Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Pengajuan Sengketa DCS dari Tiga Parpol

Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya saat menerima laporan pengajuan permohonan gugatan sengketa dari salah satu perwakilan parpol

Jayapura, Papuadeadline.com,-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya,
Cornelia H Mamoribo mengungkapkan
pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan tiga Partai Politik (Parpol).

Cornelia mengatakan ketiga Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU tentang penetapan DCS itu yakni Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Ketiga parpol itu mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya di hari terakhir batas waktu pengajuan yakni Rabu (23/8/2023).

“Jadi sebelumnya kan hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun akhirnya yang kita terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS yakni PKS mengajukan permohonan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.25 WIT, PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pada pukul 15.21 WIT,” ujar Cornelia di Jayapura, Kamis (24/8/2023).

Cornelia membeberkan bahwa permohonan sengketa tersebut telah diregister dan dijadwalkan mediasi pada Jumat 25 Agustus 2023.

“Rencana Jumat besok kita gelar mediasi,” akunya.

Diberitakan sebelumnya dari 18 partai parpol di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal caleg (bacaleg) nya sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 29 bacaleg dari 7 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023 lalu.

Namun dari 7 parpol yang dinyatakan TMS itu, hanya tiga parpol yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu setempat.

Cornelia pun berharap proses mediasi nantinya dapat membuahkan hasil.

“Tentu kita harapkan pada mediasi nanti kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan),” harapnya.

Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan.

Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Is)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*