PSU Pilgub Papua Tanpa BTM -YB, Persis Kasus Pilkada Boven Digoel 2020

 

 

JAYAPURA – Pada bulan Maret 2021, Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengeluarkan amar putusan atas pasangan calon Yusak Yaluwo ( YY ) – Yakob Waremba ( YW ) didiskualifikasikan sebagai peserta kontestasi Pilkada Boven Digoel tahun 2020.

Sangat mengejutkan putusan ini. Karena kedua pasangan calon nomor urut empat ini, YY – YW adalah pemenang suara terbanyak dengan selisih suara dengan ketiga kandidat pasangan calon lainnya adalah sebesar 34 persen suara.

Dengan selisih suara sebesar 34 persen atau lebih dari 2 persen, seharusnya Paslon YY – YW harus menang PHP di MK. Gugugatan perkara ke MK yang diajukan paslon nomor urut tiga, Martinus Wagi – Isak Bangri, harus ditolak MK karena perbedaan selisih suara yang sangat signifikan.

Kalau perbedaan suara sekitar 0,7 persen, seperti kemenangan paslon BTM – YB terhadap paslon MDF – AR, di Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, mungkin bisa diterima logika hukum untuk disengketakan di MK.

Tetapi 𝗸𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝗠𝗞 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 dan 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗴𝘂𝗴𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗽𝗮𝘀𝗹𝗼𝗻 𝗸𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗪 – 𝗬𝗪 dan 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗶𝘀𝗸𝘂𝗮𝗹𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗹𝗼𝗻 𝗬𝗬 – 𝗬𝗪, 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 hasil putusan pleno KPU Boven Digoel tahun 2020 ?

Jawabanya karena 𝘀𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗸𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗱𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶𝗹𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗻𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗮𝗹𝘀𝘂. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗹𝗼𝗻 𝗬𝗬 – 𝗬𝗪 𝗺𝗲𝗻𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗨𝗗 𝗕𝗼𝘃𝗲𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗼𝗲𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮.

Saya percaya bahwa sejarah akan selalu berulang. Baik sejarah yang baik, maupun sejarah yang buruk. MK mendiskualifikasikan paslon YY – YW dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di kab. Boven Digoel, Papua Selatan. PSU tanpa YY – YW sebagai peserta Pilkada.

Bacaan saya, sejarah yang sama akan berulang. MK akan mengeluarkan 𝗮𝗺𝗮𝗿 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗺𝗮 dalam sengketa hukum Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.

𝗠𝗞 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗶𝘀𝗸𝘂𝗮𝗹𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗹𝗼𝗻 𝗕𝗧𝗠 – 𝗬𝗕, dan memerintahkan PSU pilkada Provinsi Papua. 𝗣𝗦𝗨 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗕𝗧𝗠 – 𝗬𝗕 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮, yang harus dilakukan dalam kurun waktu 90 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025.

Akibat obyek sengketa yang sama, 𝘀𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗸𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗱𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶𝗹𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗮𝗹𝘀𝘂, yang menjadi penyebab utama MK membatalkan kemenangan YY – YW di Pilkada Boven Digoel tahun 2020, dan kemenangan BTM – YB di Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.

Mari kita semua bersiap menyambut putusan MK untuk PSU Pilkada Provinsi Papua, di hari senin, 24 Februari 2025. Tetap jaga keamanan dan kondusifitas situasi kamtibmas di Papua.

(Marinus Yaung)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*