Bacaleg TMS, Partai Garuda dan PKS Konsultasi ke Bawaslu Mamberamo Raya

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya , Cornelia H Mamoribo

Jayapura, – Dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal caleg (bacaleg) nya sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 29 bacaleg dari 7 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya , Cornelia H Mamoribo mengungkapkan, dari tujuh parpol yang bacaleg-nya dinyatakan TMS iti, baru 2 parpol yang datang menemui komisioner Bawaslu Mamberamo Raya. Dua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan PKS, dimana kedua parpol tersebut datang untuk berkordinasi dan konsultasi, bukan membuat permohonon aduan.

“Jadi kami buka aduan sengketa sejak Senin- Rabu (21-23 Agustus) ini. Kita masih tunggu sampai hari ini. Ya, dua parpol yang datang (PKS dan Garuda) ini mereka datang sifatnya baru konsultasi saja tentang apa-apa saja yang harus mereka siapkan,” kata Cornelia di Jayapura, Selasa (22/8/2023).

Cornelia menyatakan jika sampai pada Rabu 23 Agustus tidak ada parpol yang datang menyampaikan aduannya, maka Bawaslu Mamberamo Raya menganggap tidak ada pengaduan sengketa yang harus ditindaklanjuti.

“Karena kita acuannya adalah SK berita acara yang dibuat KPU itu adalah objek, nah jika objek itu diajukan ke Bawaslu maka kami akan menelaah permohonan. Kita akan lihat syarat formilnya kalau memenuhi, berarti kita akan register dan kita akan buat jadwal mediasi,” jelas petahana Ketua Bawaslu Mamberamo Raya ini.

“Makanya kita kasih waktu sampai Rabu. Kalau tidak ada parpol yang merasa dirugikan atas objek sengketa yang dikeluarkan KPU, ya sampai besok (Rabu) batasan waktunya karena lebih dari hari itu sudah tidak bisa,” imbuhnya.

Dijelaskan Cornelia, untuk Partai Garuda dilana persoalannya 16 Bacaleg yang TMS lantaran berkasnya tidak disubmit ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak diupload.

“Untuk PKS berkas Bacaleg yang diupload memang terkirim tapi yang muncul bukan dokumen yang seharusnya. Ya, kita berharap KPU mau membuka ruang untuk memberikan kesempatan kepada mereka (parpol) karena kalau tidak kita akan lanjutkan ke proses sidang ajudikasi dan putusannya ada di Bawaslu,” tandas Cornelia. (Is)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*