Naskah Akademik Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Diterima Komisi II DPR RI

Jakarta, papuadeadline.com,– Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si tidak hanya sebatas menyelesaikan 21 Raperdasi dan Raperdasus.

Hari ini telah dijabarkan pokok pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, bersama Ketua Komisi II DPR RI beserta anggota, Selasa 6 September 2022.

Penjabat Gubernur Papua Barat menjelaskan pada prinsipnya selalu menindaklanjuti aspirasi dan memfasilitasi semua pokok pikiran mulai tingkat dusun, kampung, distrik hingga kabupaten/kota.

“Tentang pemekaran, pemerintah akan selalu mengkanalisasi semua bentuk harapan. Artinya, kita bisa memediasi dan memfasilitasi semua pikiran. Ada pikiran dari dusun, kampung kemudian masuk ke distrik ke kabupaten. Kami fasilitasi itu,” jelas Pj. Gubernur Waterpauw.

Ditambahkannya, proses menjadi warna tersendiri antara penerimaan dan tidak, namun secara sistematis dirampungkan secara akademis.

Dirinya diberikan waktu singkat selama 3 hari untuk menyelesaikan semua dokumen sebelum paparan kepada para pimpinan di DPR RI.

“Yang jelas ada dinamika, ada yang usul pendapat begini dan terima dan tidak. Itu kami sampaikan beberapa hal yang secara mekanisme dibuat dalam naskah akademik yang sudah diserahkan kepada pimpinan komisi II,” ujarnya.

Dirinya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah memberi waktu dan kesempatan kepada dirinya beserta rombongan untuk menyampaikan paparan. Di samping itu kesempatan turut diberikan kepada Ketua DPR, MRP, Bupati dan Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya.

“Bagi kami, melihat kebahagian karena aspirasi ditampung semua, sudah sangat membahagiakan. Bapak Ketua juga memberikan peluang untuk ketua DPR berpendapat, Ketua MRP dan para bupati. Termasuk Pak Lambert sebagai ketua Tim Pemekaran. Hari ini, saya bersyukur sebagai penjabat Gubernur Papua barat dalam waktu 3 bulan tetapi membuat beberapa hal yang menjadi tanggungjawab kami,” jelasnya. *** (Rilis Kominfo PaBar)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*