PAPUADEADLINE.COM,Jayapura- Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH & Rekan mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana adalah pada tanggal 25 September 2020 melantik beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Badan Perbatasan Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang,
Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Surat salinan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sudah kami terima, Senin (5/10),”ujar mantan Ketua KPU Kabupten Keerom ini, Selasa (6/10) pagi.
Dalam surat tersebut kata dia, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (5/10) melalui surat yang ditandatangani Ketuanya Yance Nawipa, S,sos mengeluarkan hasil penelitian dan kajian pengawas terhadap laporan Calon Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) Spei Yan Birdana, ST.,M.Si (pelapor) terhadap calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP (terlapor) yang terbukti:
A. Bahwa terlapor telah melakukan Pelantikan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang tanpa surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Persetujuan Pegangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di ingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
B. Bahwa Terlapor diduga kuat Melakukan perbuatan Hukum Melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasanga calon terpilih.
C. Bahwa Disamping itu dalam Melaksanakan Pengangkatan dan Pelantikan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang tanpa surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Terlapor juga diduga kuat menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan diri Sendiri Sebagai Calon Bupati (Petahana) hal itu juga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yakni melanggar Pasal 190 undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 190Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
Berdasarkan surat yang diterima dari Bawaslu Pegunungan Bintang, kata Aloysius Renwarin, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Costan Oktemka, S.IP diskualifikasi calon Bupati Pegunungan Bintang.
“Dalam 7 hari sejak surat Bawaslu Pegunungan Bintang dikeluarkan bila tidak ditindaklanjuti kami akan melaporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”ujarnya.Lanjut dia, setelah nanti KPU mendiskualifikasi akan ada laporan pidananya.*
Be the first to comment