<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pegunungan bintang Arsip - Papua Deadline</title>
	<atom:link href="https://papuadeadline.com/tag/pegunungan-bintang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://papuadeadline.com/tag/pegunungan-bintang/</link>
	<description>Mengabarkan Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Mar 2024 23:11:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://papuadeadline.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-01-at-23.14.32-32x32.jpeg</url>
	<title>pegunungan bintang Arsip - Papua Deadline</title>
	<link>https://papuadeadline.com/tag/pegunungan-bintang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Polisi di Pegunungan Bintang Aniaya Istri Hingga Tewas</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 23:11:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://papuadeadline.com/?p=7770</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEGUNUNGAN BINTANG,papuadeadline.com – Seorang oknum anggota Polisi berinisial RK (38) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di jalan Iwur Distrik Kalomdol Kabupaten Pegunungan <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/" title="Oknum Polisi di Pegunungan Bintang Aniaya Istri Hingga Tewas">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/">Oknum Polisi di Pegunungan Bintang Aniaya Istri Hingga Tewas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEGUNUNGAN BINTANG,papuadeadline.com – Seorang oknum anggota Polisi berinisial RK (38) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga korban meninggal dunia.</p>
<p>Kejadian ini terjadi di jalan Iwur Distrik Kalomdol Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.</p>
<p>Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Senin (04/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIT, saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP.</p>
<p>“Karena di pengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ucap Kabid Humas.</p>
<p>Saksi yang melihat hal tersebut, langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.</p>
<p>“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.</p>
<p>Terkait dengan barang bukti, Polres Pegunungan Bintang mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu dan pelaku kin berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhammad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, mengatakan kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintang dan akan dilakukan olah TKP.</p>
<p>“Kasus ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintang dan oknum Polisi tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tuturnya.</p>
<p>Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada Selasa (05/03/2024) sekitar pukul 7.58 WIT pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.</p>
<p>“Tadi pagi, pihak keluarga korban mendatangi Polres namun bisa diredam,” beber Kapolres.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa korban telah dikebumikan di DKPP pemakaman umum Okpol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>“Pemakaman korban difasilitasi oleh Polres Pegunungan Bintang, hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Polres Pegunungan Bintang,” ucapnya.</p>
<p>“Sampai saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Pegunungan Bintang relatif aman dan kondusif,” tambahnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/">Oknum Polisi di Pegunungan Bintang Aniaya Istri Hingga Tewas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/oknum-polisi-di-pegunungan-bintang-aniaya-istri-hingga-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 08:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[petahana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=707</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/" title="Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD,  terus mengawal laporan mereka.</p>
<p>Dasar laporan mereka, 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;</p>
<ol start="2">
<li>Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020;</li>
<li>Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19);</li>
<li>Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-17, Tanggal 25 September 2020: 6. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18, Tanggal 25 September 2020;</li>
</ol>
<p>“Terkait dengan perihal di atas dan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua maka kami selaku Kuasa Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 01 (satu) atas nama Spei Yan Birdana, ST., M.Si dan Piter Kalakmabin,  A.md, kembali menegasakan, bahwa pada tanggal 29 September 2020, kami telah membuat Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan  Nomor : 02/Pilkada/2020, yang dilakukan oleh Petahana Costan  Otemka, S.IP ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI,”tandas Aloysiun Renwarin, Jumat (9/10) sore.</p>
<p>Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Lalu tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>Kemudian tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;</p>
<p>“Bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Costan Otemka, S.IP selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati,”ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan, dan pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka,S.IP telah melantik pejabat struktural di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan itu telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;</p>
<p>“Bahwa secara tegas kami nyatakan bahwa selaku petanana Costan Otemka  S.IP telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,”tandasnya.</p>
<p>Dikatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status Laporan Terbukti petahana melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)</p>
<p>“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, untuk menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar tidakmenimbulkan preseden buruk dalam masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada, mengingat sumpah/janji Jabatan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,”ujarnya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/">Kasus Petahana, KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/kasus-petahana-kpu-pegunungan-bintang-segera-menindaklanjuti-status-laporan-terbukti-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Costan Otemka Diduga Kuat Melanggar Hukum, KPU Pegubin Segera Lakukan Diskualifikasi</title>
