<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>otsus Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/otsus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/otsus/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jun 2022 05:28:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>otsus Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/otsus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Otsus Jilid II, DOB Jadi Impian dan Perlu Pemekaran Papua Barat Daya</title>
		<link>https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jun 2022 05:27:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[dob]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=1067</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANOKWARI,papuadeadline.com &#8211; Kepala Suku se-Sorong Raya menyatakan sikap mendukung Otsus jilid II dan pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat. Hal itu diutarakan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Kepala Suku Mare, Kepala sub <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/" title="Dukung Otsus Jilid II, DOB Jadi Impian dan Perlu Pemekaran Papua Barat Daya">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/">Dukung Otsus Jilid II, DOB Jadi Impian dan Perlu Pemekaran Papua Barat Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANOKWARI</strong>,papuadeadline.com &#8211; Kepala Suku se-Sorong Raya menyatakan sikap mendukung Otsus jilid II dan pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat.</p>
<p>Hal itu diutarakan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Kepala Suku Mare, Kepala sub Suku Ayamaru, Kepala suku besar Maybrat, dan kepala suku Binasket di Manokwari, Sabtu (4/6) siang .</p>
<p>Kepala Suku Besar Maybrat Marthen Nauw ketika diwawancarai mengungkapkan pembentukan daerah otonom baru dan Otsus jilid II merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat bagi orang Papua.</p>
<p>&#8220;Kami bersyukur karena ini bentuk kepedulian pemerintah pusat untuk mensejahterakan dan membangun orang Papua lebih baik kedepannya, sehingga kami mewakili rakyat kami sangat mendukung,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia juga menerangkan bahwa apabila Provinsi Papua Barat Daya terbentuk maka semua pihak untuk merasakan dampak pembangunan yang selama ini dinanti. &#8220;DOB menjadi impian kami. Kami ingin maju dan DOB serta Otsus adalah solusi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu terkait dengan adanya pernyataan sikap menolak DOB yang mengatasnamakan kepala suku, Marthen dengan tegas membantah.</p>
<p>Menurut suara dukungan yang disampaikan adalah suara rakyat yang ingin perubahan. &#8220;Kalau ada yang mewakili kepala suku dan mengatasnamakan rakyat, itu kepala suku mana dan rakyat dari mana, kami berani mendukung karena itu hasil musyawarah dan yang kamu sampaikan adalah suara rakyat kami, &#8221; tegasnya.</p>
<p>Marthen dengan lantang mengatakan bahwa seluruh Para Kepala Suku se-Sorong meminta agar Pemerintah Pusat secepatnya memproses pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, sehingga dalam waktu dekat bisa terealisasikan.</p>
<p>&#8220;Kami mendukung dan secepatnya untuk itu kepada pemerintah pusat agar segera memprosesnya akan pemekaran ini bisa segera terealisasikan,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Ditempat yang sama kepala Suku Binasket, Luther Krimadi menyampaikan bahwa DOB dan Otsus adalah solusi dalam membangun tanah Papua dan Papua Barat. &#8220;DOB solusi sehingga tidak ada kata untuk menolak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat secara seutuhnya mendukung DOB karena ingin ada perubahan. &#8220;Kalau yang menolak itu tidak bisa dibilang mewakili rakyat, Kamilah yang menyampaikan suara rakyat,&#8221;tegasnya.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/">Dukung Otsus Jilid II, DOB Jadi Impian dan Perlu Pemekaran Papua Barat Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/nasional/dukung-otsus-jilid-ii-dob-jadi-impian-dan-perlu-pemekaran-papua-barat-daya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OPM Usulkan Pejabat Korup di Papua Segera Ditangkap</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Dec 2021 12:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=902</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Juru Bicara Komando Nasional (Komnas) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom mengusulkan pemberlakuan tegas terhadap para pejabat Papua yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, segera ditangkap. Sebby <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/" title="OPM Usulkan Pejabat Korup di Papua Segera Ditangkap">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/">OPM Usulkan Pejabat Korup di Papua Segera Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAYAPURA</strong>,papuadeadline.com &#8211; Juru Bicara Komando Nasional (Komnas) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom mengusulkan pemberlakuan tegas terhadap para pejabat Papua yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, segera ditangkap.</p>
<p>Sebby terus memantau berbagai peristiwa di Papua termasuk aktivitas pejabat publik melalui pemberitaan di media.</p>
<p>“Oknum pejabat Papua yang korup dana Otonomi Khusus, ditangkap saja, mereka itu virus yang sengsarakan rakyat Papua,” ujar Sebby Sambom, Selasa (14/12/2021) malam.</p>
<p>Ia menegaskan, para pejabat birokrasi dan pemerintahan hendaknya tidak berlindung dibalik perjuangan kemerdekaan Papua Barat dalam aksi menggelapkan anggaran Otonomi Khusus. “Jangan berlindung dari kata merdeka ketika dana-dana otsus disalahgunakan,” ujarnya.</p>
<p>Pekan kemarin, Mantan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Keerom, Lambert Pekikir meminta aparat berwenang menindak tegas para koruptor di Papua.</p>
