mengambil tema “Menjaga Integrasi Nasional Melalui Penyiaran” dengan narasumber Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dan Presenter Liputan 6 SCTV, Yuli Fonataba.,” tuturnya menjelaskan giat tersebut.</p>
<p>Dirnya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terbaik kepada para pemirsa untuk mengetahui hal – hal yang didiskusikan nantinya. “Salam dari kami dan tetap #BicaraSiaranBaik #GerakanLiterasiSejutaPemirsa ,” tandasnya.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/">Program Literasi Sejuta Pemirsa Untuk Masyarakat Papua dari KPI Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/program-literasi-sejuta-pemirsa-untuk-masyarakat-papua-dari-kpi-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
