<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mimika Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/mimika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/mimika/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>mimika Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/mimika/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 12:17:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7860</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015. Namun, Eltinus Omaleng yang pernah <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/" title="Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.</p>
<p>Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang. Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).</p>
<p>Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng<br />
agar kooperatif. Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.</p>
<p>&#8220;Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,&#8221;kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).</p>
<p>Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.</p>
<p>Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.</p>
<p>Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud</p>
<p>Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.</p>
<p>&#8220;KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,&#8221;ujar Ali mengingatkan. *</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240403_211354_422.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/">Bikin Diri Keras, Bupati Eltinus Omaleng Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bikin-diri-keras-bupati-eltinus-omaleng-mangkir-bersaksi-di-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 09:17:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7498</guid>

					<description><![CDATA[<p>MIMIKA,papuadeadline.com &#8211;  Aparat Sipil Negara Kabupaten Mimika gerah beberapa hari ini hingga mereka  turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika. Rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/" title="Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/">Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MIMIKA</strong>,papuadeadline.com &#8211;  Aparat Sipil Negara Kabupaten Mimika gerah beberapa hari ini hingga mereka  turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.</p>
<p>Rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.  Jumat (15/12/2023) sore dekat bundaran Timika Indah, sejumlah ASN tersebut menyampaikan aspirasi dengan membacakan beberapa pernyataan sikap.</p>
<p>Pernyataan sikap ini ditukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dibacakan oleh tiga ASN Pemda Mimika, yakni Priska Kuum, Florida Ende Maniagasi dan Yohanes Tsugumol.</p>
<p>Bapak Presiden RI, IR. Joko Widodo di Jakarta, kami sebagai ASN pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada bapak Presiden apakah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika? ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika?</p>
<p>Kedua, Kami alami di Kabupaten Mimika khususnya dalam penataan Birokrasi Pemerintah, bawahan bapak yakni  Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, sehingga hak &#8211; hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan.</p>
<p>Dengan semena-mena kami dinonjobkan dan dirolling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN Orang Asli Papua (OAP) dan juga non OAP merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum-oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan.</p>
<p>Ketiga, Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu di tengah &#8211; tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng, oleh karena itu melalui media sosial dan surat terbuka kami menyampaikan suara ini dan berharap Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian langsung terhadap masalah ini.</p>
<p>Keempat, kami ASN pemerintah Kabupaten Mimika juga mempertanyakan kepada Bupati Mimika apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah melakukannya sesuai dengan perintah UU otsus Papua nomor 21 tahun 2021 yang telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021?</p>
<p>Kelima, mereka juga mempertanyakan kepada Sekda Mimika terkait peran Baperjakat apakah masih ada sistem pengangkatan atau mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika. &#8220;Apakah rolling kemarin itu memenuhi dalam sistem Baperjakat?,&#8221; tanyanya. Aksi para ASN ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Timika yang melintasi jalanan Bundaran Timika Indah. Namun Usai membacakan lima pernyataan sikap mereka, para ASN ini kemudian membubarkan diri dengan dam<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231216_101603_921.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/">Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tak-berkategori/surat-terbuka-dilayangkan-asn-mimika-kepada-presiden-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Carut Marut Rotasi Jabatan di Kabupaten Mimika</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Dec 2023 05:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papuatengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7473</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUA TENGAH,papuadeadline.com &#8211; Rotasi Jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Daerah Mimika mendapatkan sorotan publik. Pasalnya rotasi tersebut dinilai melanggar aturan. Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat dikonfirmasi <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/" title="Carut Marut Rotasi Jabatan di Kabupaten Mimika">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/">Carut Marut Rotasi Jabatan di Kabupaten Mimika</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PAPUA TENGAH,papuadeadline.com &#8211; Rotasi Jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Daerah Mimika mendapatkan sorotan publik. Pasalnya rotasi tersebut dinilai melanggar aturan.</p>