<p>Lambert menjelaskan, bila koruptor yang selama ini menyelewengkan uang rakyat tidak ditangkap, mereka akan terus membiayai kelompok bersenjata di Papua. KKB menggunakan dana korupsi untuk membeli senjata di luar negeri. Begitu memperoleh senjata, KKB dengan leluasa membuat onar, juga melindungi koruptor.</p>
<p>Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum lain, tidak berani menangkap koruptor yang dilindungi KKB.</p>
<p>“Koruptor makan (untung) banyak, yang dihutan tidak sadar kalau mereka tidak dapat apa-apa. Dan KKB hanya dimanfaatkan, ini terpelihara secara rapih dan sistemastis,&#8221; ujar Lambert.</p>
<p>Ia berjanji, apabila KPK memeriksa koruptor, bersama dengan para tokoh, ia akan mengawal dan melindungi lembaga antirasuah tersebut. “KPK jangan takut ke Papua, kita akan kawal KPK sewaktu menangkap para koruptor itu,” cetusnya.</p>
<p>Dikesempatan sama, Lambert meminta pemerintah mengungkap 10 kasus korupsi besar di Papua sebagaimana dibuka Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei 2021. “Bahwa apa yang telah disampaikan (Menko Polhukam) mesti dibuktikan,” katanya.</p>
<p>Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan mengusut tuntas 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua. Mahfud memastikan tak akan ada lagi anggapan ada pembiaran korupsi di Tanah Papua. *</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/">OPM Usulkan Pejabat Korup di Papua Segera Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/juru-bicara-opm-tangkap-oknum-pejabat-papua-yang-korupsi-mereka-sengsarakan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PON dan Otsus</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 08:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[pon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=840</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Tokoh Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Wilayah Nabire, Nekies Kogoya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan penyelewengan anggaran Otonomi Khusus selama puluhan tahun di Papua. <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/" title="KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PON dan Otsus">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/">KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PON dan Otsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Tokoh Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Wilayah Nabire, Nekies Kogoya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan penyelewengan anggaran Otonomi Khusus selama puluhan tahun di Papua.</p>
<p>Ia menduga, korupsi dana PON setelah maraknya aksi unjuk rasa meminta Panitia Besar PON menyelesaikan pembayaran hak para relawan PON yang tak kunjung usai.</p>
<p>Sementara, dugaan korupsi Otonomi Khusus hingga miliaran rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana terindikasi maraknya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. &#8220;Sehingga KPK perlu memanggil Gubernur Papua,&#8221; kata Nekies Kogoya, Jumat (3/12/2021).</p>
<p>Pihaknya juga meminta Presiden Jokowi dan Kapolri segera mencopot atau mengganti Kepala Kepolisian Daerah Papua yang dinilai tidak menjalankan amanah sebagai aparat penegak hukum dengan menelantarkan sejumlah kasus di Papua yang telah merenggut nyawa Orang Papua.</p>
<p>&#8220;Kapolda tidak dapat menyelesaikan kasus Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sugapa di Intan Jaya, serta dugaan kasus korupsi hingga hari ini,&#8221; katanya mencontohkan.</p>
<p>Pada pertengahan 2021, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi dana otonomi khusus (Papua) sudah masuk dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menemukan pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran Otsus. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di Papua.</p>
<p>Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 memperjelas ditemukannya penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun di Papua saat sebuah pemaparan disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV.</p>
<p>Seperti dilansir CNN Indonesia, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menduga ada indikasi korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua. Ia menilai dana itu tidak dirasakan masyarakat karena berhenti di level atas.</p>
<p>&#8220;Banyak dugaan terjadi tindak pidana korupsi di otsus. Artinya uang otsus tidak mengalir ke bawah atau ke rakyat, tetapi macet di level atas sampai menengah,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/">KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PON dan Otsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/kpk-usut-dugaan-korupsi-dana-pon-dan-otsus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggunaan PON dan Otsus harus diaudit, KPK harus tegakkan hukum di Papua</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Dec 2021 03:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=834</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Salah satu tokoh Papua yang kritis, George Awie berpendapat bahwa penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan Otonomi Khusus (Otsus) harus diaudit agar jelas penyerapan dan peruntukkannya, bila perlu Komisi Pemberantasan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/" title="Penggunaan PON dan Otsus harus diaudit, KPK harus tegakkan hukum di Papua">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/">Penggunaan PON dan Otsus harus diaudit, KPK harus tegakkan hukum di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAYAPURA,papuadeadline.com &#8211; Salah satu tokoh Papua yang kritis, George Awie berpendapat bahwa penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan Otonomi Khusus (Otsus) harus diaudit agar jelas penyerapan dan peruntukkannya, bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegakkan aturan jika ditemukan penyelewengan</p>
