JAYAPURA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi terpidana kasus korupsi Eltinus Omaleng.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang mempersiapkan administrasi eksekusi.
Dimana, lanjut Ali, putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuannya.
“JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan adminsitrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi,” ucap Ali.
Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).
Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.
Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. (***)
Be the first to comment