PAPUADEADLINE.COM,Jayapura – Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Spey Yan Birdana-Piter Kalapmabin meminta dengan tegas kepada KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI terhadap pasangan incumbent nomor urut 2, Constant Otemka.
Dimana saat itu Bawaslu mengeluarkan tujuh surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi tujuh paslon dari tujuh daerah yang berada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Pegunungan Bintang, Papua dan Kabupaten Kaur, Bengkulu karena melanggar Pasal 71 ayat 2.
Sedangkan, paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara mendapatkan rekomendasi diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3. Sementara, paslon di Kabupaten Gorontalo dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 1.
“KPU harus segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu tersebut. Ini kurang lebih ada tiga minggu rekomendasi Bawaslu dan sampai hari ini belum ada eksekusi yang dilakukan oleh KPU. Baik itu KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPUD Pegubin. Sehingga kami memberikan desakan kepada KPU untuk segera eksekusi khusus Pegunungan Bintang selain 5 daerah lain di Indonesia dalam rekomendasi Bawaslu RI tersebut,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan nomor urut 1, Aloysius Renwarin saat menggelar jumpa pers, Minggu sore (1/11/2020) di Kantor Kuasa Hukum-nya di Perumnas II Waena, Kota Jayapura.
Dikatakannya hal ini akan menjadi soal, dikarenakan sekalipun saat ini KPU dalam tahapan Pemilukada. Maka mereka bisa one way atau sekali jalan. Sebab saat ini masa kampanye semakin dekat. “Kita minta kepastian KPU dan jangan membiarkan keputusan Bawaslu RI ini tidak di eksekusi dan membuat masyarakat saling bertanya dan membuka ruang konflik,”tegasnya.
Untuk itu ditegaskannya lagi agar KPU Pusat, KPU Provinsi agar segera mengeksekusi rekomendasi bawaslu khusus untuk Pegubin.
Sementara Anggota tim kuasa hukum lainnya Magdalena Maturbongs dan Slamet Riyadi membeberkan terkait laporan tim kuasa hukum nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten tembusan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, KPU RI, KPU Provinsi Papua dan Kabupaten Pegubin. Tim kuasa hukum melihat dari berita acara KPU Kabupaten bahwa seleksi untuk menjabat eselon II dan yang dilantik dan dipersoalkan saat ini. Sebenarnya bukan menjadi persoalan dan pokok perkara.
“Soal seleksi itu urusan lain. Itu ada bidang yang mengurusi hal itu. Akan tetapi yang kami soalkan ini pada tanggal 23 September penetapan calon. Kemudian tanggal 24 September penarikan nomor urut. Tanggal 25 September, Bupati incumbent melantik pejabat eselon di Oksibil, Pegubin. Itu yang kami soalkan dan yang bersangkutan melanggar UU No. 10 tahun 2016 dengan berbagai perubahan,”urainya.
Rupanya, mereka berkelit soal seleksi para pejabat tinggi itu. Padahal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut 1 bahwa. Constant Otemka sudah menjadi peserta pemilu. Namun masih bertindak sebagai seorang bupati.
“Itu yang kami persoalkan dan kami lapor ke Bawaslu kabupaten. Sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa hal itu memang salah. Dimana KPU segera melaksanakan rekomendasi bupati itu. Tetapi ternyata tidak juga. KPU malah mengatakan beliau tetap masuk sebagai peserta Pemilu. Sehingga kita laporkan ke DKPP,”ungkap Magdalena.
Pasalnya ada beberapa pernyataan dari komisioner KPU Provinsi Papua yang sama sekali tidak melihat aturan Pemilukada. Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu Pegubin sudah terlebih dahulu dilaporkan ke DKPP di Jakarta tiga minggu lalu.
Selaku tim kuasa hukum pihaknya ingin meminta penegasan dan sikap dari rekomendasi Bawaslu RI itu. “Ini yang coba kami ingin melihatnya lagi. Bukan apa-apa. Tetapi kami mau berusaha penegakan hukum itu ditegakkan di kabupaten Pegubin. Terutama kepada peserta pemilu supaya memberikan pembelajaran juga bagi masyarakat di Papua. Bahwa ada aturan-aturan yang perlu ditaati oleh calon,”tukasnya.
Upaya hukum lainnya bahwa Tim kuasa hukum nomor urut 1 telah melaporkan ke DKPP. Akan tetapi masuk pada minggu ketiga ini belum ada realisasi apapun dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Selanjutnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikirim untuk klarifikasi. Menurut kuasa hukum pernyataan surat tersebut sudah melanggar aturan undang – undang. Sehingga pihaknya akan melayangkan lagi Surat Gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Kemendagri.
Pasalnya saat ini yang dipersoalkan kuasa hukum terkait surat Mendagri untuk memberikan ijin pelantikan. “Ijin dari Mendagri itu tidak ada. Malah yang mereka (Constant Otemka-red) berikan sebagai lampiran berita acara KPU adalah tentang seleksi dan bukan tentang ijin melantik. Ijin melantik kan sudah ada Penjabat Bupati. Kenapa tidak Penjabat Bupati saja yang melantik. Ini malah incumbent yang melantik.Inilah yang kita persoalkan untuk mendiskualifikasikan paslon nomor urut 2,”bebernya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum juga telah mengirim tim ke Jakarta untuk mengecek keabsahan surat yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri. “Kalau memang surat ini dari Kemendagri maka kita akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami siap untuk itu dan saat ini tim sedang bekerja di Jakarta untuk mengecek di Mendagri,”kata Aloysius.
Hal ini didasari pernyataan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian yang menegaskan jika ada pelanggaran – pelanggaran dalam tahapan pemilu. Silahkan lapor ke Mendagri. Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum sampai ke tahap itu. Karena masih melakukan serangkaian tahapan.
Seperti diketahui Pilkada Kabupate Pegunungan Bintang diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Spey Yan Birdana – Piter Kalabmabin yang diusung Partai Golkar, PAN dan PBB. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Constan Otemka – Decky Deal diusung Partai Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKB,PKS.
Be the first to comment