ILAGA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, resmi menetapkan jadwal kampanye kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Penetapan Kampanye itu tertuang dalam rapat koordinasi pihak penyelenggara, pengawasan, aparat keamanan dan Pemerintah Daerah di Aula Negelar, Ilaga, Sabtu (5/10)
Ketua KPUD Puncak Nataluis Tabuni mengatakan kampanye terbuka empat pasangan calon akan diselenggarakan 16 Oktober hingga 19 Oktober 2024.
“Pelaksanaan kampanye terbuka akan dilakukan pasangan calon sesuai nomor urut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan untuk pelaksanaan kampanye terbuka hanya akan dilakukan di Ibu Kota Ilaga mengingat faktor keamanan menjadi tolak ukur.
“Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, mengingat Kabupaten Puncak menjadi salah satu daerah rawan,” jelasnya.
Kampanye terbatas, kata Natalius, akan dilaksanakan sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Sedangkan debat kandidat akan dilaksanakan dia kali yakni 26 Oktober dan 13 November mendatang.
“Kampanye tertutup hanya akan dilakukan di tiga titik yaitu Distrik Beoga, Sinak dan Ilaga, pelaksanaan ini juga kembali pada faktor keamanan,” ucap Natalius.
Natalius menambahkan pihaknya juga telah memberikan alat peraga kampanye kepada empat pasang calon bupati dan wakil bupati.
“Setelah menyerahkan, kami sudah mengingatkan buntu masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk taat pada aturan yang berlaku, dengan tidak memasang pada tempat-tempat pelayanan masyarakat, gedung pemerintahan, rumah ibadah dan Sentral pendidikan,” tegasnya. (***)
Be the first to comment