<p>Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat dikonfirmasi cukup terkejut atas rotasi jabatan yang dilakukan pasangannya itu beberapa waktu lalu.</p>
<p>Johannes menilai rotasi itu berdapak buruk bagi roda pemerintahan di mata masyarakat, dimana seseorang ASN yang belum mencukupi untuk kepangkatan tiba-tiba dipaksakan mendapatkan posisi eselon. Bahkan dirinya menduga ada tujuan lainn dari rotasi tersebut, mengingat CPNS yang langsung diangkat menjadi eselon IV.</p>
<p>&#8220;Dua tahun dalam kepangkatan, baru dia boleh naik eselon. Tapi sekarang ini aneh, ada CPNS yang diangkat langsung jadi eselon IV, sekarang ini. Ini yang terjadi,” ujar Kader PDI Perjuangan.  Ironisnya, kata Johannes, Kepala BPKSDM, Sekda Mimika tidak mengetahui adanya roling jabatan yang dilakukan Bupati pada 5 Desember 2023 lalu.</p>
<p>“Bupati jalan sendiri bahkan Kepala BKSDM dan Sekda juga tidak dilibatkan dalam rolling jabatan lalu,” bebernya. Disamping rotasi jabatan yang dinilai menyalahi aturan, Johannes juga sangat menyayangkan para ASN khususnya anak suku asli Mimika Amungme-Kamoro juga Papua lainnya terasingkan oleh rolling yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng.</p>
<p>“Saya sangat kecewa dan sayangkan sekali karena bukan saja anak-anak Amungme dan Kamoro tapi hampir semua anak Papua lain juga dinonjobkan. Ini yang buat saya sangat kecewa sekali,”tandasnya.</p>
<p>Dalam konteks persiapan akhir tahun dan menghadapi pemilihan umum, kata dia, perombakan jabatan terkesan tidak terarah dan acak-acakan. Pimpinan OPD, Kadistrik dan berbagai jabatan digantikan tanpa pertimbangan yang jelas, termasuk kasus kontroversial seorang guru yang menduduki posisi kepala distrik.</p>
<p>“Tinggal dua bulan lagi pemilihan umum, tapi digantilah semua kepala distrik-lah, segala macamlah. Sangat disayangkan, ada guru yang menjadi camat, yang menggantikan orang yang tamat dari STPDN. Itu kan tidak betul, bukan apa-apa tapi silahkan saja kalau tidak ada orang iya,”ungkapnya.</p>
<p>Keputusan untuk mengganti seluruh kepengurusan pegawai di badan kepegawaian menuai kecaman, karena dianggap merugikan pegawai dan menghambat proses administrasi, terutama dalam sistem keuangan.</p>
<p>Disamping itu Johannes menyinggung soal adanya ketentuan yang menyatakan bahwa 6 bulan sesudah pelantikan dan sebelum akhir masa jabatan, kepala daerah tidak boleh melakukan rolling jabatan OPD.</p>
<p>“Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak pusing dengan aturan main. Maka dia rolling jabatan sembarangan sampai sudah 4 kali dilakukan rolling dari bulan September,” bebernya.</p>
<p>Ia menyebut bahwa pelantikan pergantian pejabat di akhir tahun selalu menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.</p>
<p>“Kepada seluruh ASN yang dilakukan pelantikan kemarin, saya menghimbau untuk tidak menerima tunjangan karena akan bermasalah dan merugikan diri sendiri nantinya” paparnya.</p>
<p>Dengan nada prihatin, Johannes mengakhiri pernyataannya dengan menggambarkan situasi di Mimika. “Kita pernah mendapat penghargaan yang mana sementara menuju penataan. Saya kira mereka demo, itu wajar,” tuturnya.<br />
Atas fakta ini, Johannes pun mengaku tahu dan menyebutkan siapa otak dibalik semua ini.</p>
<p>“Jadi, siapa otak dibalik semua tindakan Bupati Eltinus Omaleng ini? Saya sudah tanya Sekda, beliau tidak tahu apa-apa dan memang betul. Dan melihat daripada orang-orang yang dilantik, orang yang digeser ini sudah ketahuan sama sekali bahwa siapa otak dibalik ini semua, sangat ketahuan. Ini pembisik-pembisik Bupati Eltinus Omaleng punya kerja,”bebernya.</p>
<p>Johannes juga mendesak para ASN untuk menuntut perlindungan hukum atas haknya. “Sehingga mereka (ASN nonjob) bisa gugat SK Bupati Mimika melalui PTUN, mereka bisa melaporkan ke Komisi ASN, BKN dan juga Ombudsman. Saya pikir kasihan pegawai negeri yang haknya dipotong oleh Bupati yang menabrak aturan, Itu tidak sama sekali benar,”cetusnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/">Carut Marut Rotasi Jabatan di Kabupaten Mimika</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/carut-marut-rotasi-jabatan-di-kabupaten-mimika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Aug 2023 22:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[evakuasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ilaga]]></category>
		<category><![CDATA[kkb]]></category>
		<category><![CDATA[Lukman Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[medis]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[perawatan]]></category>
		<category><![CDATA[Puncak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Warga Sipil Korban Tembak KKB di Puncak Dievakuasi ke Timika Jayapura, Papuadeadline.com, &#8211; Lukman Ahmad (32), warga sipil yang menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah itu akhirnya dievakuasi ke <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/" title="">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Warga Sipil Korban Tembak KKB di Puncak Dievakuasi ke Timika</p>
