KNPB Ultimatum Jakarta: Pembangunan Kalian Adalah Pendudukan Ilegal di Tanah Papua”

JAYAPURA,papuadeadline.com – Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat [KNPB], Agus Kossay, dengan tegas menolak rencana Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan pendataan ulang pengungsi di wilayah konflik Papua menjelang 17 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers, Senin, 24 Agustus 2026, Agus Kossay menegaskan bahwa agenda yang dipimpin Menkumham Natalius Pigai dan Velix Wainggai itu bukan solusi, melainkan “kerangka pendudukan ilegal di Papua Barat yang dibungkus istilah pembangunan dan kesejahteraan.”

“Pemerintah Jakarta tidak jujur soal akar konflik. Selama 65 tahun rakyat Papua jadi korban karena hak penentuan nasib sendiri dirampas. Itu dimulai dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Operasi Trikora 19 Desember 1961, hingga PEPERA 1969 yang tidak demokratis dan tidak sesuai mekanisme PBB,” tegas Agus Kossay.

KNPB mencatat ada 125.931 warga sipil mengungsi akibat konflik bersenjata TNI-TPNPB di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, Maybrat, dan Yahukimo. Agus Kossay menolak keras pendataan baru oleh negara karena dinilai hanya untuk memperkuat narasi pembangunan Jakarta dan melemahkan perjuangan politik bangsa Papua.Tujuh sikap resmi KNPB yang disampaikan Agus Kossay.

Pertama, menolak total upaya pendataan pengungsi oleh Komite Percepatan Pembangunan Papua dan Kemenkumham RI. Tujuannya politis: menaklukkan perjuangan penentuan nasib sendiri lewat pendekatan ekonomi.

Kedua, menolak keras keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kemenkumham dan Komite Percepatan Pembangunan Papua.

Ketiga, menetapkan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua Barat 125.931 orang. KNPB menolak data pembanding dari negara.

Keempat, mendesak Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika, dan Karibia menekan Indonesia agar memberi akses kepada Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk investigasi kejahatan kemanusiaan dan militerisme di Papua.

Kelima, menuntut tinjau ulang pelanggaran hukum dan politik atas hak penentuan nasib sendiri sesuai Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, menolak dialog Jakarta-Papua. Solusi yang diterima hanya perundingan internasional dengan mediator pihak ketiga yang netral.

Ketujuh, menegaskan status Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional antara TPNPB melawan Negara. Agus Kossay meminta Indonesia segera mengakui status ini agar hukum humaniter internasional dipatuhi dan akses kemanusiaan independen dibuka.

“Stop tipu rakyat dengan proyek kesejahteraan. Akar konflik Papua adalah politik, bukan perut. Penyelesaiannya harus politik, melalui mekanisme internasional yang netral,” tutup Agus Kossay.*

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*