<p>&#8220;KPK harus segera audit dana PON dan Otsus. Diaudit dan disertai dengan penegakan hukum, ini juga harus menjadi atensi Kapolda dan Kejati Papua,&#8221; kata George Awie, di Jayapura, Kamis (02/12)</p>
<p>Ia menyayangkan adanya aksi protes, yang seolah-olah menjatuhkan marwah Papua sebagai salah satu provinsi penerima dana Otsus, apalagi dipercayakan untuk menjadi penyelenggara atau tuan rumah event olah raga empat tahunan itu, sehingga sudah seharusnya hal ini menjadi perhatian semua pihak.</p>
<p>&#8220;Ini kenapa tidak diaudit? Inikan hubungan dengan negara. Dana Otsus dan PON, ini harusnya diaudit supaya transparan dan masyarakat bisa tahu betul-betul dana yang digunakan atau dianggarkan tepat sasaran, tidak boleh dibiarkan sehingga timbul asumsi atau opini macam-macam di masyarakat dan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ketua LMA Port Numbay itu meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe segera bersikap dan mengambil langkah tegas kepada pihak-pihak yang diberikan kapasitas untuk mengelola dana PON dan Otsus, jangan biarkan masyarakat mencari solusinya sendiri dan terjadi kegaduhan lagi.</p>
<p>&#8220;Pak Gubernur (Lukas Enembe) harus ambil sikap yang tegas terkait ini, termasuk janji bonus yang diberikan kepada atlet yang peroleh medali emas, termasuk relawan dan tenaga medis, ini tidak boleh dibiarkan berlarut,&#8221; pintanya.</p>
<p>&#8220;Gubernur (Lukas Enembe) sebagai ketua umum, penanggungjawab PON, harus bisa menegur pelaksana (Panitia Besar) PON, supaya bisa segera dibayarkan, dan jangan biarkan terkatung-katung. Jangan umbar janji,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/">Penggunaan PON dan Otsus harus diaudit, KPK harus tegakkan hukum di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/penggunaan-pon-dan-otsus-harus-diaudit-kpk-harus-tegakkan-hukum-di-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo Tolak Otsus Dibubarkan,  Lemparan Batu kepada Aparat Terjadi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 11:52:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[uncen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=680</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.Jayapura &#8211; Aparat Kepolisian Polresta terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap masa yang mengatasnaman Forum Mahasiswa dan masyarakat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Otsus Jilid II, di Gapura Uncen Abepura, Senin (28/9) siang. Kapolresta Jayapura <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/" title="Demo Tolak Otsus Dibubarkan,  Lemparan Batu kepada Aparat Terjadi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/">Demo Tolak Otsus Dibubarkan,  Lemparan Batu kepada Aparat Terjadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE</em>.Jayapura &#8211; Aparat Kepolisian Polresta terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap masa yang mengatasnaman Forum Mahasiswa dan masyarakat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Otsus Jilid II, di Gapura Uncen Abepura, Senin (28/9) siang.</p>
<p>Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pembubaran yang dilakukan lantaran sebelulmnya pihaknya telah memberikan ruang untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang di tentukan.</p>
<p>“Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan himbuan, namun himbuan itu tidak diindahkan, sehingga kosekuensinya yakni kami bubarkan paksa,”ucapnya ketika di wawancarai, Senin (28/9/2020) siang.</p>
<p>Kata Gustav dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok masa dengan melempari aparat menggunakan batu, namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.</p>
<p>“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Sempat satu mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu di pulangkan,” cetusnya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh forum tersebut tidak mengantongi ijin dari aparat kepolisian. Bahkan dirinya juga menambahkan selama situasi pandemik pihak Kepolisian tidak pernah memberikan ijin keramaian apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.</p>
<p>“Kami sudah berikan balasan terkait penolakatn tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan kamtibmas, karenan rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” kata Kapolresta.</p>
<p>Ia pun menambahkan dua aksi yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Papua di Gapura Uncen Waena dan Uncen Abepura dijaga 550 aparat gabungan TNI-Polri, hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/">Demo Tolak Otsus Dibubarkan,  Lemparan Batu kepada Aparat Terjadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/demo-tolak-otsus-dibubarkan-lemparan-batu-kepada-aparat-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebanyakan Yang Gunakan Dana Otsus Anak Pejabat</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2020 08:59:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[dana]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=573</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jayapura &#8211; Dinamika Otsus kini menjadi sorotan dikalangan Intelektual Papua, salah satunya adalah ketua Mahasiswa Kabupaten Keerom Ayub Biuk yang turut ambil bagian dalam memberikan beberapa penilaian terkait pentingnya pemahanan terhadap Otsus secara garis besar, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/" title="Kebanyakan Yang Gunakan Dana Otsus Anak Pejabat">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/">Kebanyakan Yang Gunakan Dana Otsus Anak Pejabat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jayapura &#8211; Dinamika Otsus kini menjadi sorotan dikalangan Intelektual Papua, salah satunya adalah ketua Mahasiswa Kabupaten Keerom Ayub Biuk yang turut ambil bagian dalam memberikan beberapa penilaian terkait pentingnya pemahanan terhadap Otsus secara garis besar, Rabu (19/8/2020).</p>