		<link>https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 01:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=697</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jayapura- Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH &#38; Rekan mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan  tentang status laporan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal  laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan  oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/" title="Costan Otemka Diduga Kuat Melanggar Hukum, KPU Pegubin Segera Lakukan Diskualifikasi">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/">Costan Otemka Diduga Kuat Melanggar Hukum, KPU Pegubin Segera Lakukan Diskualifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jayapura- Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH &amp; Rekan mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan  tentang status laporan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal  laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan  oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana adalah pada tanggal 25 September 2020 melantik beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Badan Perbatasan Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang,</p>
<p>Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan  oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.</p>
<p>“Surat salinan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sudah kami terima, Senin (5/10),”ujar mantan Ketua KPU Kabupten Keerom ini, Selasa (6/10) pagi.</p>
<p>Dalam surat tersebut kata dia, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (5/10) melalui surat yang ditandatangani Ketuanya  Yance  Nawipa, S,sos mengeluarkan hasil penelitian dan kajian pengawas terhadap laporan Calon Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) Spei Yan Birdana, ST.,M.Si (pelapor) terhadap calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP (terlapor) yang terbukti:</p>
<p>A. Bahwa terlapor telah melakukan Pelantikan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang tanpa surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Persetujuan Pegangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di ingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.</p>
<p>B. Bahwa Terlapor diduga kuat Melakukan perbuatan Hukum Melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Ayat (2) &#8220;Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.</p>
<p>Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota   dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau  merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasanga calon terpilih.</p>
<p>C. Bahwa Disamping itu dalam Melaksanakan Pengangkatan dan Pelantikan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang tanpa surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Terlapor juga diduga kuat menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan diri Sendiri Sebagai Calon Bupati (Petahana) hal itu juga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yakni melanggar Pasal 190 undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 190Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)</p>
<p>Berdasarkan surat yang diterima dari Bawaslu Pegunungan Bintang, kata  Aloysius Renwarin, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Costan Oktemka, S.IP diskualifikasi calon Bupati Pegunungan Bintang.</p>
<p>“Dalam 7 hari sejak surat Bawaslu Pegunungan Bintang dikeluarkan bila tidak ditindaklanjuti kami akan melaporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”ujarnya.Lanjut dia, setelah nanti KPU mendiskualifikasi akan ada laporan pidananya.*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/">Costan Otemka Diduga Kuat Melanggar Hukum, KPU Pegubin Segera Lakukan Diskualifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/tanah-papua/costan-otemka-diduga-kuat-melanggar-hukum-kpu-pegubin-segera-lakukan-diskualifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petahana Pegunungan Bintang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu</title>
		<link>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/</link>
					<comments>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 02:44:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pegunungan bintang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://papuadeadline.com/?p=686</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAPUADEADLINE.COM,Jayapura – Diduga lakukan  pelanggaran pemilu calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH &#38; <a class="mh-excerpt-more" href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/" title="Petahana Pegunungan Bintang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu">[...]</a></p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/">Petahana Pegunungan Bintang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>PAPUADEADLINE.COM</em>,Jayapura – Diduga lakukan  pelanggaran pemilu calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH &amp; Rekan  yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Pegunungan Bintan dan Bawaslu Provinsi Papua.</p>
<p>Diungkapkan, pada tanggal 23 September 2020 yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai calon Bupati Pegunungan Bintang dengan keputusan KPU Nomor : 30/PL.02.3-Kpt9112/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 23 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 pencabutan nomor urut calon Bupati yang bersangkutan juga tidak hadir.</p>
<p>“Pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana adalah pada tanggal 25 September 2020 melantik beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan</p>
<p>Bintang, Kepala Badan Perbatasan Pegunungan Bintan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang, “ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Keerom ini, Rabu (30/9) pagi.</p>
<p>Ditegaskannya dasar laporan Pelanggaran Pemilu oleh Petahana yaitu, 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang</p>
<p>2. Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kotaa</p>
<p>3. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020.</p>
<p>4. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2.17. Tanggal 25 September 2020. 5. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18. Tanggal 25 September 2020.</p>
<p>“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera menindak tegas mendiskualifikasi yang bersangkutan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengingat sumpah/janji jabatan (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”ujar Aloysius Renwarin yang juga mantan Direktur Elsham Papua ini.</p>
<p>Dikatakan,  surat-surat kepada Bawaslu kabupaten dan Bawaslu Provinsi Papua sudah dimasukan.  “Surat &#8211; surat  dugaan pelanggaran  pelanggaran pemilu sudah kami sampaikan baik ke Bawaslu Kabupten dan Bawaslu Papua, dan bukti penerimaan sudah kami arsipkan. Hendaknya  Bawaslu dapat segera merespon laporan ini,”tandasnya.*</p>
<p>Artikel <a href="https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/">Petahana Pegunungan Bintang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://papuadeadline.com">Papua Deadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://papuadeadline.com/hukum-kriminal/petahana-pegunungan-bintang-diduga-lakukan-pelanggaran-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
