Carut Marut Rotasi Jabatan di Kabupaten Mimika

PAPUA TENGAH,papuadeadline.com – Rotasi Jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Daerah Mimika mendapatkan sorotan publik. Pasalnya rotasi tersebut dinilai melanggar aturan.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat dikonfirmasi cukup terkejut atas rotasi jabatan yang dilakukan pasangannya itu beberapa waktu lalu.

Johannes menilai rotasi itu berdapak buruk bagi roda pemerintahan di mata masyarakat, dimana seseorang ASN yang belum mencukupi untuk kepangkatan tiba-tiba dipaksakan mendapatkan posisi eselon. Bahkan dirinya menduga ada tujuan lainn dari rotasi tersebut, mengingat CPNS yang langsung diangkat menjadi eselon IV.

“Dua tahun dalam kepangkatan, baru dia boleh naik eselon. Tapi sekarang ini aneh, ada CPNS yang diangkat langsung jadi eselon IV, sekarang ini. Ini yang terjadi,” ujar Kader PDI Perjuangan.  Ironisnya, kata Johannes, Kepala BPKSDM, Sekda Mimika tidak mengetahui adanya roling jabatan yang dilakukan Bupati pada 5 Desember 2023 lalu.

“Bupati jalan sendiri bahkan Kepala BKSDM dan Sekda juga tidak dilibatkan dalam rolling jabatan lalu,” bebernya. Disamping rotasi jabatan yang dinilai menyalahi aturan, Johannes juga sangat menyayangkan para ASN khususnya anak suku asli Mimika Amungme-Kamoro juga Papua lainnya terasingkan oleh rolling yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng.

“Saya sangat kecewa dan sayangkan sekali karena bukan saja anak-anak Amungme dan Kamoro tapi hampir semua anak Papua lain juga dinonjobkan. Ini yang buat saya sangat kecewa sekali,”tandasnya.

Dalam konteks persiapan akhir tahun dan menghadapi pemilihan umum, kata dia, perombakan jabatan terkesan tidak terarah dan acak-acakan. Pimpinan OPD, Kadistrik dan berbagai jabatan digantikan tanpa pertimbangan yang jelas, termasuk kasus kontroversial seorang guru yang menduduki posisi kepala distrik.

“Tinggal dua bulan lagi pemilihan umum, tapi digantilah semua kepala distrik-lah, segala macamlah. Sangat disayangkan, ada guru yang menjadi camat, yang menggantikan orang yang tamat dari STPDN. Itu kan tidak betul, bukan apa-apa tapi silahkan saja kalau tidak ada orang iya,”ungkapnya.

Keputusan untuk mengganti seluruh kepengurusan pegawai di badan kepegawaian menuai kecaman, karena dianggap merugikan pegawai dan menghambat proses administrasi, terutama dalam sistem keuangan.

Disamping itu Johannes menyinggung soal adanya ketentuan yang menyatakan bahwa 6 bulan sesudah pelantikan dan sebelum akhir masa jabatan, kepala daerah tidak boleh melakukan rolling jabatan OPD.

“Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak pusing dengan aturan main. Maka dia rolling jabatan sembarangan sampai sudah 4 kali dilakukan rolling dari bulan September,” bebernya.

Ia menyebut bahwa pelantikan pergantian pejabat di akhir tahun selalu menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.

“Kepada seluruh ASN yang dilakukan pelantikan kemarin, saya menghimbau untuk tidak menerima tunjangan karena akan bermasalah dan merugikan diri sendiri nantinya” paparnya.

Dengan nada prihatin, Johannes mengakhiri pernyataannya dengan menggambarkan situasi di Mimika. “Kita pernah mendapat penghargaan yang mana sementara menuju penataan. Saya kira mereka demo, itu wajar,” tuturnya.
Atas fakta ini, Johannes pun mengaku tahu dan menyebutkan siapa otak dibalik semua ini.

“Jadi, siapa otak dibalik semua tindakan Bupati Eltinus Omaleng ini? Saya sudah tanya Sekda, beliau tidak tahu apa-apa dan memang betul. Dan melihat daripada orang-orang yang dilantik, orang yang digeser ini sudah ketahuan sama sekali bahwa siapa otak dibalik ini semua, sangat ketahuan. Ini pembisik-pembisik Bupati Eltinus Omaleng punya kerja,”bebernya.

Johannes juga mendesak para ASN untuk menuntut perlindungan hukum atas haknya. “Sehingga mereka (ASN nonjob) bisa gugat SK Bupati Mimika melalui PTUN, mereka bisa melaporkan ke Komisi ASN, BKN dan juga Ombudsman. Saya pikir kasihan pegawai negeri yang haknya dipotong oleh Bupati yang menabrak aturan, Itu tidak sama sekali benar,”cetusnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*