JAYAPURA,papuadeadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berbeda dengan komisi negara lainnya yang sejenis.
Sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dengan didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Anwar Usman. Adapun Syaefurrochman A didampingi para Advokat M.Z. Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.
“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,”ujar M.Z
M. Guntur Hamzah dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan Kuasanya, pada saat memperbaiki permohonan untuk mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.
Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK.
Rusni Abaidata, Ketua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil ini. “Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni, Sabtu (24/2/2024).
Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari Komisi Negara lainnya.
“Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,”ujarnya.*
Be the first to comment