<p>Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegagalan Otsus merupakan titik balik dari ketidakpahaman pemimpin daerah dalam menyikapi makna dan tujuan Otsus itu secara keseluruhan.</p>
<p>“Contoh kasus terkait pendidikan, di dalam undang-undang Otsus sudah jelas mengatakan bahwa mengutamakan anak Papua yang memiliki latar belakang ekonommi lemah, sedangkan pada realitanya kebanyakan anak yang menggunakan Otsus ialah anak pejabat,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwasannya, Otsus dinilai gagal bukannya secara keseluruhan melainkan kesalapaham petinggi daerah dalam pengimplementasian anggaran di lapangan yang banyak dinilai salah. “Mentalitas para petinggilah yang seharusnya dapat kita benahi, sebab merekalah yang bermain dibalik isu tolak Otsus,” tegasnya.</p>
<p>Mewakili masyarakat Keerom, Ayub mengatakan bahwa perkembangan pembangunan di kabupatennya banyak dibiayai oleh dana Otsus, sehingga kelanjutan Otsus dinilaiinya merupakan hal yang sangat penting. “Selama saya mempelajari UU Otsus, saya belum pernah mendapati kata terkait (kapan) berakhirnya Otsus itu sendiri,” tandasnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/">Kebanyakan Yang Gunakan Dana Otsus Anak Pejabat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kebanyakan-yang-gunakan-dana-otsus-anak-pejabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Otsus Jilid II Untuk Pembangunan Infrastruktur bagi Masyarakat Papua</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 23:32:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[merauke]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=539</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Merauke – Pastor Pius Sustinus mewakili umat katolik di wilayah Merauke menyetujui untuk pelaksanaan Otsus Jilid II dengan beberapa hal penting yang harus disampaikan. Pastor Pius Sustinus mengatakan bahwa gereja melihat otsus sebagai sarana untuk <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/" title="Dana Otsus Jilid II Untuk Pembangunan Infrastruktur bagi Masyarakat Papua">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/">Dana Otsus Jilid II Untuk Pembangunan Infrastruktur bagi Masyarakat Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Merauke – Pastor Pius Sustinus mewakili umat katolik di wilayah Merauke menyetujui untuk pelaksanaan Otsus Jilid II dengan beberapa hal penting yang harus disampaikan.</p>
<p>Pastor Pius Sustinus mengatakan bahwa gereja melihat otsus sebagai sarana untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua pada umumnya, hal yang kedua otsus harus dilaksanakan secara merata dan berkeadilan dalam konteks merata dan berkeadilan. Itulah gereja memandang perlu beberapa hal penting untuk bisa dilihat sebagai hal yang harus dilaksanakan ketika otsus tahap Jilid II.</p>
<p>“Hal ini menyangkut sumber daya manusia bahwa gereja memandang perlu sungguh-sungguh diperhatikan dalam pelaksanaan Otsus tahap ke dua dalam hal ini menyangkut pendidikan agar nomor 1 harus dilaksanakan dengan penggunaan dana otsus,” ujar Pastor pius sustinus</p>
<p>Pastor Pius Sustinus juga menambahakan bahwa Gereja Katolik melihat masih banyak kekurangan infrastruktur seperti jalan-jalan, penerangan, sarana Komunikasi masih belum memadai, maka kami mengaharapkan adanya otsus jilid dua ini betul-betul memperhatikan infrastruktur.</p>
<p>“Kewenangan publik juga perlu di perhatikan dari sisi politik yakni tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalau boleh orang Papua, Bupati dan Wakil Bupati juga kalau boleh orang Papua berpolitik adalah anggota legislatif kalau boleh mayoritas anggota legislatif di tingkat provinsi, kabupaten, kota kalau boleh mayoritasnya orang Papua. Sehingga otsus tahap II ini sungguh-sungguh membantu mereka untuk hadir mewakili masyarakat Papua untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Papua,” tutupnya</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/">Dana Otsus Jilid II Untuk Pembangunan Infrastruktur bagi Masyarakat Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/dana-otsus-jilid-ii-untuk-pembangunan-inprastruktutur-bagi-masyarakat-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/511/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/511/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aswad]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2020 09:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[politisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=511</guid>

					<description><![CDATA[<p>HAMPIR dua bulan berlalu antara  Juni hingga Juli 2020, publik dari semua lapisan masyarakat seperti politisi, mahasiswa, LSM, pemerintah, aparat keamanan,  jurnalis, kaum perempuan, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta pemangku adat  di Papua maupun <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/511/" title="Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/511/">Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HAMPIR dua bulan berlalu antara  Juni hingga Juli 2020, publik dari semua lapisan masyarakat seperti politisi, mahasiswa, LSM, pemerintah, aparat keamanan,  jurnalis, kaum perempuan, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta pemangku adat  di Papua maupun di luar Tanah Papua beramai-rami, malahan berlomba-lomba terlibat ke dalam debat, diskusi, seminar, jumpa pers dan sebagainya terkait berhasil atau gagalnya pelaksanaan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua.</p>
