Kejati Dan Pemprov Papua MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

JAYAPURA,papuadeadline.com – Kejaksaan Tinggi Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Papua Selatan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, mengatakan momentum ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.

“Langkah ini menjadi persiapan penting menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, disahkan 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” kata Jefferdian di Kota Jayapura, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan adanya pidana pokok berupa pidana kerja sosial. “KUHP baru ini mengisyaratkan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dari seluruh upaya yang ada dalam penanganan tindak pidana,” tambahnya.

Jefferdian menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata transformasi Kejaksaan menuju penegakan hukum yang lebih humanis dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jadi penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam pidana kerja sosial,” ujarnya.

“Selain memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, juga menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi itu, Jefferdian meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di segera menindaklanjuti kerja sama dengan kepala daerah masing-masing, baik Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan para bupati/walikota.

“Setelah penandatanganan ini, diharapkan kita semua baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua segera menindaklanjuti dan mengimplementasikannya sebagai perjanjian kerja sama dengan kepala daerah masing-masing,” pintanya.

Ia menegaskan, seluruh hasil pelaksanaan program akan menjadi bagian dari penilaian satuan kerja. “Jalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kita masing-masing demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia,” kata Jefferdian.

 

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan langkah maju yang menggambarkan sinergi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang progresif.

Dengan demikian, Gubernur Fakhiri  menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Provinsi Papua.

 

Menyediakan fasilitas dan ruang lingkup pekerjaan yang relevan, aman dan produktif bagi para pelaksana pidana kerja sosial. Melakukan koordinasi aktif dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Kemudian menjunjung tinggi prinsip, kemanusiaan, keadilan dan tata kelola yang baik, sehingga pelaksana pidana kerja sosial benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Saya harap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani hari ini menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas penegakan hukum, serta memperluas manfaat sosial bagi masyarakat Papua, terutama dalam menghadirkan pembangunan yang harmonis, inklusif dan berkeadilan,” tegasnya. “

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*