<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kpu Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kpu/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Aug 2023 15:55:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>kpu Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/kpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 15:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Mamberamo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Papuadeadline.com&#8211; Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024. Dalam mediasi yang digelar, Jumat <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/" title="Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/">Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jayapura, Papuadeadline.com</strong>&#8211; Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024.</p>
<p>Dalam mediasi yang digelar, Jumat (25/8/2023) ini, ketiga partai dan KPU  mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan sehingga Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi mememuhi syarat (MS).</p>
<p>&#8220;Mencapai kesepakatan yang pada pokoknya termohon (KPU) memberikan kesempatan untuk pemohon (parpol) melakukan perbaikan. Penyampaian dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU,&#8221; ujar Cornelia saat dikonfirmasi, Jumat malam.</p>
<p>Lanjut Cornelia sebagai pimpinan majelis dalam mediasi, ia memerintahkan agar hasil kesepakatan itu wajib dilaksanakan tiga hari terhitung sejak keputusan penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu 2024 dibacakan.</p>
<p>Dijelaskan sebelumnya ketiga partai tersebut mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam gugatannya, Partai Garuda mempersoalkan 16 Bacaleg yang TMS lantaran berkasnya tidak disubmit ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak diupload.</p>
<p>&#8220;Kalau dari PBB  gugatannya itu ada tiga Bacaleg di Dapil 2 dan satu orang Bacaleg di Dapil 3 yang belum diunggah dokumennya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan dilakukannya mediasi, Cornelia kembali menegaskan, bahwa Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja,&#8221; tandas Cornelia. (<strong>Lb</strong>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/">Hasil Mediasi Sengketa DCS, Bacaleg TMS dari Tiga Parpol Diberi Kesempatan jadi MS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/hasil-mediasi-sengketa-dcs-bacaleg-tms-dari-tiga-parpol-diberi-kesempatan-jadi-ms/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Bendahara KPU Biak Ditetapkan Jadi Tersangka</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2021 06:47:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[biak]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=756</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Biak &#8211; Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan MYA mantan bendahara KPU Biak Numfor tahun 2014-2015  sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2021) pagi. <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/" title="Mantan Bendahara KPU Biak Ditetapkan Jadi Tersangka">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/">Mantan Bendahara KPU Biak Ditetapkan Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Biak &#8211; Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan MYA mantan bendahara KPU Biak Numfor tahun 2014-2015  sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2021) pagi. Penahanan ini  berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-02/R.1.12/Fd.1/02/2021, tanggal 26 Februari 2021.</p>
<p>Menurutnya dalam kasus penyalahgunaan dana KPU senilai Rp. 761.927.420 yang diterima setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan,meski sempat diberi kelonggaran untuk pengembalian kerugian negara sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.</p>
<p>&#8220;Setelah di lakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejari Biak Numfor ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 (KUHAP),&#8221;terangnya.</p>
<p>Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari, Papua Barat ini pun menjelaskan bahwa sejauh ini sejak di lantik pada 5 Juni 2020 dan kini dipromosikan sebagai Kajari Sorong, pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak pidana khususnya Korupsi tanpa memandang bulu.</p>
<p>&#8220;Siapa saja pihak pihak yang melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Pria yang telah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh masyarakat Biak Numfor lantara telah melakukan terobosan dalam penanganan kasus korupsi itu pun, kembali menegaskan tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/">Mantan Bendahara KPU Biak Ditetapkan Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/mantan-bendahara-kpu-biak-ditetapkan-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 08:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[petahana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=707</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/" title="Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD,  terus mengawal laporan mereka.</p>
<p>Dasar laporan mereka, 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;</p>
<ol start="2">
<li>Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19);</li>
<li>Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-17, Tanggal 25 September 2020: 6. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18, Tanggal 25 September 2020;</li>