<p dir="ltr"><strong>Jayapura, Papuadeadline.com</strong>, &#8211; Lukman Ahmad (32), warga sipil yang menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah itu akhirnya dievakuasi ke Kabupaten Mimika, Kamis (24/8/2023).</p>
<p dir="ltr">Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, korban  yang diterbangkan menggunakan pesawat Reven Global Airtransport/PK-RVV dengan pilot Capt. Putri Ghassani ke Kota Timika itu, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.</p>
<p dir="ltr">“Korban sudah dievakuasi dari Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak ke Kabupaten Mimika pada pukul 08.20 WIT,” kata Benny.</p>
<p dir="ltr">Tidak sendiri, keberangkatan korban juga turut didampingi tenaga medis dari RSUD Ilaga.</p>
<p dir="ltr">“Saat ini korban telah berada di RSUD Mimika guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” tutur Kombes benny</p>
<p dir="ltr">Diberitakan sebelumnya KKB menembak warga sipil bernama Lukman Ahmad (32) di Kompleks Pasar Tradisional Ilaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (23/8/2023).</p>
<p dir="ltr">Kombes Benny  membenarkan  Lukman Ahmad mengalami luka serius yakni pada bagian pelipis dan kepala belakang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi peluru tembus dari pelipis ke bagian belakang kepala korban,&#8221; kata Benny, Kamis (24/8/2023).</p>
<p dir="ltr">Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia. Kompol Nyoman menambahkan, tak hanya menembak warga, KKB juga membakar sebuah bangunan di Jalan Pinggir, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.</p>
<p dir="ltr">Kronologi kejadian penembakan berawal sekitar pukul 18.40 WIT, dimana saat korban Lukman tengah berada di kiosnya.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Tidak lama kemudian korban mendengar suara langkah seseorang yang mendekatinya, dan dengan cepat melakukan penembakan ke arah korban menggunakan senjata laras pendek,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Lanjut Kompol Nyoman,  aparat keamanan TNI-Polri yang saat itu merespons suara tembakan lalu ke lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi terluka dan berdarah di kepala.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tapi kondisi korban masih sadar. Kemudian aparat keamanan melakukan penyisiran, dan pelaku tidak ditemukan di area TKP yang kemungkinan sudah melarikan diri,” terang Kompol Nyoman. (<strong>Ib</strong>)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/7219/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Mimika Masih Johannes Retob</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 16:21:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1576</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika, keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/" title="Bupati Mimika Masih Johannes Retob">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/">Bupati Mimika Masih Johannes Retob</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika, keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt. Bupati Mimika sudah di tandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan SK Nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.</p>
<p>&#8220;Terhadap pemberitaan tersebut saya Viktor Santoso Tandiasa, selaku kuasa hukum Plt. Bupati Mimika ingin menegaskan bahwa klien kami Bp. Johannes Rettob selaku Plt Bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut, dan klien kami sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt. Dan Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya,&#8221;ujar Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Johannes  Retob dalam rilisnya yang diterima, Kamis (8/6/2023) siang.</p>
<p>Kata dia, setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima surat tersebut, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut.</p>
<p>Pemda Mimika mengatakan tidak pernah terima. Termasuk klien kami Plt Bupati Mimika juga tidak pernah menerima, dan seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut seharusnya ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati</p>
<p>&#8220;Namun seandainya pun keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen Mendagri terkait SK Non aktif klien kami sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar, menurut kami hal tersebut terlihat aneh aneh, karena pertanyaannya adalah kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati papua pada dakwaan pertama yang oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,&#8221;ujarnya.</p>
<p><b>Tendensius</b></p>
<p>Dikatakan, perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob, S.Sos,. M.M.  sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri R.I.</p>
<p>Padahal tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). Karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.</p>
<p>&#8220;Artinya tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu kami telah menempuh upaya keberatan administratif kepada Kajati Papua atas tindakannya tersebut, dan surat keberatan tersebut telah kami tembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Jaksa Agung dan JAMWAS Kejagung.</p>
<p>Selain itu kami juga sedang menempuh upaya ke Mahkamah Konstitusi dan sudah diregistrasi dengan nomor Perkara 60/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi: “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”</p>