<p>Tentang diskusi atau perdebatan tentang  Otsus  itu sendiri, setidaknya terdapat tiga kelompok masyarakat yang kita temui yaitu mereka yang menolak Otsus karena menilai Otsus telah gagal menyejahterakan rakyat Papua sehingga harus dicari “jalan lain” agar rakyat lebih sejahtera dan makmur; kelompok kedua adalah mereka yang menilai, Otsus telah berhasil namun perlu ada perbaikan atau penyempurnaan yang signifikan; serta kelompok ketiga adalah mereka yang bersikap diam yang aktif yakni tidak secara terbuka mengatakan Otsus gagal juga tidak mengatakan Otsus  berhasil,  namun mereka  tetap bersikap  tenang yang aktif  sambil menatap dua kelompok yang sedang  asyik berpolemik ria.</p>
<p>Rasa-rasanya membosankan dan melelahkan apabila di sini, penulis masih juga memaparkan berbagai alasan, mengapa kelompok yang satu mengatakan Otsus itu gagal dan kelompok lainnya mengatakan Otsus berhasil. Semua alasan itu sudah disampaikan melalui berbagai media yang  terlihat dan terdengar masuk akal karena realitas telah membuktikannya dan ada pula alasan yang diberikan itu bukan atas dasar realitas,  tetapi diupayakan sedemikian rupa  agar pada akhirnya dapat diterima akal sehat (masuk akal).</p>
<p>Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah, ketika kita semua terlibat ke dalam jurang perdebatan pro-kontra, setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, menerima atau menolak Otsus Papua, kehidupan masyarakat kita di Tanah Papua tetap  berjalan seperti biasanya. Mereka yang bermatapencaharian sederhana seperti petani dan nelayan, pedagang kecil di pasar, penjual sayur-mayur di  emperan toko dan  pinggir jalan raya,  samasekali  tidak peduli dengan polemik yang sedang terjadi itu. Bagi mereka, jauh lebih baik apabila hasil usaha mereka ini akhirnya dapat mendongkrak taraf hidup keluarganya ketimbang mendengar dan menyaksikan polemik politik Otsus yang tidak berkesudahan itu.</p>
<p>Bagi rakyat kecil, jauh lebih bermanfaat jika semua orang bekerja keras dan terus bekerja daripada ikut-ikutan terhasut api emosi akibat polemik politik yang berkepanjangan yang tidak menyentuh langsung kebutuhan hidup mereka yang nyata pada hari ini dan di sini.</p>
<p>Terkait kebijakan pelaksanaan Otsus Papua, para Uskup Gereja Katolik se-tanah Papua (Uskup Keuskupan Agung Merauke, Uskup Keuskupan Jayapura, Uskup Keuskupan Agats, Uskup Keuskupan Timika dan Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong) dalam dokumen Surat Edarannya tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh umat Katolik (tidak hanya umat awam tetapi juga para Pastor dan Biarawan)  di Tanah Papua dan semua orang yang berkehendak baik  mengatakan, “kita bertanya sejauh mana kebijakan-kebijakan khusus Otsus itu sudah terlaksana?” Pertanyaan reflektif ini disusul dengan kalimat berikutnya, “Pasti ada perbaikan dan kemajuan dalam banyak hal. Pimpinan daerah sudah di tangan orang asli Papua, kota dan sejumlah kabupaten maju dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih”.</p>
<p>Selanjutnya para Uskuyp mengatakan, “ada kebijakan beasiswa untuk banyak anak, ada pelatihan-pelatihan dan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan, dan ada suasana damai dalam masyarakat yang menandakan ada hubungan baik antaragama dan antara berbagai komponen masyarakat.Meskipun demikian, masih banyak hal yang harus dikerjakan terus-menerus, karena yang mau kita bangun adalah manusia seutuhnya yang terus-menerus bertumbuh dalam semua dimensinya”.</p>
<p>(Camkanlah dan catat baik-baik, kalimat para Uskup yang  terakhir ini  yang sengaja penulis berikan warna hitam tebal. Para Pemimpin Gereja Katolik di Tanah Papua, tidak  mengatakan bahwa Otsus Papua itu sudah berhasil seluruhnya secara sempurna, tetapi juga tidak semuanya gagal total. Para Uskup mengatakan, “Masih banyak hal yang harus dikerjakan terus-menerus karena yang dibangun  itu adalah MANUSIA seutuhnya yang terus-menerus BERTUMBUH dalam semua dimensinya!).</p>
<p>Setiap kata di atas memiliki makna yang sangat mendalam. Bagi mereka yang cerdas, akan benar-benar berusaha merefleksikan makna kata-kata kunci ini yaitu: “Masih banyak hal”; “yang harus dikerjakan”; “terus-menerus” “yang dibangun”; “Manusia seutuhnya”; “bertumbuh”; “semua dimensinya”. Kata-kata kunci ini penuh makna. Harus dimengerti secara bijaksana, tidak emosional dan butuh kerendahan hati untuk memahami kata-kata kunci ini.</p>
<p>Para pemimpin Gereja Katolik dalam hal ini para Uskup, ketika memberikan pernyataan atau mengirimkan Surat Gembala (Nota Pastoral), selalu melakukan pilihan kata dan kalimat yang benar-benar bermakna untuk direnungkan atau direfleksikan  secara tenang. Sebaliknya, tidak asal pasang kata atau kalimat yang tanpa pertanggungjawabannya; tidak gegabah dan emosional dalam menulis karena kata yang menyentuh HATI selalu berdampak pertobatan atau  metanoia. Jadi, bukan “tiba masa- tiba akal”!.</p>
<p>Lebih lanjut, di dalam dokumen bersejarah ini, para Uskup se-Tanah Papua kembali menegaskan kunci kemajuan masyarakat Papua (apakah itu dalam masa Otsus atau bukan Otsus) adalah: BEKERJA. “Kunci untuk kemajuan dan mandiri adalah BEKERJA. Semua umat dan warga masyarakat hendaknya BEKERJA dalam bidang yang dipercayakan Tuhan kepadanya. Kita mengharapkan Pemerintah daerah  BEKERJA dengan disiplin, rajin dan jujur untuk kemajuan masyarakat; pelajar dan mahasiswa BELAJAR dengan rajin; pengusaha dan petani menekuni bidang masing-masing, memakai dana desa secara produktif dan bukan hanya menanti turunnya dana dari pemerintah yang kemudian dihabiskan hanya untuk konsumsi”.(Hal. 7)</p>