</ol>
<p>“Terkait dengan perihal di atas dan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua maka kami selaku Kuasa Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 01 (satu) atas nama Spei Yan Birdana, ST., M.Si dan Piter Kalakmabin,  A.md, kembali menegasakan, bahwa pada tanggal 29 September 2020, kami telah membuat Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan  Nomor : 02/Pilkada/2020, yang dilakukan oleh Petahana Costan  Otemka, S.IP ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI,”tandas Aloysiun Renwarin, Jumat (9/10) sore.</p>
<p>Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Lalu tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>Kemudian tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;</p>
<p>“Bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Costan Otemka, S.IP selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati,”ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan, dan pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka,S.IP telah melantik pejabat struktural di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan itu telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;</p>
<p>“Bahwa secara tegas kami nyatakan bahwa selaku petanana Costan Otemka  S.IP telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,”tandasnya.</p>
<p>Dikatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status Laporan Terbukti petahana melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)</p>
<p>“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, untuk menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar tidakmenimbulkan preseden buruk dalam masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada, mengingat sumpah/janji Jabatan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,”ujarnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2020 09:23:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kajari]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[supiori]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=640</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,wartaolus.com &#8211; Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Biak  Numfor, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/" title="Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/">Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,wartaolus.com &#8211; Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Biak  Numfor, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.</p>
<p>Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Sdr. Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,&#8221; tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020) sore.</p>
<p>Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.</p>
<p>&#8220;Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,&#8221;ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/">Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/ketua-kpu-supiori-dituntut-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Staf KPU Yahukimo Terungkap</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 12:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[yahukimo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=637</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEDLINE.COM,Yahukimo &#8211; Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengungkapkan perkembangan kasus penganiyaan dan kekerasan yang mengakibatkan staf KPU Yahukimo Henry Jovinski meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 14.00 WIT, bertempat <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/" title="Pembunuh Staf KPU Yahukimo Terungkap">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/">Pembunuh Staf KPU Yahukimo Terungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEDLINE.COM</em>,Yahukimo &#8211; Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengungkapkan perkembangan kasus penganiyaan dan kekerasan yang mengakibatkan staf KPU Yahukimo Henry Jovinski meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 14.00 WIT, bertempat di Jembat Brasa Kecil, Kali T, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.</p>
<p>Berdasarkan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer pasal 340 KUHP Subsider Pasal  338 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat  (3)  KUHP, dimana dengan sengaja direncakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka sementara belum tertangkap namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang Ananias Yalak alias Senat Soll, ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM, &#8220;ujarnya  ditemani Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi, Jumat, (28/8/2020)  pukul 13.45 WIT di Aula Polres Yahukimo  tentang perkembangan 3 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Yahukimo.</p>
<p>Dikatakan, hasil dari olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan dibackup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.</p>
<p>Penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang Utama.</p>
<p>Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, dimana seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini. Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:</p>
<p>1. Busur panah sebanyak 38 buah;</p>
<p>2. Busur tanpa tali sebanyak 46 buah;</p>