<p>Terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta tidak memberikan perlindungan atas harkat dan martabat klien kami serta tidak memberikan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, apabila tidak dimaknai: “Dikecualikan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak dilakukan Penahanan”.</p>
<p>&#8220;Upaya ini menjadi sangat penting bagi hak konstitusional klien kami karena dalam menjalankan proses hukumnya, klien kami tidak dilakukan penahanan, baik pada proses dakwaan pertama yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura dan telah dinyatakan dakwaan batal demi hukum. Juga pada dakwaan kedua (dakwaan baru) yang Kembali dilakukan oleh Kajati Papua,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Artinya dengan tidak ditahannya Johannes Rettob dalam 2 (dua) kali dakwaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan penalaran yang wajar menunjukkan tidak ada keyakinan yang kuat dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa Pemohon telah di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, terlebih lagi pada perkara yang sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I.A berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum</p>
<p>Kata dia, selain itu dengan tidak ditahannya klien kami, menunjukkan adanya keyakinan dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa klien kami akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat dapat ditahannya seorang tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</p>
<p>Oleh karenanya terdapat dua kondisi yang perlu mendapatkan penafsiran dari Mahkamah konstitusi yakni: atas Pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tentang Pemberhentian Sementara, dapat dilakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dilakukan penahan, atau juga dapat diberlakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ditahan. Karena apabila kita melihat semangat Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang mengatur tentang pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan secara efektif. Artinya apabila tidak ditahan untuk apa diberhentikan sementara?</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya seharusnya pemberlakuan 83 ayat (1) UU Pemda hanya berlaku bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dan telah dilakukan penahanan,&#8221;tandasnya.*</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230608_231710_789.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/">Bupati Mimika Masih Johannes Retob</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/bupati-mimika-masih-johannes-retob/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Apr 2023 09:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1552</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua. Plt <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/" title="Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/">Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.</p>
<p>Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.</p>
<p>Sebagai orang yang taat, dirinya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. &#8220;Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,&#8221; ujar Plt Bupati.</p>
<p>Dirinya juga tidak luput mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sejak awal Plt Bupati Mimika menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.</p>
<p>Kepada Majelis Hakim PN Jayapura yang betul – betul telah memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati yang tulus. &#8220;Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.</p>
<p>Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/">Sidang Dugaan Korupsi Dihentikan, Plt Bupati Mimika: Tuhan Tidak Tinggalkan UmatNya yang Terzolimi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/sidang-dugaan-korupsi-dihentikan-plt-bupati-mimika-tuhan-tidak-tinggalkan-umatnya-yang-terzolimi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 06:31:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1525</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,papuadeadline.com &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/" title="Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/">Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.</p>
<p>Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,&#8221;terangnya saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) malam.</p>
<p>Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.</p>
<p>&#8220;Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya. &#8220;Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua.</p>
<p>&#8220;Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,&#8221; bebernya.</p>
<p>Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.</p>
<p>&#8220;Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.</p>
<p>Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.</p>
<p>Di samping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.</p>
<p>&#8220;Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,&#8221;terangnya.</p>
<p>Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.</p>
<p>&#8220;Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?,&#8221;tegasnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/">Kinerja Kejati Papua Dievaluasi, Buntut Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kinerja-kejati-papua-dievaluasi-buntut-kasus-plt-bupati-mimika-tidak-mendasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Mar 2023 00:33:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1523</guid>