<p>Tentang “Bekerja” dalam kaitannya dengan perdebatan  tentang  berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan  UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang  Otsus Papua,  mantan Bupati dua periode (2000-2010)  Kabupaten Merauke  yang  juga Tokoh Besar masyarakat adat Anim-Ha, Papua Selatan, John Gluba Gebze berpendapat sangat kiritis.</p>
<p>John Gluba Gebze menegaskan,  bahwa kita tidak perlu membuka debat kusir yang hanya membuang-buang waktu dan tenaga karena kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua tidak terletak pada banyak bicara, menggelar seminar (webinar), berdebat politik  yang tidak kunjung henti, tetapi justru  ditentukan oleh kerja keras, berhenti berkoar-koar di jalanan, berkompetisilah  secara sehat, tinggalkan rasa iri dan memulai menata masa depan Papua dengan kerja nyata.</p>
<p>“Orang yang banyak bicara  dan hanya berpolemik,  itu menandakan dia adalah manusia yang malas bekerja, tidak kreatif dan tidak mampu berinovasi serta lemah dalam bersaing secara sehat. Berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otsus Papua pertama-tama terletak  pada diri kita orang Papua sendiri, sedangkan saudara-saudara  kita yang lain hanyalah bersifat membantu, mendukung dan mendampingi. Jangan sekali-kali bermimpi orang lain membantu kita apabila kita sendiri tidak membantu diri sendiri,” katanya.</p>
<p><strong>Menatap Tingkah Politisi</strong></p>
<p>Kembali kepada persoalan perdebatan kusir atau polemik yang berkepanjangan tentang berhasil atau tidak berhasilnya Otsus Papua selama rentang waktu sekian tahun (2001-2021), begitu banyak pihak mengambil sikap “menatap tingkah” para politisi kita. Publik benar-benar bersikap diam yang aktif menatap tingkah mereka yang berada dan aktif di partai-partai politik, lembaga pemerintahan, lembaga keamanan, lembaga legislatif dan lembaga kultur orang asli Papua dalam memberikan pendapat dan usul-saran terkait pelaksanaan Otsus itu sendiri.</p>
<p>Apabila kita semua memahami bahwa politik (Otsus) itu memiliki fungsinya yang tepat yakni mengusahakan tercapainya kepentingan umum atau kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di tanah Papua  maka  dalam hal diskusi dan perdebatan tentang Otsus Papua, hendaklah semua tingkah politik kita selalu mengarah kepada satu titik bersama yakni kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian seluruh rakyat di Tanah Papua.</p>
<p>Dalam hal berdiskusi, berseminar, berpolemik tentang Otsus Papua “Para politisi kita janganlah menjadi jagoan dalam akrobat kata-kata untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan golongannya sendiri. Para politisi itu seharusnya menjadi ahli-ahli runding untuk mencapai kesepakatan semua golongan dalam hal-hal yang menyangkut kesejahteraan bersama. Mereka seharusnya trampil dalam mengusahakan kompromi yang sehat. Agar, tanpa mengurbankan nilai-nilai yang luhur, berbagai pihak yang berbeda dan berseberangan dalam satu kepentingan, bisa mencapai satu pegangan bersama,” Uskup Leo Laba Ladjar,OFM dalam “Membangun Papua Tanah Damai”, Hal.84.</p>
<p>Para politisi kita yang diutus untuk juga memberitakan damai sejahtera bagi masyarakat kita, seharusnya tetap memusatkan perhatiannya pada kesejahteraan umum dan dengan giat mengusahakan tawar-menawar antara berbagai kepentingan yang berbeda untuk menjamin kesejahteraan bersama.</p>
<p>Dalam hal perdebatan tentang Otsus Papua, kita semua menyadari bahwa diskusi, perdebatan dan sejenisnya itu harus tetap ditempatkan di dalam konteks kita sedang berproses dalam alam demokrasi tanpa mengenal kata “memaksakan kehendak”.</p>
<p>Dalam alam pemikiran kita  tentang perdebatan seputar berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan Otsus Papua, baiklah pendapat Sosiolog Dr.Ignas Kleden patut kita camkan bersama dengan penuh kebijaksanaan yakni  bahwa sebuah prinsip berdemokrasi  ialah bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang jelek.  Dasar dari apresiasi terhadap perbedaan ini adalah penghormatan kepada martabat setiap individu. Penghormatan kepada martabat individu mengimplikasikan hormat kepada pendapat dan kepentingannya yang mungkin saja berbeda dan bahkan bertentangan dengan pendapat dan kepentingan kita sendiri.</p>
<p>“Selanjutnya, kalau dari perbedaan-perbedaan itu kemudian timbul konflik, maka itu diusahakan untuk diselesaikan dengan tanpa kekerasan. Keindahan demokrasi terletak dalam kenyataan bahwa konflik tidak sama dengan perkelahian, perbedaan tidak identik dengan permusuhan, dan kompromi adalah hasil akhir dari proses take and give secara politik, suatu political exchange” (Ignas Kleden dalam “Dwi Fungsi ABRI, Kesatuan Bangsa Dan Kemajemukan Budaya” Jakarta, 21 November 1998.</p>
<p>Kesimpulan sementara menjadi jelas, dalam hal berpolemik, berdebat kusir, berdikusi, berseminar atau apa namanya tentang pelaksanaan Otsus Papua, apakah Otsus itu  berhasil atau belum berhasil, kiranya kita tidak memaksakan kehendak – menganggap pendapat dan pemikiran kitalah yang paling benar dan karenanya harus diikuti semua orang. Dalam hal berdiskusi tentang Otsus Papua, kita patut  mengedepankan hikmat-kebijaksanaan, tanpa memprovokasi banyak orang hanya karena  pendapat kita tidak berkenan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan akal sehat dan realitas yang ada. Berjuanglah terus tanpa kekerasan karena kebenaran itu bukanlah monopoli hanya satu orang saja  atau satu kelompok orang saja.</p>
<p>Akhirnya, semoga  dalam berdiskusi tentang Otsus Papua, Damai Sejahtera dapat  terwujud di dalam sebuah masyarakat baru Tanah Papua yang oleh Kitab Suci dilambangkan dalam “langit yang baru – bumi yang baru” (Yes.65). Semoga Damai dan Keadilan membaharui wajah bumi Cenderawasih dan melimpahi semua penghuninya dengan kegembiraan dan kesejahteraan berlimpah!</p>