<p>3. Tali busur sebanyak 33 buah;</p>
<p>4. Anak panah sebanyak 352 buah;</p>
<p>5. Anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah;</p>
<p>6. Mata anak panah sebanyak 121 buah;</p>
<p>7. Pisau dari tulang kasuari 3 buah;</p>
<p>8. Parang sebanyak 33 buah;</p>
<p>9. Sangkur/pisau sebanyak 33 buah;</p>
<p>10. Kampak sebanyak 14 buah;</p>
<p>11. Linggis sebanyak 2 buah;</p>
<p>12. Senapan angin sebanyak 10 buah;</p>
<p>13. Ht sebanyak 6 buah;</p>
<p>14. Cas ht sebanyak 2 buah;</p>
<p>15. Handphone sebanyak 6 buah;</p>
<p>16. 1 buah kain yang bercorak bintang kejora;</p>
<p>17. 1 buah gitar ukulele milik pelaku;</p>
<p>18. 10 baju/noken bercorak bintang kejora;</p>
<p>19.  dokumen TPNPB.</p>
<p>Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, kami pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa, karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).</p>
<p>&#8220;Hal ini dipertanyakan alasannya, apakah mereka terganggu atau ada hubungan (relevansi) dengan kasus ini, dan berkat kerja keras dari Diretorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti dan mengeliminir kekerasan atau kejahatan di wilayah ini. Kami mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. Namun sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Ketiga korban kekerasan tersebut merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapapun, namun meninggal dunia dengan sia-sia, bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan “Inilah Ciri Khas Kekerasan Kami.”  Apabila mereka memiliki masalah atau persoalan dengan oknum masyarakat kita bisa maklumi secara manusiawi.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas. Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Kedepan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus kedalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini,&#8221;tegasnya. Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan DPO pelaku an. Ananias Yalak alias Senat Soll.</p>
<p>Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi dalam kesempatannya mengatakan, bahwa saya memakili Pangdam XVII Cenderawasih mendampingi Kapolda dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo.</p>
<p>Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat.&#8221;Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri,&#8221;ujarnya</p>
<p>Untuk diketahui bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25), Staff KPU Kabupaten Yahukimo.</p>
<p>Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban an. Muhammad Thoyib, (39) Tukang Meubel.Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020 dengan korban an. Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/">Pembunuh Staf KPU Yahukimo Terungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/pembunuh-staf-kpu-yahukimo-terungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Staf KPU Yahukimo Dibunuh Dengan Sadis oleh OTK</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 13:08:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[yahikimo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=534</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Yahukio &#8211; Hendrik Johpinski staf  KPUD Kabupaten Yahukimo tewas ditikam orang tidak dikenal (OTK) Selasa (11/8) sore Kejadian naas yang menimpah pria berusia 30 tahun itu terjadi di Kali Teh Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/" title="Staf KPU Yahukimo Dibunuh Dengan Sadis oleh OTK">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/">Staf KPU Yahukimo Dibunuh Dengan Sadis oleh OTK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Yahukio &#8211; Hendrik Johpinski staf  KPUD Kabupaten Yahukimo tewas ditikam orang tidak dikenal (OTK) Selasa (11/8) sore Kejadian naas yang menimpah pria berusia 30 tahun itu terjadi di Kali Teh Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo sekitar pukul 15.03 WIT.</p>
<p>Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Selasa (11/8/2020) malam ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana saat ini jenazah Hendrik telah dievakuasi di rumah sakit Dekai.</p>
<p>&#8220;Iya benar ada kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang diketahui Anggota KPU Yahukimo,&#8221; tuturnya. Korban tewas akibat tusukan benda tajam. &#8220;Korban mengalami luka tikam di bagia dada depan, belakang dan leher,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dikatakan, dari kronologis yang diperoleh pukul 15.03 WIT, Sdr. Karolina Pahabol (30) mendatangi Penjagaan Polres Yahukimo, guna melaporkan kejadian penikaman terhadap suaminya Hendrik Johpinski</p>
<p>Sekitar  pukul 15.10 WIT, anggota Polres Yahukimo bergerak dari Polres Yahukimo menujuh ke TKP Kali Teh Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo dengan menggunakan kendaraan Truk Polres dan mobil jenazah RSUD Dekai-Yahukimo. Sesampai disana anggota Polres Yahukimo melakukan Oleh TKP. Selanjutnya  anggota Polres Yahukimo bergerak dari TKP di Kali Teh Jalan Gunung menujuh ke RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo membawa jenazah Hendrik Johpinski</p>
<p>Menurut keterangan saksi Kenan Mohi yang merupakan anggota KPU Yahukimo,  dirinya bersama Hendrik Johpinski menuju Kali Teh Jalan Gunung dengan menggunakan kendaraan roda dua  mengantar obat kepada istrinya Karolina Pahabol.</p>