					<description><![CDATA[<p>MIMIKA,wartaplus.com &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob bukan suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura. Menurutnya pelimpahan berkas itu dinilai tidak dah dan cacat di mata hukum. <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/" title="Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/">Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MIMIKA</strong>,wartaplus.com &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob bukan suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura.</p>
<p>Menurutnya pelimpahan berkas itu dinilai tidak dah dan cacat di mata hukum. &#8220;Sagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa menetapkan tidka dengan proses yang tidak adil, melanggar hukum Mimikaacara pidana, bahkan Tahapannya serta melanggar dan menginjak Hak Asasi Manusia,&#8221;ucapnya dalam keterangan yang diberikan, Sabtu (4/3) sore.</p>
<p>Bupati menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya  dilakukan 1 bulan oleh Kejaksaan Negri Timika  dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu, kemudian dijadikan tersangka tersangkut pada Januari 2023.</p>
<p>Ironisnya penetapan tersangka itu Kata Bupati, sudah diekspos di media massa tanpa ada pemberitahuan. &#8220;Saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bupati pun mempertanyakan dasarnya hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan penghitungan itu namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Dasar penentuan kerugian  negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan,&#8221; tegasnya</p>
<p>Dirinya pun menerangkan ada 4 orang saksi fakta dan saksi Ahli yang diajukan untuk meringankan demi kepentingan penyidikan berdasarkan pernyataan dari Penyidik, namun hal itu tidak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Tahapan ini belum dilakukan, tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kita dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2, ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami,&#8221;terangnya.</p>
<p>&#8220;Penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan,  karena kami tidak hadir. Ada acara yang kami mintakan dengn surat tertulis baik oleh Penasehat hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan. Dan kami minta pengunduran waktu ke hari selasa tanggal 7 Maret 2023,&#8221;terangnya.</p>
<p>Di samping itu kata Bupati, pelimpahan berkas Tahap 2 dari penyidik kejaksaan tinggi papua kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negri Mimika tanpa sepengatahuan dirinya sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Timika  pada tgl 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tgl 9 Maret 2023. Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta melanggar termasuk menginjak Hak Asasi Kami,&#8221; ujarnya</p>
<p>Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia,  yang dibuat dan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negri Mimika. Ini sangat berbahaya.</p>
<p>&#8220;Bagaimana kita mau menegakan hukum yang adil, menegakan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar,&#8221; tegasnya</p>
<p>Kader PDI Perjuangan yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini, bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?.</p>
<p>&#8220;Perkara tipikor yang diproses kejaksaan, penyidik  dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum juga dari Kejaksaan harus dievaluasi,&#8221;tegasnya.*<br />
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230305_092907_156.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/">Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/plt-bupati-mimika-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tidak-sah-dan-cacat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Limpahkan Berkas Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Prosedur Hukum Acara</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Mar 2023 23:49:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1515</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika JR tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Senilai Rp 43 miliar. &#160; Koordinator pengunjuk <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/" title="Jaksa Limpahkan Berkas Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Prosedur Hukum Acara">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/">Jaksa Limpahkan Berkas Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Prosedur Hukum Acara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/attachment/img-20230303-wa0006/" rel="attachment wp-att-1516"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-1516" src="http://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-300x225.jpg 300w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-1024x768.jpg 1024w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-768x576.jpg 768w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-1536x1153.jpg 1536w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-678x509.jpg 678w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-326x245.jpg 326w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006-80x60.jpg 80w, https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230303-WA0006.jpg 