<p>Oleh : Peter Tukan (mantan wartawan)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/511/">Ramai Berpolemik Otsus Papua &#8211; Diam Menatap Tingkah Politisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/511/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</title>
		<link>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 01:41:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=494</guid>

					<description><![CDATA[<p>UNDANG-Undang Otonomi Khusus (UU 21, 2001) lebih dikenal sebagai OTSUS, adalah langkah vital Pemerintah Pusat dan menjadi tumpuan harapan bagi banyak Orang Asli Papua (OAP) tentang masa depan yang lebih sejahtera, aman, damai, adil dan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/" title="Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/">Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>UNDANG-Undang Otonomi Khusus (UU 21, 2001) lebih dikenal sebagai OTSUS, adalah langkah vital Pemerintah Pusat dan menjadi tumpuan harapan bagi banyak Orang Asli Papua (OAP) tentang masa depan yang lebih sejahtera, aman, damai, adil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Hal ini tercermin dalam preambul UU Otsus tersebut dimana Pemerintah Indonesia pada titik “Menimbang” butir f mengakui: “Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,</p>
<p>belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.” Pengakuan Pemerintah Indonesia pada tahun 2001 ini menggambarkan bahwa selama kurang lebih 38 tahun sejak 1963, pembangunan yang ada di Papua belum dapat mensejahterakan OAP.</p>
<p>Ketika OTSUS melewati dua dekade tanpa implementasi kekhususannya dan banyak kewenangan sesuai undang-undang tersebut masih berada pada Pemerintah Nasional membuat masyarakat kecewa dan pesimis serta semangat OAP menjadi pudar.</p>
<p>Impunitas aparat keamanan terus berlanjut dan OAP banyak yang menderita di masa lalu maupun masa kini, hal ini menjadi suatu ingatan kolektif memoria passionis (ingatan penderitaan) dari generasi ke generasi. “Arti sebagai bangsa dan warga negara Indonesia menjadi kabur manakala dirasakan bahwa menjadi Indonesia hanya sebuah nama tanpa makna” (Thoby Mutis, 2008, hlm. 5).</p>
<p>Beban UU OTSUS yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Nasional sesuai kekhususan yang telah diamanatkan, memicu nasionalisme Papua dan berhasil menyatukan kurang lebih 310 kelompok etno-linguistik yang berbeda (Richard Chauvel, 2005, hlm. 54).</p>
<p>Ini adalah sebuah paradoks dalam dirinya sendiri, namun hal ini menunjukkan sejauh mana OTSUS itu mempengaruhi OAP dan mengungkapkan kekuatannya sebagai sumber perubahan yang diharapkan namun gagal dalam implementasinya. Maka tidak heran jika semakin</p>
<p>maraknya unjuk rasa yang menolak kelanjutan OTSUS berkaitan dengan pendanaan, ini dikarenakan mengalirnya dana OTSUS yang tidak tranparan baik untuk bidang pendidikan dan kesehatan sejak tahun 2002 hingga pertengahan tahun 2019 untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat padahal pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 80.024,83 Triliun diluar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp. 25.614,80 Triliun (sumber: Kemenkeu, realisasi s/d Juli 2019).</p>
<p>Dengan demikian, uraian singkat tentang latar belakang historis UU OTSUS tersebut dan munculnya nasionalisme Papua adalah sesuatu yang perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah Nasional.</p>
<p>Bagi OAP, masa lalu yang penuh pergolakan antara Belanda dan Indonesia dalam menentukan masa depan mereka adalah perselisihan internasional mengenai kontrol teritorial di tengah Perang Dingin saat itu, meskipun pada akhirnya PBB melalui Resolusi 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969 secara de facto maupun de jure menyerahkan secara abinitio kepemilikan teritori tersebut kepada Indonesia.</p>
<p>Kewajiban Indonesia sesuai Resolusi PBB tersebut dijelaskan pada bagian penutup, butir “Noting”: “Noting that the Government of Indonesia, in implementing its national development plan, is giving special attention to the progress of West Irian, bearing in mind the specific condition of its population, &#8230;..” yang intinya memperhatikan kondisi spesifik masyarakat setempat, hal ini berkaitan dengan karakteristik OAP setelah membaca dan mendengar dari Sekjen PBB tentang resolusi ini yang akhirnya disetujui oleh 84 negara, 30 negara abstain, 16 negara tidak hadir dan negara yang menolak resolusi tersebut nihil.</p>
<p>Namun, seiring berjalannya waktu sejak 1969 barulah lahir UU OTSUS No. 21 Tahun 2001 setelah 32 tahun kemudian. Faktanya, hingga tahun 2020 (19 tahun kemudian) hasilnya masih tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh OAP. Ini yang menyebabkan OAP menolak OTSUS Jilid II dan menuntut merdeka. Disamping itu kita tidak menafikan adanya pelanggaran HAM dengan pembangunan infrastruktur di era Presiden Jokowi. Hal ini tercermin dari beberapa pernyataan Presiden Jokowi sebagai berikut:</p>
<p>1.“Kedatangan saya ke Papua ingin digunakan sebanyak-banyaknya, mendengar suara rakyat Papua, semangat berdialog dengan hati sebagai fondasi untuk menatap masa depan Tanah Papua” (Suara Pembaruan, 29 Desember 2014).</p>
<p>2.“Marilah kita bersatu. Yang masih ada didalam hutan, yang masih berada diatas gunung-gunung, marilah kita pelihara rasa saling percaya diantara kita, sehingga kita bisa berbicara dengan suasana yang damai dan sejuk.”</p>
<p>3.“Rakyat Papua juga butuh didengarkan, diajak bicara. Kita ingin akhiri konflik. Jangan ada lagi kekerasan” (Kompas, 27 Desember 2014).</p>
<p>4.“Kasus penembakan di Paniai 8 Desember 2014, hanyalah salah satu dari sekian banyak kekerasan yang terjadi selama ini. Kejadian seperti ini jangan terjadi lagi di Papua.”</p>