<p>Namun sesampainya di Jalan Gunung  mereka dihadang  oleh dua OTK dengan yang memegang sangkur dan lansung menikam Kenan Mohi dan Hendrik Johpinski, yang mana saat itu  Kenan Mohi melihat  Hendrik Johpinski yang dibonceng sudah tertikam. Hingga Kenan Mohi melarikan diri untuk mencari pertolongan, karena disekitaran TKP ada beberapa rumah masyarakat sehingga Kenan Mohi berlindung dirumah masyarakat dan meminta pertolongan</p>
<p>Selanjutnya Kenan Mohi menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya melalui telepon, lalu Karolina Pahabol (istri Korban ), melaporkan kejadian tersebut ke Penjagaan Polres Yahukimo</p>
<p>“Kasus penikaman tersebut sudah ditangani oleh Polres Yahukimo dan  pelaku penikaman sementara masih dalam Lid Reskrim Polres Yahukimo. Saat ini situasi Yahukimo kondusif,”ujar Kabid Humas.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/">Staf KPU Yahukimo Dibunuh Dengan Sadis oleh OTK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/anggota-staf-kpu-yahukimo-dibunuh-dengan-sadis-oleh-otk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia</title>
		<link>https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 12:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[kpps]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[tps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=373</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jakarta– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan menjadi pemilihan umum (pemilu) yang sangat penting karena menjadi pemilu yang pertama kali diselenggarakan di tengah <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/" title="Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/">Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jakarta– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan menjadi pemilihan umum (pemilu) yang sangat penting karena menjadi pemilu yang pertama kali diselenggarakan di tengah situasi pandemi.</p>
<p>“Ini sejarah pertama ya. Tahun 2020 menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Arief pada dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta (6/7/2020).</p>
<p>Arief mengungkapkan, pilkada yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan momen yang sangat penting karena dalam pelaksanaan akan menjadi dasar dan pijakan bagi generasi mendatang jika dihadapkan dengan berbagai situasi, salah satunya seperti situasi pandemi COVID-19 ini.</p>
<p>“Kebetulan sekarang virusnya corona. Suatu saat bisa saja ada virus yang lain. Maka hari ini kita tidak hanya membuat sejarah secara teknis pelaksanaannya, tetapi juga regulasinya, kemudian model pelaksanaannya, kulturnya. Ini penting untuk bisa menjadi model di masa yang akan datang,” ungkap Arief seperti dilansir dari bnpb.go.id.</p>
<p>Pelaksanaan pilkada tahun 2020 akan menjadi pertaruhan besar. Menurutnya, jika pada pelaksanaannya baik, ini dapat menjadi model dan landasan yang baik. “Tapi kalau kita buruk melaksanakannya tahun ini, maka kalau terjadi lagi, kita juga masih meraba-raba lagi,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi menjadi pertaruhan besar, bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi sebetulnya ini warisan penting untuk generasi yang akan datang.</p>
<p>Pandemi COVID-19 yang juga dihadapi oleh banyak negara di dunia tidak menyulutkan semangat untuk melaksanakan pemilihan pemimpin negara. Arief mengatakan bahwa langkah yang dibuat oleh negara lain dalam penyusunan pelaksanaan pemilu dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dan tentunya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi bangsa saat ini.</p>
<p>“Situasi dan kondisi di tiap negara berbeda-beda, termasuk regulasinya. Ada yang tetap melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala negaranya karena memang sudah pada periode pergantian kepemimpinannya, namun ada juga yang mengundurnya. Kultur masyarakat juga menjadi pengaruh besar dalam proses pelaksanaannya. Jadi apa yang dilakukan negara lain bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tetapi tentu mengadopsi sepenuhnya itu tidak mungkin karena kultur, regulasi, situasi kondisi dan anggarannya berbeda,” ujarnya.</p>
<p>Regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi COVID-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.</p>
<p>“Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” tegas Arief.</p>
<p>Pada teknis pelaksanaan pemilu, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker (kain dan medis), hand sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta KPU juga mengadakan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan penyelenggara.</p>
<p>Tempat pemungutan suara (TPS) juga akan menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan protokol kesehatan.</p>
<p>Peraturan pelaksanaan kampanye juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan face shield.</p>
<p>Terakhir untuk pemungutan dan perhitungan suara, Arief menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan secara manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.</p>
<p>“Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” tutupnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. Teknis pelaksanaan pemilu akan disesuai dengan kondisi zona risiko pada wilayah daerah masing-masing.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/">Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/nasional/selamat-hari-raya-kemerdekaan-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