1599w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a> Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika JR tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Senilai Rp 43 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator pengunjuk rasa Alfred Pabika meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan kepada Plt Bupati Mimika yang diduga tersandung kasus korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami masih meminta agar proses hukum tidak padang bulu, sehingga kami mendesak agar pak Bupati di tahan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura,&#8221; singkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi menyebutkan ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif,&#8221; terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dirinya juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ditanyakan soal perkara ini pernah ditangani KPK namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi tidak berkomentar banyak. Dia menyebutkan soal perkara itu pasti pihak memiliki bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya tidak komentar. Yang jelas kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani,&#8221; bebernya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>Pelanggaran Prosedur Hukum Acara</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ditempat terpisah kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita ketika diwawancarai mengungkapkan cukup terkejut atas pelimpahan berkas perkara itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dia pun menilai pelimpahan berkas itu sudah menyalahi aturan, pasalnya kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di samping itu dia menyebutkan bahwa kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara,&#8221; terangnya. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/">Jaksa Limpahkan Berkas Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Prosedur Hukum Acara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/jaksa-limpahkan-berkas-plt-bupati-mimika-kuasa-hukum-sebut-pelanggaran-prosedur-hukum-acara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>4 Unit Rumah Petak Terbakar di Distrik Mimika</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2020 10:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[mimika]]></category>
		<category><![CDATA[timika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=346</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Timika &#8211; Jago merah membakar 4 unit rumah petak di Jalan Mente belakang Kondro Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Minggu  (5/7). Personel Polres Mimika yang dibantu masyarakat berusaha memadamkan api tersebut. Pemadaman dipimpin <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/" title="4 Unit Rumah Petak Terbakar di Distrik Mimika">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/">4 Unit Rumah Petak Terbakar di Distrik Mimika</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Timika &#8211; Jago merah membakar 4 unit rumah petak di Jalan Mente belakang Kondro Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Minggu  (5/7). Personel Polres Mimika yang dibantu masyarakat berusaha memadamkan api tersebut. Pemadaman dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dionisius Vox Dei Parlon Herlan, S.I.K bersama 20 personelnya.</p>
<p>Saat dikomfirmasi Kabag Ops menjelaskan kronologis kejadian pukul 21.30 WIT, personel mendapatkan informasi adanya kebakaran di sekitar jalan Mente belakang kondro Timika.  Dengan begitu saya cepat mengarahkan sejumlah personel piket fungsi dan dibantu Brimob Kalteng datangi TKP.</p>
<p>“Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kabupaten  Mimika tiba di TKP selanjutnya melakukan pemadaman, dan di bantu warga sekitar.  Kemudian api berhasil dipadamkan, namun petugas identifikasi belum melakukan olah TKP karena malam hari dan kondisi TKP masih panas,”ujar AKP Dionisius Vox Dei Parlon Herlan.</p>
<p>Kata dia, setelah itu tim identifikasi dan Polsek Mimika Baru mencari saksi untuk menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi. “Keterangan dari korban pemilik rumah bahwa pada saat kejadian pemilik rumah sedang beristirahat karena dalam kondisi yang kurang sehat. Pemilik rumah mengetahui adanya kebakaran pada saat saksi empat berteriak dengan mengatakan, ada kebakaran selanjutnya pemilik rumah membawa anaknya yang juga pada saat itu sedang tidur berlari menuju keluar rumah.</p>
<p>“Keterangan saksi-saksi menjelaskan bahwa pada saat itu mereka sementara nontol TV dan tidur mendengar teriak dari luar bahwa ada kebakaran. Nah mereka keluar dari rumah dengan membawa pakaian seadanya dan melihat kobaran api sudah besar dan menjalar ke petakan sebelah,”ujarnya</p>
<p>Dalam melakukan identifikasi di TKP tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut dan untuk kerugian material masih didata.</p>
<p>Kesimpulan bahwa terjadinya kebakaran tersebut karena diduga berasal dari lilin yang dinyalakan. Untuk tindakan Kepolisian adalah menerima laporan, menghubungi Damkar, mendatangi TKP, mengamankan TKP, meminta keterangan saksi-saksi.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/">4 Unit Rumah Petak Terbakar di Distrik Mimika</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/4-unit-rumah-petak-terbakar-di-distrik-mimika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
