JAYAPURA,papuadeadline.com – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp77 miliar yang diberikan pemerintah pusat diperuntukkan khusus bagi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Hal itu disampaikannya usai melihat persiapan ucapan peringatan HUT RI di Kota Jayapura, Kamis (13/8/2026) siang.
Menurut Gubernur, penggunaan tambahan anggaran tersebut harus dipahami secara benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tambahan DAU sebesar Rp 77 miliar tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain di luar belanja pegawai,” ucapnya.
Dia juga mengatakan perihal pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 8 miliar merupakan DBH tahun 2023. Sementara tahun 2024-2025 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah menyurati semoga DBH tahun 2024-2025 segera terlealisasi,” singkatnya.
Gubernur mengungkapkan saat ini total anggaran Pemerintah Provinsi Papua hanya mencapai Rp1,8 triliun, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus) yang telah masuk dalam struktur anggaran daerah.
Menurutnya, kebijakan pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) turut memengaruhi kondisi keuangan pemerintah provinsi.
“Masih banyak pegawai yang belum berpindah ke daerah hasil pemekaran sehingga beban belanja pegawai masih ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Gubernur.
Ia meminta semua pihak untuk memahami mekanisme pengelolaan anggaran yang sedang dijalankan pemerintah dan tidak menyebarkan isu yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Berikan saya kesempatan sebagai gubernur untuk menghitung semuanya dengan baik sehingga tidak berdampak pada pembayaran gaji pegawai hingga akhir tahun,” kata Matius.
Gubernur juga menjelaskan bahwa tambahan anggaran dari pemerintah pusat tidak hanya diberikan kepada Provinsi Papua, tetapi juga disalurkan kepada seluruh pemerintah provinsi di Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. *

Be the first to comment