<p>5.“Kita ingin menciptakan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah yang damai, adil dan sejahtera. Kalau ada masalah di provinsi ini segera diguyur air dan jangan dipanas-panasi lagi sehingga persoalan tersebut terus menjadi masalah nasional, bahkan internasional” (Kompas, 9 Mei 2015).</p>
<p>Mahatma Gandhi mengatakan: “Human Relationships are based on four principles: respect, understanding, acceptance and appreciation.” Hubungan manusia didasarkan pada empat prinsip: menghormati, memahami, menerima dan menghargai) Apa yang dikatakan Mahatma Gandhi ini memotivasi bangsa Indonesia yang besar ini agar mau berdialog yang setara antara satu sama lainnya di seluruh Indonesia manakala ada konflik yang berkepanjangan contohnya seperti di Papua.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan prinsip Presiden Ir. Joko Widodo sesuai pernyataan-pernyataan tersebut diatas. Dengan demikian, dialog Jakarta- Papua menjadi suatu keniscayaan untuk dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi antara OAP dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah dalam meraih Tanah Papua yang damai, adil, sejahtera, demokratis dan menghormati Hak Asasi Manusia.*</p>
<p><em>Oleh: Ambassador Freddy Numberi (Sesepuh Masyarakat Papua)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/">Otonomi Khusus Yang Implementasinya Tidak Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/opini/otonomi-khusus-yang-implementasinya-tidak-khusus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Otsus Papua Harus Harus Dievaluasi Secara Transparan</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2020 11:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[otsus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=445</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jayapura &#8211; Majelis Rakyat Papua(MRP) dari Pokja Adat Menjaring aspirasi masyarakat menyangkut sejuah mana pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus)di Papua. Ketua tim Minggus Madai bersama Amatus Ndatipits, Panus Werimon, Sabtu,(18/7) melakukan sosialisasi dan jaring aspirasi masyarakat <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/" title="Otsus Papua Harus Harus Dievaluasi Secara Transparan">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/">Otsus Papua Harus Harus Dievaluasi Secara Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jayapura &#8211; Majelis Rakyat Papua(MRP) dari Pokja Adat Menjaring aspirasi masyarakat menyangkut sejuah mana pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus)di Papua. Ketua tim Minggus Madai bersama Amatus Ndatipits, Panus Werimon, Sabtu,(18/7) melakukan sosialisasi dan jaring aspirasi masyarakat menyangkut evaluasi Otsus di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Pertemuan yang dihadiri mahasiswa,tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan. Minggus Madai, ketua tim dalam arahannya, mengatakan, kami ada di sini untuk dengar pendapat dengan masyarakat terkait evaluasi Otonomi Khusus di Papua.</p>
<p>Pastor wilayah Koya  Pastor Paul Tan, Pr hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan,  kehadiran Otsus di Papua selama ini hingga mau berakhir. Diakui, banyak sekali umat tidak mendapatkan arahan yang jelas atau semacam sosialisasi menenai mengenai Otsus itu sendiri.</p>
<p>“Itu yang saya lihat,sepertinya umat kami, tidak mendapatkan pengarahan yang jelas mengenai Otsus ini. Kalau kita dengar dana Otsus dengan bunyi yang begitu besar. Misalnya, sekian persen untuk pendidikan dan lainnya. Itu hanya cerita yang didengar umat. Sebagai tokoh agama, saya sering menangis,kami tidak tahu persis,” tegas Pastor Paul.</p>
<p>Harapan pastor, MRP sebagai orangtua bagi masyarakat Papua. Dalam hal ini, bukan saja mengawas. Tapi,  MRP tolong sampaikan ke pemerintah, pelaku Otsus, untuk benar-benar melihat secara utuh implementasinya kepada umat. ” Bukan saja mengawas, tolong kasitahu. Hari ini dengan masyarakat kami bicara. Supaya tanah yang dibilang tanah Surga ini, bisa kita nikmati,”kesannya.</p>
<p>Sementara itu, Alfonsa J.Wayap (Ketua Pemuda Katolik Komda Papua) mengatakan, Otsus harus dievaluasi secara total. Selama Otsus berjalan, penyaluran dana Otsus saja, tidak ada rujukan yang jelas dalam penyalurannya.</p>
<p>“Dibagi begitu saja belum ada juknisnya secara tepat sasaran. Jangankan itu, tidak ada pendataan khusus tentang berapa jumlah kampung yang dihuni orang asli Papua yang ada di kota. Banyak pasal-pasal dalam UU Otsus yang lemah,”tandasnya.</p>
<p>”Kami benar-benar tidak mengerti dan tidak tahu sejauh mana penerapan Otus itu. Kami tidak meraskan Otsus yang sebenarnya. Bunyi saja besar, implementasi melenceng,kami mahasiswa dan orang di kampung jadi korban Otonomi khusus,”kata salah satu mahasiswa, Wambo Owom,</p>
<p>Kedua anggota tim Amatus Ndatipits dan Panus Werimon menerima semua saran dan masukan dari pertemuan tersebut.</p>
<p>Keduanya menyampaikan, mendengar aspirasi melalui kuisioner dan juga aspirasi secara langsung dari tokoh pemuda,tokoh agama, tokoh perempuan dan mahasiswa. Seperti tema besar kami,“Sosialisasi Pendataan dan Pemetaan Wilayah Adat dan Menyaring Aspirasi Tentang Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua”.</p>
<p>“Nilai yang besar, tapi masyarkat tidak merasakan sesungguhnya,”ujar Minggus. Ia  berharap kepada pemerintah Provinsi Papua, kabupaten dan kota se-Provinsi Papua agar  mengevaluasi Otsus dan secara terbuka disampaikan kepada publik secara transparan penggunaannya seperti apa.</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/">Otsus Papua Harus Harus Dievaluasi Secara Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/otsus-papua-harus-harus-dievaluasi-secara-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
