“Surat Ditolak, Aspirasi Tak Bisa Dibungkam: 15 Agustus KNPB Demo Nyatakan Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”

JAYAPURA,papuadeadline.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) secara tegas menolak alasan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi pada 15 Agustus 2026. Melalui Jubir Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026) siang, KNPB menjelaskan bahwa pemberitahuan tertulis telah disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, lengkap dengan penanggung jawab aksi yang jelas. “Hal tersebut sudah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penolakan polisi tidak serta merta membatalkan hak kami untuk berekspresi,”tegas Ogram.

Menolak Kriminalisasi dan Isu Separatisme

KNPB juga membantah tudingan separatisme yang sering disematkan oleh aparat melalui berbagai peraturan seperti PP No. 77 Tahun 2017 atau Perkabik Nomor 1 Tahun 2023 dari Badan Intelijen Keamanan. Mereka menilai upaya tersebut sebagai bentuk disinformasi untuk mengkriminalisasi perjuangan kemanusiaan rakyat Papua.

“Kami memperjuangkan nilai-nilai universal demokrasi dan HAM. Justru fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak aparatlah yang sering bertindak represif, seperti terlihat dalam insiden brutal di Sentani yang menewaskan lebih dari 30 anggota kami yang tidak bersenjata,” ujar Ogram.

Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan

Aksi yang dijadwalkan Sabtu, 15 Agustus 2026, akan mengusung isu sentral “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”. KNPB menilai bahwa pembatasan ruang ekspresi dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh negara adalah bukti nyata terjadinya darurat militer de facto di Tanah Papua.

KNPB juga menyoroti ketimpangan perlakuan aparat, di mana ormas tertentu atau konvoi pendukung pemerintah dibiarkan bebas, sementara aspirasi damai rakyat Papua justru dibungkam. “Jika negara ini benar-benar demokratis, maka ruang berekspresi harus dibuka seluas-luasnya,” tambahnya.

Ancaman Balasan Jika Terjadi Penangkapan

Dalam pernyataannya, KNPB memberikan peringatan keras kepada pihak kepolisian. Mereka menginstruksikan agar Kapolda Papua membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi tanpa hambatan, teror, atau pembubaran paksa.

“Apabila terjadi penangkapan terhadap massa aksi, KNPB akan memenuhi seluruh Polsek, Polres, dan Polda di seluruh wilayah, termasuk kantor-kantor konsulat Indonesia. Kami akan membuktikan kepada dunia bahwa pelaku keributan dan kekerasan sebenarnya adalah aparat keamanan itu sendiri,” ancam Ogram.

KNPB juga mendesak polisi untuk tidak memanipulasi situasi dengan menggunakan kelompok tandingan seperti Barisan Nusantara atau BMP yang diduga dibina oleh elemen TNI-Polri untuk memicu konflik horizontal antarwarga Papua.Hingga saat ini, KNPB memastikan bahwa ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat telah siap turun ke jalan di seluruh teritori West Papua untuk menyuarakan hak-hak mereka secara damai dan bermartabat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*